FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Minggu, 22 Januari 2017

H. OLIH SOLIHIN PUTRA DARI Kp. LEGOS CICURUG KAB. SUKABUMI DI DUGA MEMPUNYAI INDENTITAS DIRI GANDA KERJASAMA DENGAN INTASI TERKAIT


Team Bukti Investigasi Jabar. H. OLIH SOLIHIN bin MADSARI nama yang tertera sesuai Ijazah SMEA Negrai Tahun 1985 Kota Sukabumi yang ia miliki sebagai warga Negara Indonesia dan sebagai Pengusaha Swasta PT. Radio Swara Dian Irama Shakti adalah perusahaan yang bergerak dibidang Radio Penyiaran beralamat di Cicurug Kabupaten Sukabumi, yang mempunyai Hak Memilih dan di pilih sesuai Prosudur Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatua Republik Indonesia,

Dari Informasi yang didapat bahwa H. Olih Solihin ini mempunyai Identitas dan Alamat Ganda di Kp. Legos Cicurug Kabupaten Sukabumi dan Di Ciandam Kota Sukabumi, di dua tempat inilah data H. Olih Solihin hilirmudik hingga adanya keterlibatan Instansi Pemerintahan Kota dan Kabupaten Sukabumi, walaupun mempunyai bukti Kepindahan Alamat dari dinas terkait tetapi banyak kejanggalan-kejanggalan dalam data yang di keluarkan dari Dinas terkait itu sendiri.

Seperti halnya ia banyak memiliki Kartu Keluarga sampai H. Olih solihin pernah memiliki 4 Kartu Keluarga keluaran Tanggal dan tempat yang berbeda-beda, lalu NIK (Nomor Induk Ktp) yang di keluarkan oleh Catatan Sipil berubah-rubah tidak sesuai dengan Peraturan yang ada, selanjutnya Formulir Biodata Penduduk untuk Perubahan Data Warga Negara Indonesia (F-1.06) bahwa dalam isiannya H. Olih Solihin memiliki Akta Perceraian/ Surat Cerai.

Dalam Kartu Keluarga Pertama yang dikeluarkan Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi pada Tanggal 26-03-2013 Nomor 3272072603130004 dan Nomor NIK H. Olih Solihin 3272071210660001  bahwa tercantum dalam KK tersebut namanya H. Solihin padahal nama yang sebenarnya H. Olih Solihin Pindah sendiri tidak beserta Keluarganya, pada sebulan kemudian ia menerima Resi Pengambilan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, Nama/Tanggal : 16/4/2013, Pengambilan Kartu Keluarga An H. Olih Solihin Kelurahan Cibeureum Hilir, di Cap/ Stempel oleh Dinas Kependudukan Kota Sukabumi, bersamaan dengan keluarnya KTP sementaranya dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Tanggal 16 April 2013 Mengeluarkan Surat Keterangan KTP sementara dengan Nomor Surat:470/2739/DKCS Surat keterangan ini di tandatangani oleh Kabid kependudukan Dadang Suherman, SH. Nip. 19580923 198503 1 004.
selanjutnya Kartu Keluarga ke-Dua yang dikeluarkan Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi pada Tanggal 20-05-2014 Nomor dan NIK yang sama dengan KK Pertama, yang tercantum dalam data H. Olih Solihin sendiri tidak dengan Keluarganya.
Dalam Kartu Keluarga ke-Tiga yang dikeluarkan Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi pada Tanggal 22-07-2014 bahwa H. Oleh Solihin memiliki KK dengan Nomor yang berbeda yaitu : 3202162406090009  dan Nomor NIK H. Olih Solihin yang berbeda pula yaitu : 3202161210660007   yang tercantum dalam KK ini di cantumkan Istri dan 5 anak juga 1 Pamilinya.
Dalam Kartu Keluarga ke-Empat yang dikeluarkan Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi pada Tanggal 17-09-2014 Nomor KK berubah kembali menjadi 3272072603130004 dan Nomor NIK H. Olih Solihin juga berubah menjadi 3272071210660001 dan bahwa H. Solihin (H. Olih Solihin) tercantum dalam data sendiri tidak beserta Keluarganya lagi.

Jika pada data KK tanggal 22-07-2014 yang ke Tiga yang di keluarkan Catspil Kabupaten Sukabumi Alamat menjadi berubah kembali ke Kp. Legos Cicurug Kab. Sukabumi berarti harus ada Surat kepindahan Penduduk ke alamat yang tertera di KK tersebut dan secara otomatis KTP H. Olih Solihin harus ganti kembali sesuai KK tersebut, di samping itu KK Istrinyapun harus berubah bahwa status Istrinya tidak lagi menjadi kepala Rumahtangga, jika H. Olih Solihin kembali ke keluarganya. Sejalan dengan itu KTP H. Olih Solihin yang di keluarkan pada Tahun 2013 yang beralamat di Kota Sukabumi tentunya harus di ganti dengan yang baru dan alamat sesuai dengan kepindahannya ke Kabupaten Sukabumi, seiring dengan ketidak jelasan data KK diatas baru beberapa minggu Pindah ke Kabupaten Sukabumi lalu ± baru 15 hari pindah ke Kabupaten dan pada tanggal 07-08-2014 sudah Pindah lagi ke Kota Sukabumi dengan keterangan Kop Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Keterangan Pindah : Data Daerah Asal, Nomor KK yang bisa di rubah menjadi : 3202162406090009, Nama : H. Olih Solihin, Alamat Kp. Legos Rt. 003/ 001 Desa Mekar Sari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Data Kepindahan ke Alamat : Jl. Ciandam , Kelurahan Cibeureum Hilir Kabupaten Sukabumi, Rencana Tanggal pindah 07-08-2014, Keluarga yang Pindah sendiri dengan NIK yang berubah pula menjadi: 3202161210660007, Nama : H. Olih Solihin. Dikeluarkan pada tanggal 07-08-2014. oleh Kepala Desa Mekarsari No.475/ … /VIII/2014 Iwan Ridwan, lalu di lanjutkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan dikeluarkan pada tanggal 16-09-2014. oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil H. Sofyan Effendy.

Keterangan dari DPT (Daptar Pemilih Tetap) 2014 bahwa H.Olih Solihin dan Nomor KK yang di  pakai nomor KK yang pertama yaitu tahun 2013 sewaktu di Kabupaten Sukabumi dengan Nomor: 3272072603130004/ NIK 3272071210660001, selanjutnya Formulir Biodata Penduduk untuk Perubahan Data Warga Negara Indonesia (F-1.06) bahwa dalam isian Formolir ini pada Nomor urut ke 20. Akta Perceraian/ Surat Cerai (1. Tidak ada/ 2.Ada) yang di Ceklis Nomor 2. Ada, lalu Nomor urut 21 Nomor Akta Perceraian : (kolomnya tidak di Isi). Dan Nomor urut 22. Status Hubungan dalam Keluarga (1 Kepala Keluarga), inilah keganjilan padahal H. Olih Solihin tidak cerai dengan Istrinya mereka masih Rukun berkeluarga sampai saat ini.

Rupanya Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Kecamatan dan Kantor Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kota dan Kabupaten Sukabumi tidak Rasional dan Profesional dalam melaksanakan pekerjaan terkait permasalahan Perjalanan data Indentitas H. Olih Solihin, diduga ada rencana-rencana tertentu menyangkut Pencalonan DPRD Kota Sukabumi. Bahkan ketika Team BI menanyakan Identitas H. Olih Solihin data kependudukannya dan data Identitas sebalum tahun 2013 ke Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Sekmat menjawab “Betul H, Olih Penduduk Cicurug, mengenai File H. Olih Solihin Tahun 2012 hilang” demikian Jawaban singkat Sekmat.

Menurut kaca mata Jurnalis bahwa jawaban seorang Sekmat bukan sebagai jawaban PNS yang mematuhi aturan Sumpah/ Janji Jabatan dan Pelaksana Pancasila juga Undang-Undang 1945 sebagai pelayan Masyarakat yang baik dan Jujur, itu jawaban sebagai seorang kawan maling yang berusaha melindungi, jika sikap dan Mental PNS seperti itu di biarkan oleh pihak yang berwenang maka Pemerintahan saat ini tinggal menunggu kehancuran negeri ini kedepan, ketika ingin menjadi Pemerintahan yang bersih lalu mempertahankan yang kotor maka yang bersih akan terbawa kotor, sebaiknya ketika yang kotor di Buang niscaya Pemerintahan yang bersih akan Nampak dan menjadi mulya.  

Prihal pribadinya H. Olih Solihin sudah tidak transparan terhadap publik mengenai perjalanan Identitas diri yang begitu rumit sehingga harus melibatkan beberapa Intansi pemerintahan yang harus mendukung tujuan H. Olih Solihin, dalam peraturan kependudukan tatacara harus kita tempuh sesuai prosudur yang ada jika pelaksana penyelenggara ikut bermain dan melanggar aturan yang sudah di tetapkan Pemerintah maka harus menerima sangsi sebagai Pegawai Negri Sipil yang sudah bersumpah akan menjadi abdi Negara yang Jujur dan bersih.  

Akhirnya H. Olih Solihin sebagai Oknum Dewan dari Partai Gerindra Kota Sukabumi Melalui rapat paripurna istimewa DPRD  Sebanyak 35 anggota DPRD Kota Sukabumi masa jabatan 2014-2019 dilantik sudah dan diambil sumpah Jabatannya oleh Wakil Ketua dan  Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi. Upacara pelantikan dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 5/8/2014 di Gedung Anton Soedjarwo Kompleks Setukpa Lemdikpol Jalan Bhayangkara Kecamatan Gunung Puyuh.
Terkait Kinerja Kepala Desa/ Kelurahan, Kecamatan Kota dan Kabupaten juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota dan Kabupaten Sukabumi yang diduga sewenang-Wenang ikut dalam membantu Tujuan H. Olih Solihin maka para Intansi Pemerintahan Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil harusnya memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.
Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Majelis Kode Etik Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil BAB II Kewajiban Dan Larangan Pasal 4 Setiap PNS dilarang:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak
langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

BAB III Hukuman Disiplin
Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal 6. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin Pasal 7 (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.


Kami dari Perwakilan Jurnalis mengucapkan kepada H. Olih Solihin “selamat atas Perjuangan Mu Telah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra Kota Sukabumi, semoga apa yang telah anda lakukan tidak menjadi contoh bagi para Konstituen yang sudah Ikhlas menitipkan amanahnya”.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar