DPD
PWRCPK Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus Provinsi Jabar, Bukti
Investigasi telah menemukan adanya
dugaan Tindak Pidana Penelantaran terhadap Perempuan dan anak juga Melanggar
Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang
dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang bernama ZAINAL
MUTTAQIEN, S Phil.I Ia telah mencoreng Partai Politiknya sendiri yaitu
Patai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kabupaten Sukabumi, terkait dengan dugaan
berikut di atas maka di sampaikan hasil klarifikasi dan konfirmasi, dengan
Ilustrasi catatan Jurnalistik sebagai berikut :
Bahwa
telah terjadi Prilaku Bejad Salah satu oknum Dewan di salah satu Parpol Islam
yang Ternama dan besar di Kabupaten Sukabumi. Sebelum Revolusi Mental di
laksanakan oleh warga masyarakat dan atau rakyat yang berada di kawasan Negara
Kesatuan Republiik Indonesia (NKRI), telah dahulu tentunya Para Pejabat
Eksekutif dan Legislatif di Republik Indonesia melakukan Revolusi Mental
dirinya sendiri, kemudian menyusul di lakukan Revolusi Mental terhadap warga
masyarakat atau Rakyat yang bekerja sama dengan tokoh masyarakat, Agama, dan
tokoh Pemuda dan Tokoh Pers (sebagai Penyiaran dan pemberitaan yang bersifat
wajib hukumnya dalam melaksanakan penyiaran Revolusi Mental tersebut).
Akan
tetapi, dalam pengawasan yang dilakukan
oleh PWRCPK banyak menemukan masalah yang perlu di angkat dalam bedah kasus dan
di bukukan serta di lontarkan keberbagai pihak diantaranya Media cetak dan
Elektronik, seperti beberapa hal yang kita kemukakan terkait Pejabat yang harus
di Revolusi Mental-nya, yaitu salah satunya Kasus Prilaku Bejad Salah satu
oknum Dewan di salah satu Parpol Islam.
Laki-laki
yang memiliki nama Zainal Muttaqien, S.Phil ini pada Tahun 2014 terdaftar pada
Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD di nomor urut calon Legislatif nomor urut 7
dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainal Muttaqien, S. Phil. meraih suara
syah sebanyak 4.835 suara syah, dari perolehan suara tersebut Zainal Muttaqien,
S.Phil. dilantik sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019
pada bulan agustus 2014.
Menurut
Catatan pemilu Tahun 2016 bahwa Zainal Muttaqien, S. Phil. Mempunyai seorang
Istri yang bernama SUMARNI di lahirkan di Sukabumi tahun 1981 dan telah di
karuniai anak 2 orang yang beralamat di Kampung Renged RT 010 RW 003 Desa
Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Zainal Muttaqien ini dari
keluarga Yayasan Pondok Pesantren YASFIDA yang beralamatkan sama, di bawah
Pimpinan Pesantren Ust. ECE.
Dengan adanya data dan bukti yang telah Time BI kantongi, bahwa dugaan perilaku Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon kegiatan kerjanya
di wilayah Parawisata Pelabuan Ratu Kabupaten Sukabumi, sehingga mengakibatkan
kerugian yang begitu besar baik berupa
materi maupun inmaterial bagi moral Legislatif
di Negara dan bangsa ini.
Pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016 pukul 09:30 menit bertempat di Sukabumi Tim BI PWRCPK Provinsi Jabar
bertemu dengan Nara Sumber, untuk mencari tahu lebih jauh sepak terjang Zainal Muttaqien, S.Phil.I ini
dan kebenaran keterangan dari sejumlah sumber Informasi, lalu Tim BI PWRCPK
Provinsi Jabar mendapatkan keterangan dan bukti penyerahan Data-data.
Di bulan Juni 2016 Tim BI PWRCPK mendatangi Yayasan Pondok Pesantren YASFIDA di bawah
Pimpinan Ust. ECE, lalu Tim BI menerangkan kronologis tentang perbuatan
Bejad adiknya yaitu Zainal
Muttaqien, S.Phil.I dan MH, hingga sampai menghasilkan anak dari perbuatan
mereka beerdua, Ust. ECE sehabis menarik napas dengan muka yang begitu lusuh
mengatakan kepada Tim BI PWRCPK “di kembalikan ke Domain wartawan”
demikian garis besar hasil konfirmasi Tim BI kepada Ust. ECE.
Pada pertemuan di hari Jumat Tgl 17 Juni 2016 Jam 20:30 kantor Tim BI
PWRCPK kedatangan lalu mereka di persilahkan untuk masuk dan duduk, empat Orang
yang di duga dari Perwakilan Zainal Muttaqien, S.Phil.I antara lain yang bernama YUSUP, SUHERLAN, ARIS
dan ATEP, singkat ceritra setelah saling mengenal Tim Investigasi PWRCPK mempertanyakan
tentang kebenaran adanya dugaan tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak
yang di lakukan oleh Zainal
Muttaqien kepada MH, dan anak, dari mana awal kejadian sehingga sampai dengan
melahirkan seorang anak di RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi. Suherlan Alias
Suhe menjawab dan membeberkan, “bahwa saya (Suhe) di Telepon Oleh MH dan
ia meminta pinjaman uang kepada saya sebesar Rp 12 Juta alasan MH untuk biaya
Oprasinya, pada saat itu juga Suhe menerangkan kepada MH bahwa uang sejumlah
yang MH minta tidak saya miliki dan yang saya miliki hanya Rp 4 Juta tutur
Suhe, MH saat itu minta ketemu dengan Suhe” akhirnya mereka bertemu. singkat
ceritra menurut Suhe “ternyata uang tersebut bukan untuk biaya Oprasi tetapi
untuk biaya MH akan melahirkan, Suhe kaget dan bertanya, hamil oleh siapa MH ?,
MH tidak langsung menjawab lalu mereka berdua masuklah ke Ruang bersalin di
RSUD tersebut, setelah MH melahirkan di RSUD R. Syamsudin SH. MH mengatakan
kepada Saya, (saya Hamil Oleh Si Bos Alias Enjhon Alias Zainal Muttaqien, S.Phil.I ), suhe kaget
dan berbalik nanya kepada MH “apa benar itu MH ?” (Iya) jawab MH, Suhe pun pada
waktu itu langsung nelepon Enjhon dan bicara ‘ apakah benar MH hamil oleh Kamu
Jhon (Enjhon) ?.” Lalu Suhe melanjutkan bicaranya ke tema yang lain di depan
Time BI PWRCPK, setelah Dua Hari menunggui MH di RSUD R. Syamsudin SH,
saya antarkan dia Pulang Tujuannya ke Gandasoli tetapi MH minta saya mengantar
hanya cukup sampai sukaraja saja”.
Demikian ceritra Suherlan
Alias Suhe Kepada Tim BI PWRCPK yang tidak begitu lepas ceritranya, tetapi Tim BI
PWRCPK sudah mengantongi beberapa Alat bukti, dan alat bukti tersebut di akui
oleh mereka berempat termasuk Suhe.
Perkara ini sudah sekian tahun lamanya seolah di bekukan yang sudah
menjadi Gunung Es, dan MH berharap akan cepat cair dengan harapan semua
bertanggung jawab pada prilaku masing-masing.
Bahwa dalam Catatan
Jurnalistik di Pileg Tahun 2014 tercatat sebuah nama seorang wanita bernama FINA yang beralamat di kampung renged
Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, wanita tersebut dalam saat itu memiliki
posisi sebagai Sekretarisnya Zainal
Muttaqien, S.Phil.I, salah seorang calon legislatif dari Partai Kebangkitan
Bangsa PKB Daerah Pemilihan Satu Sukabumi. Pada saat itu selang beberapa waktu kemudian
Fina tak lagi menjadi Sekretarisnya Zaenal Mutaqin lagi sebab dalam catatan
jurnalistik muncul nama baru yang menjadi Sekretaris Tim Sukses Zaenal Mutaqin,
yaitu dia serorang wanita bernama MH
seorang aktivis wanita yang pada saat itu duduk sebagai Penghubung (LO) untuk
Pengambilan Berita Acara Penghitungan suara model D tingkat Kecamatan yang
meliputi 9 Kecamatan. Dalam catatan yang
ada kemudian MH hanya 1 tahun menjadi LO Politik untuk Calon Legislatif dari
Partai PKB, yakni Partai-nya Zainal Mutaqin yang lebih akrab di sapa ENJHON.
sebab kemudian di ketahui dia lebih dekat dengan Zaenal Mutaqin Caleg
PKB pada Saat itu.
Selang sekian bulan MH
menjalin hubungan lebih dekat dengan Zainal Muttaqien, S.Phil.I menurut catatan
yang di miliki kemudian Zainal Muttaqien, S.Phil.I terpilih dan di lantik
menjadi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sementara itu akibat
dari kedekatan mereka berdua maka pada tanggal 11 November 2014 MH melahirkan
seorang anak perempuan di RSUD R. Syamsudin, SH (Bunut), inilah akhir sebuah perjalanan
Politik yang harus MH alami dan anak dari hasil Perbuatan Bejad mereka di
berikan nama SA.
MH perempuan malang korban
oknum politisi yang tercampakan hingga harus menjadi seorang Ibu juga menjadi
seorang ayah.
Anak
dari hasil hubungan gelap yang bernama SA, selama itu juga nasib anak ini tak
mempunyai kehidupan yang layak di dalam keluarga seperti pada umumnya seperti
memiliki Kasih sayang dari sang bapak (Berhidung belang).
Akhirnya
semoga Catatan Jurnalistik ini dapat menjadi bahan bagi kita semua, bahwa 4.835
suara pemilih di Kabupaten Sukabumi tidak termasuk sebagai orang yang merasa
berdosa karena salah memilih.
Pada saat MH melahirkan di
RSUD ditemani salah seorang yang diketahui bernama Suherlan Alias Suhe (Alumni
Santri Yasfida), dan Suherlan Alias Suhe sekaligus yang mengaku Ayahnya SA
Kepada Pihak Rumah Sakit, MH melahirkan
seorang anak perempuan yang mungkin tidak berharap untuk lahir.
Setelah
usia SA 21 Bulan MH sangat menderita, entah apa yang ada dalam pikiran Suhe
laki-laki yang pada saat MH melahirkan dia mengaku sebagai ayahnya kerap kali
menelpon dan melakukan terror kepada MH dengan ungkapan meminta melakukan
mesum, sebagai pamrih dan upah tutup mulut, karena dalam catatan jurnalistik
Suhe adalah anak buah dari Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon, sehingga
suhe tahu persis apa yang terjadi kepada MH.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dan terkait sebagai korban Kepuasan
kini tak berdaya kelak menghadapi anak yang semakin besar dan telah
mengakibatkan kerugian berupa materi dan inmateril bagi MH serta merugikan
Moral Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara menelantarkan
Perempuan dan anak, dalam hal ini diduga sudah menyalah gunakan Wewenang atau Peraturan
dan perundang-undangan Pemerintah Tentang Kode etik seorang Dewan Pimpinan
Rakyat DPR untuk mendapatkan Kepuasan dengan mengorbankan Jabatan, Parpolnya
sendiri dan atas nama dari keluarga pesantren Yasfida dan ini di duga telah di
lakukan oleh Zainal Muttaqien S.Phil.I,
dengan demikian ini bukan saja merugikan korbannya saja tetapi Intansi itu
sendiri akan tetapi Prilaku seperti ini juga sudah menghina dan melecehkan
Harkat Martabat Partai yang berbasis Tokoh alim ulama (Islam) juga contoh
Prilaku Pejabat yang merugikan moral Bangsa di NKRI.
Mengingat atas tindakan Zainal Muttaqien S.Phil.I sudah merugikan banyak Pihak serta telah menghina dan melecehkan Harkat
Martabat Perempuan dan Anak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Zainal
Muttaqien S.Phil.I telah melanggar Undang-undang Tentang Perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2012. BAB I Ketentuan umum Pasal 1,
ayat 1. (yang berbunyi) 1. Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. 3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri dari suami istri, atau suami
istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga
sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri,
atau ayah dan/atau ibu angkat. 5. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 6.
Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik
fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Lalu ayat 12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang
wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah, dan negara. 13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok,
dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 14. Pendamping adalah
pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. 15.
Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam
situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok
minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban
penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau
mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan
penelantaran.
Selanjutnya BAB II Asas dan tujuan pasal 2. Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan
Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : Poin a. non diskriminasi; b. kepentingan yang
terbaik bagi anak; c. hak untuk hidup,
kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat
anak.
lalu Pasal 3. Perlindungan
anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak
mulia, dan sejahtera.
BAB III HAK DAN
KEWAJIBAN ANAK Pasal 4 Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal
5 Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status
kewarganegaraan. Pasal 6 Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya,
berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam
bimbingan orang tua. dst.
Untuk itu diminta bagi Penegak hukum dapat bertindak
cepat melakukan penyelidikan serta menindak lanjuti dugaan kasus ini sesuai
dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak
merugikan Moral Bangsa dan berjatuhan korban-korban yang lainnya dengan modus
yang sama dan demi Tegaknya Supremasi Hukum serta kewibawaan Hukum dimata
masyarakat.