FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Kamis, 05 Januari 2017

SUDAH PROFESIONAL KAH PELAYANAN HAJI DI SUKABUMI


BI Kabupaten Sukabumi, Profesionalisme pengelolaan pelayanan haji di Indonesia selama beberapa tahun terakhir ini, telah menjadi sorotan dari berbagai lembaga pengawas. Institusi seperti KPK, PPATK, Ombudsman RI maupun Lembaga Swadaya Masyarakat seperti ICW, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) telah mengeluarkan evaluasi atau laporan terkait dengan hasil pengawasan beserta temuan-temuan di lapangan.
     Pemerintah sesuai dengan amanah dari undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi,  Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.
Maka tidak salah apabila publik selalu menaruh harapan kepada pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk terus memberikan kualitas pelayanan kepada jemaah. Harapan kita semua tentunya adalah penyelenggaraan haji dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efektifitas, efisiensi, keadilan, dan profesionalitas.
     Sebagai lembaga pengawasan fungsional, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengawal Kementerian Agama mewujudkan agenda pembangunan Dalam rangka mewujudkan arah kinerja pengawasan agar mampu mengemban tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga  rencana Strategis (Renstra ) Itjen disusun dengan mengacu pada Renstra Kementerian Agama dan RPJMN sesuai dengan tugas dan fungsinya.
     Sejak 2002 pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besarnya mengharuskan negara-negara yang mengirimkan jamaah haji dan umrah untuk memberikan vaksin meningitis.
Kementrian Kerajaan Arab Saudi Kedubes Saudi juga menjadikannya syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah. Tujuan pemerintah dari suntik meningitis adalah upaya agar jamaah terhindar dari radang otak/meningitis, dan sertifikat buku kuning ini bisa digunakan selama 3 tahun. Meningitis adalah penyakit yang disebabkan bakteri kelompok A, W, C, dan Y. Maka semua jamaah wajib mendapat satu dosis vaksin kuadrivalen polisakarida atau ACYW135.
Pemberian vaksin ini sebaiknya dilakukan 2-3 minggu sebelum keberangkatan dan tidak kurang dari 10 hari sebelumnya. Jika sebelumnya pernah mendapat vaksin yang sama, pastikan bahwa waktu pemberiannya tidak lebih dari tiga tahun sebelumnya.
     Anggaran Negara lebih dari 100 milyar digelontorkan oleh Kementerian Kesehatan bagi pembelian vaksin haji setiap tahunnya, sungguh nilai yang fantastis dana yang digelontorkan berasal dari dana APBN ini nantinya digunakan untuk membiayai para calon jemaah haji yang peruntukannya sebagai dana vaksin baik meningitis maupun vaksin influenza, Sehingga para jemaah haji mendapatkan pelayanan vaksin meningitis maupun influenza secara Cuma-cuma
Sebagai contoh dari data yang kami temukan pada tahun 2014. Pengumuman Pemenang No. 14T.VAKSINHAJI.06.00.11;       Nama Paket    : Pengadaan Vaksin Haji dan Umrah Tahun 2014; yang di tandatangani oleh Rd. Pandukusuma, S. Sos., MM tertanggal 16 Juli 2014 dengan nilai HPS :  Rp. 141.202.892.600,-; Surat Menteri Kesehatan RI No. KN.01.01./Menkes/392/2014. Menyetujui Pemenang Nama Perusahaan : PT. Medquest Jaya Global yang ditandatangani  oleh Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp. A., MPH 
     Penyelenggaraan Ibadah haji merupakan pekerjaan rutin tiap tahun, pekerjaan yang sangat besar, dan melibatkan banyak orang dan pihak, penyelenggaraan ibadah haji sangat menarik dan bahkan menggiurkan banyak pihak, karena selain mengandung nilai ibadah juga terkait keuangan yang sangat besar. Karena itu banyak pihak melalukan monitoring dan pengawasan, ada DPR-RI, DPDRI, KPK, BPK-RI, BPKP, kalangan pers, LSM, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan tidak ketinggalan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga melakukan monitoring dan pengawasan. marilah kita sukseskan penyelenggaraan ibadah haji dengan cara bijak, tidak sekedar menyalahkan dan mencari kesalahan, tetapi jauh lebih penting adalah ikut membantu mencarikan solusi terbaik atas halhal yang selama ini dianggap sebagai kelemahan .

     Penyelenggaraan ibadah haji adalah gawe nasional, banyak pihak yang akan membawa dan menampilkan wajah bangsa dan negara Indonesia di mata masyarakat dunia.   Pada akhirnya untuk kesuksesan tugas pelayanan haji diperlukan pemberdayaan fungsi manajemen dan kepemimpinan yang mau memberi hati, pikiran, tenaga bahkan segenap dedikasi secara ikhlas untuk membantu, memberi kemudahan, menuntun dan melindungi jemaah haji sehingga dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, khusuk, dan nyaman dalam rangka meraih haji Mabrur. Perlu disadari bahwa pelayanan haji adalah kerja kolaboratif. Sebagai kerja kolaboratif, maka prestasi kerja satu orang mempengaruhi prestasi kerja tim. Oleh karena itu, untuk menyukseskan kembali penyelenggaraan ke depan diperlukan  team work  bukan hanya sekadar penguasaan terhadap tugas dan fungsi di lapangan, tetapi Perlunya ditetapkan standar baku untuk jabatan-jabatan strategis pada PPIH, terutama yang berkaitan langsung dengan layanan terhadap jemaah, seperti jabatan Kepala Daerah Kerja dan Kepala Sektor juga komitmen dan kesadaran untuk memberikan yang terbaik pelayanan kepada umat semata-mata menganut prinsip  angel principle  untuk menggapai ridha Allah SWT. Time BI PWRCPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar