FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Sabtu, 19 November 2016

KISAH CERITERA TIGA EFISODE






scene 1
November 03, 2016 Hundreds of people made up of several organizations gathered islam, islam Approximately 24 organizations that joined the Alliance Defense of Islam and the State.
Their goal is fair and unfair law enforcement for a spoiler and insults Islam and the Koran, and is determined to continue to monitor all legal process to complete.
The event was continued with the signing of the petition whose contents can not be reconciled Islam in defeat and hopes "the insults" soon in court for insulting the Koran.
"This event is attended by the Deputy Mayor of Mumbai"

scene 2
November 15, 2016 in the same place Hundreds of people also consist of several community organizations to implement an apple, love, peace.
Ceremony / The apple is also well as the consolidation of the determination and declaration by the signing of several community organizations, hopes this event is the concern of the government about the importance of conduciveness in society in order to create a peaceful atmosphere in order to preserve the unity and integrity of the Unitary Republic of Indonesia.
"This event is attended by the Mayor of Mumbai"

scene 3
Good morning mayor of the city Rahmatan lil 'alamiin ... also vice mayor Dear Mr ... I hope this morning's hearts Our hearts are endowed with Divine Grace slob always a joy when ye together, collaborate, compact and compatible so will sexy look in our eyes.

Is not our intention that this moron to criticize or Create an assumption, nor Semikritik that this is just a little Sentimental opinion about our views without an intention dipolitisi.
An implicit and Stroke in verse by "The Author" in a book "Brahmayana" said that in the event;
Critical basic attitude of "It's a powerful feeling to know and not take it for granted something that may have been taken for granted, it seems like the mindset of a Philosophy"
Many interpret the critical attitude it as a gesture of anarchist, but actually critical attitude was not such a "critical attitude can be interpreted as a matter of anarchy when no solution" Basically, "Criticism is raised due to a discrepancy. \ And like a problem, there must be a solution, Critical solutif, so do not just throw the argument without the solution of concrete, "Criticism is not to bring down the opponent, but to build solidarity and togetherness" Critical very objective ", there must be facts concretely supporting arguments and based an objective view, not a subjective view that only benefit some groups.
"Criticism is real and tangible, not the fictitious deliberately removed and made into controversy. Not behave in this manner and solution-oriented" not create new problems. critical attitude is not a natural talent. "The critical attitude born of our sensitivity to the promptings of conscience and not to sit still and just observe, we must take part in all forms of compensation for a change." Indeed, the "Do not proud of the exorbitant power but does not contribute to change, to cultivate a critical attitude and be a man mentally prepared steel and initiate a shift towards much better than before."

Rabu, 28 September 2016

MARAKNYA ROKOK ILEGAL DI SUKABUM & CIANJUR

MARAKNYA ROKOK ILEGAL DI SUKABUM & CIANJUR



BI SUKABUMI , Meski pemerintah sudah menyatakan bahwa mereka masih mengkaji besaran kenaikan harga rokok dan dipastikan tidak akan mencapai Rp50 ribu, namun berita soal wacana kenaikan harga rokok masih terus dicari dan diperbincangkan di media.

     Isu Kenaikan harga rokok mulai populer di bulan Agustus 2016, Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp. 50.000 per-bungkus. berawal dari penelitian study Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia. Dengan menaikkan harga dua kali lipat, jumlah rokok yang dikonsumsi akan turun tetapi jumlah uang yang beredar untuk rokok tetap naik.
Dan theory ini telah berhasil di negara lain  seperti Penelitian di negara Malaysia, Singapura, Inggris, Australia menunjukkan jika masyarakat dihadapkan dengan kenaikan harga rokok dua kali lipat maka konsumsi rokok akan turun 30% namun pendapatan tidak akan turun dikarenakan adanya subsidi dari kenaikan harga yang naik hingga 300 % sehingga masih ada sisa kenaikan uang kisaran 270% sehingga pemerintah masih menerima tambahan uang cukai sebesar Rp70 triliun. pemerintah berkomitmen mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat, salah satunya dengan menaikkan cukai rokok Akan tetapi kenaikan selalu dilakukan secara bertahap, Jika  harga rokok melonjak hingga kisaran Rp50.000, berarti terjadi kenaikan sebesar 300%, sementara dalam sejarahnya kisaran kenaikan harga rokok hanya maksimal di angka puluhan persen saja. peningkatan harga secara drastis dapat menyebabkan penurunan produksi, dan ujungnya berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja di pabrik serta petani tembakau dan cengkeh yang menjadi pemasok industri rokok. Efek samping lainnya yang akan terjadi, adalah merebaknya rokok ilegal.di karenakan Salah satu instrumen penetapan harga rokok adalah cukai, yang merupakan bentuk pajak. Secara teori, ketika pajak terlalu tinggi, akan ada dampak berupa maraknya produk ilegal.

      Ditengah isu ramai kenaikan harga rokok yang sangat signifikan ini dimampatkan oleh pihak-pihak yang tak  bertanggungjawab dengan menjual rokok yang masuk katagori ILEGAL ( tak bercukai )
Setelah menjalani penyelidikan serta pendalaman oleh tim investigasi kami selama dua minggu terahir, menemukan temuan yang sangat  mencengangkan , tim investigasi kami mendapati maraknya peredaran rokok tak bercukai yang tersebar di kota Sukabumi dan Cianjur.

Peredaran rokok yang marak tim investigasi kami  tersebar didaerah  Cianjur di antaranya di wilayah daerah mande dan sekitarnya . dikawasan tersebut tidak hanya satu jenis merk rokok yang tersebar, tim kami mendapati berbagai jenis merk rokok yang di jual bebas oleh warung warung kecil hingga distributor besar, salah satu merk rokok yang tersebar adalah jenis rokok filter yang bermerek Style.

Tim Bukti investigasi kami pun lalu mencari sumber dari mana barang ilegal tersebut di dapat serta dimana saja peredarannya. Dari seorang sales bernama AS mengakui bahwa rokok tersebut beredar di pinggiran kota " kalo daerah Sukabumi biasanya di Cicurug, Jampang, serta daerah Pelabuhan Ratu "ujar nya.
Menurutnya barang yang ia dapat dengan cara "belanja online dan dikirim via JNE"

Aneh memang di tengah gembar gembor isu pemerintah tentang kenaikan harga rokok, padahal sesuai tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur Berdasarkan Perda Kabupaten Cianjur  Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Menyelenggarakan Fungsi sebagai
Perumus kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggara sebagai urusan pemerintah di bidang perindustrian dan perdagangan sesuia dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayan umum di bidang, perindustrian dan perdagangan dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Pihak polres cianjur mengemukakan pihaknya akan mendalami serta mengusut semua pihak yang mengedarkan dan menindaklanjuti seusai perundangan .

     Padahal jelas sudah tertuang di dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR  39  TAHUN  2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995  TENTANG CUKAI PASAL 54 Menjelaskan bahwa Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun masih saja ada oknum yang berani bermain dengan undang undang tesebut. Time BI PWRCPK

KADES CIPURUT KECAMATAN CIREUNGHAS KABUPATEN SUKABUMI CAP/ STEMPEL KEPALA DESA BERLAKU UNTUK PINJAM DUIT BAGI OKNUM KADES

KADES CIPURUT KECAMATAN CIREUNGHAS KABUPATEN SUKABUMI  CAP/ STEMPEL KEPALA DESA BERLAKU UNTUK PINJAM DUIT  BAGI OKNUM KADES



Time Investigasi PWRCPK JABAR, Begitulah yang terjadi sebagai Kepala Desa Cipurut yang bernama Drs. Yaya Suryadi Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Transaksi peminjaman Uang tersebut dengan cara berangsur dari kisaran mulai Rp. 3Jt, Rp 5Jt, Rp 10Jt semua ada 5 bon transaksi tetapi bon yang 3 memakai Cap/ Stempel Pemerintah Desa sehingga total Uang pinjaman sebesar 34Jt, Drs. Yaya Suryadi berjanji akan di bayar lunas/ semuanya dari Dana ADD begitu turun/ keterimanya, oknum Kades tersebut selalu berdalih demikian kepada yang punya uang bernama Tika (40th) pekerjaan sebagai Ibu rumah tangga dan suaminya berjualan di rumah (Warung Rokok dan makanan) Warga Desa Cireunghas Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

Tika mengatakan kepada Time Investigasi PWRCPK JABAR “Transaksi Peminjaman uang itu sudah 2 tahun lebih lamanya masih belum juga di bayarnya oleh Oknum Kepala Desa Cipurut sehingga suami saya Jengkel di buatnya”, lau Tika mengatakan lagi “saya meminjamkan uang tersebut karena ‘Yaya Suryadi seorang Pejabat Pemerintah yang mempunyai wilayah Desa dan gaji yang tetap rasanya tidak mungkin kalau tidak di bayar, karena uang tersebut untuk keperluan Desa Cipurut dan menurut janjinya setiap pinjam uang selalu berbicara kepada saya (nanti nunggu ADD turun), sampai sekarang selalu begitu dan begitu”, kata Tika sambil Cemberut.

Di waktu yang sama Tika mengatakan kepada Time Investigasi PWRCPK JABAR “ terakhir ini Yaya Suryadi mengatakan kepada saya akan di bayar semuanya pada bulan Mei yaitu tahun ini 2016 saat ADD turun, yah’ mudah-mudahan dia mempunyai rasa malu dan kasihan terhadap saya”, pada saat Time Investigasi PWRCPK JABAR mempertanyakan kepada Tika, kenapa pada saat oknum Kades ini menandatangani di atas kwitansi tidak memakai matrai malah memakai Cap/ Stempel Pemerintahan Desanya? lalu Tika menjawab “mengenai tanda tangannya saya tidak mempermasalahkan itu memakai matrai ataupun Cap Desa Cipurut karena saya anggap dia (Yaya S) meminjam uang tersebut untuk keperluan Desanya seperti yang di katakannya (Yaya S) dana talang untuk Desa sebelum ADD turun, itu yang dikatakan Yaya Suryadi”, jawab Tika dengan bicara polos.
Di katakana lagi oleh Tika sambil meminum air Putih di rumahnya kepada Time Investigasi PWRCPK JABAR “ sampai sekarang Yaya Suryadi belum pernah bayar sepeser uangpun kepada hutangnya total sebesar 34Jt yang sudah 2 tahun lebih lamanya.

Begitulah yang terjadi di Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, oknum kepala Desa sampai meminjam uang kepada Warganya sebesar 34Jt dengan berdalih untuk kepentingan Desa-nya dan Cap/ Stempel Pemerintahan Desa menjadi jaminan, apakah ada Peraturan atau perundang-undangannya ketika dana ADD belum turun atau belum keterima oleh pihak Desa di wajibkan atau di perbolehkan menggunakan dana talang dari uang pinjaman kepada perorangan sebesar yang di inginkannya.

Jelas bahwa Yaya Suryadi sebagai Oknum Kepala Desa Cipurut sudah menyalahgunakan wewenang dan Cap/ Stempel Pemeritahan Desanya, Pemalsuan terhadap Cap/ Stempel yang seolah-olah itu benar bahwa kepentingan dana tersebut atas nama dan untuk keperluan Desa Cipurut, lalu etika seorang Pejabat Desa dalam penipuan atas dalih penggunaan dana tersebut supaya di percaya dan di berikan Pinjaman oleh Tika yang meminjamkannya, adapun uang pinjaman selama 2 tahun lebih sebesar 34Jt yang belum di bayar sepeserpun oleh Yaya Suryadi kepada Tika ini jelas tidak ada niat baik sedikitpun.

Di Kabupaten Sukabumi Jumlah Desa yang ada adalah 381 Desa di bawah BPMPD ( Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) jika beberapa oknum kepala desa yang melakukan hal yang sama maka ini awal dari kebokbrokan Pemerintahan Desa dan kemungkinan bedampak kepada ketidak percayaan masyarakat, untuk itu sebelum terlambat maka kepada Penegak hukum yang berwenang segera menindak apa yang sudah di lakukan oknum kepala Desa seperti itu demi tegaknya supermasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di mata masyarakat.

Apabila mendengar keterangan Tika bahwa Yaya Suryadi sebagai Kepala Desa yang di duga akan menggunakan uang ADD untuk pembayaran hutang pribadinya apakah itu tidak keliru???, Desa secara administratif merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang dipimpin oleh Kepala Desa dari sebuah pemilihan secara langsung. Secara formal pemerintah telah menerbitkan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai dasar hukum yang mengatur segala sesuatu yang dianggap urgen bagi Desa. Secara definitif, berdasarkan peraturan tersebut  …..

Desa atau dengan sebutan lain diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bentuk pemerintahan pada level terbawah, aparatur desa merupakan ujung tombak dalam pengurusan segala sesuatu yang sifatnya keadministrasian oleh masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas dan urusan tersebut maka diperlukan dukungan sumber daya baik personil, dana, maupun peralatan/perangkat penunjang lainnya. Untuk itulah dalam PP 72/2005 tersebut juga telah mengatur sumber pembiayaan bagi Desa dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat antara lain dari sumber – sumber Pendapatan Asli Desa, adanya kewajiban bagi Pemerintah dari pusat sampai dengan Kabupaten/Kota untuk memberikan transfer dana bagi Desa, hibah ataupun donasi. Salah satu bentuk transfer dana dari pemerintah adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan sebesar 10% dari dana perimbangan pemerintahan pusat dan daerah yang diterima masing – masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketentuan formal yang mengatur ADD secara lebih jelas sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut ada dalam Permendagri 37/2007 pada bab IX. Dalam Permendagri tersebut telah cukup dijelaskan mulai tujuan ADD, tata cara penghitungan besaran anggaran per Desa, mekanisme penyaluran, penggunaan dana sampai dengan pertanggungjawabannya. Secara garis besar terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ADD, yaitu :

1. Terdapat 8 Tujuan ADD yang bila disimpulkan secara umum ADD bertujuan peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.

2. Azas dan prinsip pengelolaan ADD yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat.

3. ADD merupakan bagian yang integral (satu kesatuan/tidak terpisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
4. Penggunaan ADD ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat.

5. Meskipun pertangungjawaban ADD integral dengan APBDes, namun tetap diperlukan pelaporan atas kegiatan – kegiatan yang dibiayai dari anggaran ADD secara berkala (bulanan) dan laporan hasil akhir penggunaan ADD. Laporan ini terpisah dari pertanggungjawaban APBDes,hal ini sebagai bentuk pengendalian dan monitoring serta bahan evaluasi bagi Pemda.

6. Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD dibentuk Tim Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Tim Pendamping Kecamatan dengan kewajiban sesuai tingkatan dan wewenangnya. Pembiayaan untuk Tim dimaksud dianggarkan dalam APBD dan diluar untuk anggaran ADD.

Terkait undang-undang yang di lakukan Oknum Kepala Desa Cipurut atas Perbuatannya jika Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. (Team PWRCPK).

OKNUM DPRD KABUPATEN SUKABUMI WANITA DAN ANAK MENJADI KORBAN AKIBAT SAHWATNYA




DPD PWRCPK Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus Provinsi Jabar, Bukti Investigasi  telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Penelantaran terhadap Perempuan dan anak juga Melanggar Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang bernama ZAINAL MUTTAQIEN, S Phil.I Ia telah mencoreng Partai Politiknya sendiri yaitu Patai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kabupaten Sukabumi, terkait dengan dugaan berikut di atas maka di sampaikan hasil klarifikasi dan konfirmasi, dengan Ilustrasi catatan Jurnalistik sebagai berikut :

Bahwa telah terjadi Prilaku Bejad Salah satu oknum Dewan di salah satu Parpol Islam yang Ternama dan besar di Kabupaten Sukabumi. Sebelum Revolusi Mental di laksanakan oleh warga masyarakat dan atau rakyat yang berada di kawasan Negara Kesatuan Republiik Indonesia (NKRI), telah dahulu tentunya Para Pejabat Eksekutif dan Legislatif di Republik Indonesia melakukan Revolusi Mental dirinya sendiri, kemudian menyusul di lakukan Revolusi Mental terhadap warga masyarakat atau Rakyat yang bekerja sama dengan tokoh masyarakat, Agama, dan tokoh Pemuda dan Tokoh Pers (sebagai Penyiaran dan pemberitaan yang bersifat wajib hukumnya dalam melaksanakan penyiaran Revolusi Mental tersebut).

Akan tetapi, dalam pengawasan  yang dilakukan oleh PWRCPK banyak menemukan masalah yang perlu di angkat dalam bedah kasus dan di bukukan serta di lontarkan keberbagai pihak diantaranya Media cetak dan Elektronik, seperti beberapa hal yang kita kemukakan terkait Pejabat yang harus di Revolusi Mental-nya, yaitu salah satunya Kasus Prilaku Bejad Salah satu oknum Dewan di salah satu Parpol Islam.

Laki-laki yang memiliki nama Zainal Muttaqien, S.Phil ini pada Tahun 2014 terdaftar pada Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD di nomor urut calon Legislatif nomor urut 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainal Muttaqien, S. Phil. meraih suara syah sebanyak 4.835 suara syah, dari perolehan suara tersebut Zainal Muttaqien, S.Phil. dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi  periode 2014-2019 pada bulan agustus 2014.

Menurut Catatan pemilu Tahun 2016 bahwa Zainal Muttaqien, S. Phil. Mempunyai seorang Istri yang bernama SUMARNI di lahirkan di Sukabumi tahun 1981 dan telah di karuniai anak 2 orang yang beralamat di Kampung Renged RT 010 RW 003 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Zainal Muttaqien ini dari keluarga Yayasan Pondok Pesantren YASFIDA yang beralamatkan sama, di bawah Pimpinan Pesantren Ust. ECE.

Dengan adanya data dan bukti yang telah Time BI kantongi, bahwa  dugaan perilaku Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon kegiatan kerjanya di wilayah Parawisata Pelabuan Ratu Kabupaten Sukabumi, sehingga mengakibatkan kerugian yang begitu besar  baik berupa materi maupun inmaterial bagi moral Legislatif  di Negara dan bangsa ini.

Pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016  pukul 09:30 menit bertempat  di Sukabumi Tim BI PWRCPK Provinsi Jabar bertemu dengan Nara Sumber, untuk mencari tahu lebih jauh sepak terjang Zainal Muttaqien, S.Phil.I ini dan kebenaran keterangan dari sejumlah sumber Informasi, lalu Tim BI PWRCPK Provinsi Jabar mendapatkan keterangan dan bukti penyerahan Data-data.

Di bulan Juni 2016 Tim BI PWRCPK mendatangi Yayasan Pondok Pesantren YASFIDA di bawah Pimpinan Ust. ECE, lalu Tim BI menerangkan kronologis tentang perbuatan Bejad adiknya yaitu Zainal Muttaqien, S.Phil.I dan MH, hingga sampai menghasilkan anak dari perbuatan mereka beerdua, Ust. ECE sehabis menarik napas dengan muka yang begitu lusuh mengatakan kepada Tim BI PWRCPK “di kembalikan ke Domain wartawan” demikian garis besar hasil konfirmasi Tim BI kepada Ust. ECE.

Pada pertemuan di hari Jumat Tgl 17 Juni 2016 Jam 20:30 kantor Tim BI PWRCPK kedatangan lalu mereka di persilahkan untuk masuk dan duduk, empat Orang yang di duga dari Perwakilan  Zainal Muttaqien, S.Phil.I  antara lain yang bernama YUSUP, SUHERLAN, ARIS dan ATEP, singkat ceritra setelah saling mengenal Tim Investigasi PWRCPK mempertanyakan tentang kebenaran adanya dugaan tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak yang di lakukan oleh Zainal Muttaqien kepada MH, dan anak, dari mana awal kejadian sehingga sampai dengan melahirkan seorang anak di RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi. Suherlan Alias Suhe menjawab dan membeberkan, “bahwa saya (Suhe) di Telepon Oleh MH dan ia meminta pinjaman uang kepada saya sebesar Rp 12 Juta alasan MH untuk biaya Oprasinya, pada saat itu juga Suhe menerangkan kepada MH bahwa uang sejumlah yang MH minta tidak saya miliki dan yang saya miliki hanya Rp 4 Juta tutur Suhe, MH saat itu minta ketemu dengan Suhe” akhirnya mereka bertemu. singkat ceritra menurut Suhe “ternyata uang tersebut bukan untuk biaya Oprasi tetapi untuk biaya MH akan melahirkan, Suhe kaget dan bertanya, hamil oleh siapa MH ?, MH tidak langsung menjawab lalu mereka berdua masuklah ke Ruang bersalin di RSUD tersebut, setelah MH melahirkan di RSUD R. Syamsudin SH. MH mengatakan kepada Saya, (saya Hamil Oleh Si Bos Alias Enjhon Alias Zainal Muttaqien, S.Phil.I ), suhe kaget dan berbalik nanya kepada MH “apa benar itu MH ?” (Iya) jawab MH, Suhe pun pada waktu itu langsung nelepon Enjhon dan bicara ‘ apakah benar MH hamil oleh Kamu Jhon (Enjhon) ?.” Lalu Suhe melanjutkan bicaranya ke tema yang lain di depan Time BI PWRCPK, setelah Dua Hari menunggui MH di RSUD R. Syamsudin SH, saya antarkan dia Pulang Tujuannya ke Gandasoli tetapi MH minta saya mengantar hanya cukup sampai sukaraja saja”.

Demikian ceritra Suherlan Alias Suhe Kepada Tim BI PWRCPK yang tidak begitu lepas ceritranya, tetapi Tim BI PWRCPK sudah mengantongi beberapa Alat bukti, dan alat bukti tersebut di akui oleh mereka berempat termasuk Suhe.

Perkara ini sudah sekian tahun lamanya seolah di bekukan yang sudah menjadi Gunung Es, dan MH berharap akan cepat cair dengan harapan semua bertanggung jawab pada prilaku masing-masing.

Bahwa dalam Catatan Jurnalistik di Pileg Tahun 2014 tercatat sebuah nama seorang wanita bernama FINA yang beralamat di kampung renged Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, wanita tersebut dalam saat itu memiliki posisi sebagai Sekretarisnya Zainal Muttaqien, S.Phil.I, salah seorang calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa PKB Daerah Pemilihan Satu Sukabumi. Pada saat itu selang beberapa waktu kemudian Fina tak lagi menjadi Sekretarisnya Zaenal Mutaqin lagi sebab dalam catatan jurnalistik muncul nama baru yang menjadi Sekretaris Tim Sukses Zaenal Mutaqin, yaitu dia serorang wanita bernama MH seorang aktivis wanita yang pada saat itu duduk sebagai Penghubung (LO) untuk Pengambilan Berita Acara Penghitungan suara model D tingkat Kecamatan yang meliputi 9 Kecamatan.  Dalam catatan yang ada kemudian MH hanya 1 tahun menjadi LO Politik untuk Calon Legislatif dari Partai PKB, yakni Partai-nya Zainal Mutaqin yang lebih akrab di sapa ENJHON.  sebab kemudian di ketahui dia lebih dekat dengan Zaenal Mutaqin Caleg PKB pada Saat itu.

Selang sekian bulan MH menjalin hubungan lebih dekat dengan Zainal Muttaqien, S.Phil.I menurut catatan yang di miliki kemudian Zainal Muttaqien, S.Phil.I terpilih dan di lantik menjadi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sementara itu akibat dari kedekatan mereka berdua maka pada tanggal 11 November 2014 MH melahirkan seorang anak perempuan di RSUD R. Syamsudin, SH (Bunut), inilah akhir sebuah perjalanan Politik yang harus MH alami dan anak dari hasil Perbuatan Bejad mereka di berikan nama SA.

MH perempuan malang korban oknum politisi yang tercampakan hingga harus menjadi seorang Ibu juga menjadi seorang ayah.

Anak dari hasil hubungan gelap yang bernama SA, selama itu juga nasib anak ini tak mempunyai kehidupan yang layak di dalam keluarga seperti pada umumnya seperti memiliki Kasih sayang dari sang bapak (Berhidung belang).

Akhirnya semoga Catatan Jurnalistik ini dapat menjadi bahan bagi kita semua, bahwa 4.835 suara pemilih di Kabupaten Sukabumi tidak termasuk sebagai orang yang merasa berdosa karena salah memilih.

Pada saat MH melahirkan di RSUD ditemani salah seorang yang diketahui bernama Suherlan Alias Suhe (Alumni Santri Yasfida), dan Suherlan Alias Suhe sekaligus yang mengaku Ayahnya SA Kepada Pihak Rumah Sakit,  MH melahirkan seorang anak perempuan yang mungkin tidak berharap untuk lahir.

Setelah usia SA 21 Bulan MH sangat menderita, entah apa yang ada dalam pikiran Suhe laki-laki yang pada saat MH melahirkan dia mengaku sebagai ayahnya kerap kali menelpon dan melakukan terror kepada MH dengan ungkapan meminta melakukan mesum, sebagai pamrih dan upah tutup mulut, karena dalam catatan jurnalistik Suhe adalah anak buah dari Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon, sehingga suhe tahu persis apa yang terjadi kepada MH.

Berdasarkan uraian tersebut diatas dan terkait sebagai korban Kepuasan kini tak berdaya kelak menghadapi anak yang semakin besar dan telah mengakibatkan kerugian berupa materi dan inmateril bagi MH serta merugikan Moral Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara menelantarkan Perempuan dan anak, dalam hal ini diduga sudah menyalah gunakan Wewenang atau Peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Tentang Kode etik seorang Dewan Pimpinan Rakyat DPR untuk mendapatkan Kepuasan dengan mengorbankan Jabatan, Parpolnya sendiri dan atas nama dari keluarga pesantren Yasfida dan ini di duga telah di lakukan oleh Zainal Muttaqien S.Phil.I, dengan demikian ini bukan saja merugikan korbannya saja tetapi Intansi itu sendiri akan tetapi Prilaku seperti ini juga sudah menghina dan melecehkan Harkat Martabat Partai yang berbasis Tokoh alim ulama (Islam) juga contoh Prilaku Pejabat yang merugikan moral Bangsa di NKRI.

Mengingat atas tindakan Zainal Muttaqien S.Phil.I sudah merugikan banyak Pihak serta telah menghina dan melecehkan Harkat Martabat Perempuan dan Anak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Zainal Muttaqien S.Phil.I telah melanggar Undang-undang Tentang Perlindungan anak Nomor  23 Tahun 2012. BAB I Ketentuan umum Pasal 1, ayat 1. (yang berbunyi) 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan  diskriminasi. 3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami  istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Lalu ayat 12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. 13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. 15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Selanjutnya BAB II Asas dan tujuan pasal 2. Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :  Poin a. non diskriminasi; b. kepentingan yang terbaik bagi anak;  c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat anak.
lalu Pasal 3. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANAK Pasal 4 Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 5 Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Pasal 6 Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. dst.
Untuk itu diminta bagi Penegak hukum dapat bertindak cepat melakukan penyelidikan serta menindak lanjuti dugaan kasus ini sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak merugikan Moral Bangsa dan berjatuhan korban-korban yang lainnya dengan modus yang sama dan demi Tegaknya Supremasi Hukum serta kewibawaan Hukum dimata masyarakat.