Team
Bukti Investigasi Jabar. H. OLIH SOLIHIN bin MADSARI nama yang tertera sesuai
Ijazah SMEA Negrai Tahun 1985 Kota Sukabumi yang ia miliki sebagai warga Negara
Indonesia dan sebagai Pengusaha Swasta PT. Radio Swara Dian Irama Shakti
adalah perusahaan yang bergerak dibidang Radio Penyiaran beralamat di Cicurug Kabupaten
Sukabumi, yang mempunyai Hak Memilih dan di pilih sesuai Prosudur Undang-undang
yang berlaku di Negara Kesatua Republik Indonesia,
Dari
Informasi yang didapat bahwa H. Olih Solihin ini mempunyai Identitas dan Alamat
Ganda di Kp. Legos Cicurug Kabupaten Sukabumi dan Di Ciandam Kota Sukabumi, di
dua tempat inilah data H. Olih Solihin hilirmudik hingga adanya keterlibatan
Instansi Pemerintahan Kota dan Kabupaten Sukabumi, walaupun mempunyai bukti
Kepindahan Alamat dari dinas terkait tetapi banyak kejanggalan-kejanggalan
dalam data yang di keluarkan dari Dinas terkait itu sendiri.
Seperti
halnya ia banyak memiliki Kartu Keluarga sampai H. Olih solihin pernah memiliki
4 Kartu Keluarga keluaran Tanggal dan tempat yang berbeda-beda, lalu NIK (Nomor
Induk Ktp) yang di keluarkan oleh Catatan Sipil berubah-rubah tidak sesuai
dengan Peraturan yang ada, selanjutnya Formulir Biodata Penduduk untuk
Perubahan Data Warga Negara Indonesia (F-1.06) bahwa dalam isiannya H. Olih
Solihin memiliki Akta Perceraian/ Surat Cerai.
Dalam
Kartu Keluarga Pertama yang dikeluarkan Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Sukabumi pada Tanggal 26-03-2013 Nomor 3272072603130004
dan Nomor NIK H. Olih Solihin 3272071210660001
bahwa tercantum dalam KK tersebut
namanya H. Solihin padahal
nama yang sebenarnya H. Olih Solihin Pindah sendiri tidak beserta Keluarganya, pada
sebulan kemudian ia menerima Resi Pengambilan KK di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, Nama/Tanggal : 16/4/2013, Pengambilan Kartu
Keluarga An H. Olih Solihin Kelurahan Cibeureum Hilir, di Cap/ Stempel oleh
Dinas Kependudukan Kota Sukabumi, bersamaan dengan keluarnya KTP sementaranya
dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Tanggal 16 April 2013
Mengeluarkan Surat Keterangan KTP sementara dengan Nomor Surat:470/2739/DKCS Surat
keterangan ini di tandatangani oleh Kabid kependudukan Dadang Suherman, SH.
Nip. 19580923 198503 1 004.
selanjutnya
Kartu Keluarga ke-Dua yang dikeluarkan Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Sukabumi pada Tanggal 20-05-2014 Nomor dan NIK yang sama dengan KK Pertama, yang
tercantum dalam data H. Olih Solihin sendiri tidak dengan Keluarganya.
Dalam
Kartu Keluarga ke-Tiga yang dikeluarkan Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi pada Tanggal 22-07-2014 bahwa H. Oleh Solihin memiliki KK dengan Nomor yang berbeda
yaitu : 3202162406090009 dan Nomor NIK H. Olih Solihin yang berbeda
pula yaitu : 3202161210660007
yang tercantum dalam KK ini di
cantumkan Istri dan 5 anak juga 1 Pamilinya.
Dalam
Kartu Keluarga ke-Empat yang dikeluarkan Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Sukabumi pada Tanggal 17-09-2014 Nomor KK berubah kembali menjadi 3272072603130004 dan
Nomor NIK H. Olih Solihin juga berubah menjadi 3272071210660001 dan bahwa H.
Solihin (H. Olih Solihin) tercantum dalam data sendiri tidak beserta
Keluarganya lagi.
Jika
pada data KK tanggal 22-07-2014 yang
ke Tiga yang di keluarkan Catspil Kabupaten Sukabumi Alamat menjadi berubah
kembali ke Kp. Legos Cicurug Kab. Sukabumi berarti harus ada Surat kepindahan
Penduduk ke alamat yang tertera di KK tersebut dan secara otomatis KTP H. Olih
Solihin harus ganti kembali sesuai KK tersebut, di samping itu KK Istrinyapun
harus berubah bahwa status Istrinya tidak lagi menjadi kepala Rumahtangga, jika
H. Olih Solihin kembali ke keluarganya. Sejalan dengan itu KTP H. Olih Solihin
yang di keluarkan pada Tahun 2013 yang beralamat di Kota Sukabumi tentunya
harus di ganti dengan yang baru dan alamat sesuai dengan kepindahannya ke
Kabupaten Sukabumi, seiring dengan ketidak jelasan data KK diatas baru beberapa
minggu Pindah ke Kabupaten Sukabumi lalu ± baru 15 hari pindah ke Kabupaten dan
pada tanggal 07-08-2014 sudah Pindah lagi ke Kota Sukabumi dengan keterangan Kop
Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Keterangan Pindah
: Data Daerah Asal, Nomor KK yang bisa di rubah menjadi : 3202162406090009, Nama
: H. Olih Solihin, Alamat Kp. Legos Rt. 003/ 001 Desa Mekar Sari Kecamatan
Cicurug Kabupaten Sukabumi. Data Kepindahan ke Alamat : Jl. Ciandam , Kelurahan
Cibeureum Hilir Kabupaten Sukabumi, Rencana Tanggal pindah 07-08-2014, Keluarga
yang Pindah sendiri dengan NIK yang berubah pula menjadi: 3202161210660007,
Nama : H. Olih Solihin. Dikeluarkan pada tanggal 07-08-2014. oleh Kepala Desa
Mekarsari No.475/ … /VIII/2014 Iwan Ridwan, lalu di lanjutkan ke Kantor Dinas
Kependudukan dan dikeluarkan pada tanggal 16-09-2014. oleh Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil H. Sofyan Effendy.
Keterangan
dari DPT (Daptar Pemilih Tetap) 2014 bahwa H.Olih Solihin dan Nomor KK yang
di pakai nomor KK yang pertama yaitu
tahun 2013 sewaktu di Kabupaten Sukabumi dengan Nomor: 3272072603130004/ NIK
3272071210660001, selanjutnya Formulir Biodata Penduduk untuk Perubahan Data Warga
Negara Indonesia (F-1.06) bahwa dalam isian Formolir ini pada Nomor urut ke 20.
Akta Perceraian/ Surat Cerai (1. Tidak ada/ 2.Ada) yang di Ceklis Nomor 2. Ada,
lalu Nomor urut 21 Nomor Akta Perceraian : (kolomnya tidak di Isi). Dan Nomor
urut 22. Status Hubungan dalam Keluarga (1 Kepala Keluarga), inilah keganjilan
padahal H. Olih Solihin tidak cerai dengan Istrinya mereka masih Rukun
berkeluarga sampai saat ini.
Rupanya
Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Kecamatan dan Kantor Kependudukan dan Pencataatan
Sipil Kota dan Kabupaten Sukabumi tidak Rasional dan Profesional dalam
melaksanakan pekerjaan terkait permasalahan Perjalanan data Indentitas H. Olih
Solihin, diduga ada rencana-rencana tertentu menyangkut Pencalonan DPRD Kota
Sukabumi. Bahkan ketika Team BI menanyakan Identitas H. Olih Solihin data
kependudukannya dan data Identitas sebalum tahun 2013 ke Kecamatan Cicurug Kabupaten
Sukabumi, Sekmat menjawab “Betul H, Olih Penduduk Cicurug, mengenai File H.
Olih Solihin Tahun 2012 hilang” demikian Jawaban singkat Sekmat.
Menurut
kaca mata Jurnalis bahwa jawaban seorang Sekmat bukan sebagai jawaban PNS yang
mematuhi aturan Sumpah/ Janji Jabatan dan Pelaksana Pancasila juga
Undang-Undang 1945 sebagai pelayan Masyarakat yang baik dan Jujur, itu jawaban
sebagai seorang kawan maling yang berusaha melindungi, jika sikap dan Mental
PNS seperti itu di biarkan oleh pihak yang berwenang maka Pemerintahan saat ini
tinggal menunggu kehancuran negeri ini kedepan, ketika ingin menjadi
Pemerintahan yang bersih lalu mempertahankan yang kotor maka yang bersih akan
terbawa kotor, sebaiknya ketika yang kotor di Buang niscaya Pemerintahan yang
bersih akan Nampak dan menjadi mulya.
Prihal
pribadinya H. Olih Solihin sudah tidak transparan terhadap publik mengenai
perjalanan Identitas diri yang begitu rumit sehingga harus melibatkan beberapa
Intansi pemerintahan yang harus mendukung tujuan H. Olih Solihin, dalam
peraturan kependudukan tatacara harus kita tempuh sesuai prosudur yang ada jika
pelaksana penyelenggara ikut bermain dan melanggar aturan yang sudah di
tetapkan Pemerintah maka harus menerima sangsi sebagai Pegawai Negri Sipil yang
sudah bersumpah akan menjadi abdi Negara yang Jujur dan bersih.
Akhirnya H. Olih Solihin sebagai Oknum
Dewan dari Partai Gerindra Kota Sukabumi Melalui rapat paripurna
istimewa DPRD Sebanyak 35
anggota DPRD Kota Sukabumi masa jabatan 2014-2019 dilantik sudah dan diambil
sumpah Jabatannya oleh Wakil Ketua dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi. Upacara
pelantikan dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 5/8/2014 di Gedung Anton
Soedjarwo Kompleks Setukpa Lemdikpol Jalan Bhayangkara Kecamatan Gunung Puyuh.
Terkait
Kinerja Kepala Desa/ Kelurahan, Kecamatan Kota dan Kabupaten juga Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota dan Kabupaten Sukabumi
yang diduga sewenang-Wenang ikut dalam membantu Tujuan H. Olih Solihin maka
para Intansi Pemerintahan Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat
Pegawai Negeri Sipil harusnya memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak
tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan,
serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk menjamin agar setiap
Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan
pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur
sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun
di luar dinas.
Pegawai
Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan
sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan
administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik.
Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Majelis
Kode Etik Untuk memperoleh obyektivitas dalam
menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap
instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Majelis
Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri
Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal
instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah
untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil BAB II Kewajiban Dan Larangan Pasal 4 Setiap PNS dilarang:
1.
menyalahgunakan wewenang;
2.
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain;
5.
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga
milik negara secara tidak sah;
6.
melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang
lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara;
7.
memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara
langsung atau tidak
langsung
dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.
menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
BAB III
Hukuman Disiplin
Pasal
5. PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau
Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal
6. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Tingkat
dan Jenis Hukuman Disiplin Pasal 7 (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
Kami
dari Perwakilan Jurnalis mengucapkan kepada H. Olih Solihin “selamat atas
Perjuangan Mu Telah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra Kota
Sukabumi, semoga apa yang telah anda lakukan tidak menjadi contoh bagi para
Konstituen yang sudah Ikhlas menitipkan amanahnya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar