BI Kabupaten Sukabumi, Profesionalisme
pengelolaan pelayanan haji di Indonesia selama beberapa tahun terakhir ini,
telah menjadi sorotan dari berbagai lembaga pengawas. Institusi seperti KPK,
PPATK, Ombudsman RI maupun Lembaga Swadaya Masyarakat seperti ICW, Forum
Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) telah mengeluarkan evaluasi atau
laporan terkait dengan hasil pengawasan beserta temuan-temuan di lapangan.
Pemerintah sesuai dengan amanah dari undang-undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji berkewajiban melakukan pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan
Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan
hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.
Maka tidak salah apabila publik selalu menaruh harapan kepada pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk terus memberikan kualitas pelayanan kepada jemaah. Harapan kita semua tentunya adalah penyelenggaraan haji dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efektifitas, efisiensi, keadilan, dan profesionalitas.
Maka tidak salah apabila publik selalu menaruh harapan kepada pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk terus memberikan kualitas pelayanan kepada jemaah. Harapan kita semua tentunya adalah penyelenggaraan haji dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efektifitas, efisiensi, keadilan, dan profesionalitas.
Sebagai lembaga pengawasan fungsional, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian
Agama memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengawal Kementerian Agama
mewujudkan agenda pembangunan Dalam rangka mewujudkan arah kinerja pengawasan
agar mampu mengemban tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga rencana
Strategis (Renstra ) Itjen disusun dengan mengacu pada Renstra Kementerian
Agama dan RPJMN sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sejak 2002 pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besarnya mengharuskan
negara-negara yang mengirimkan jamaah haji dan umrah untuk memberikan vaksin
meningitis.
Kementrian Kerajaan Arab Saudi Kedubes Saudi juga menjadikannya syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah. Tujuan pemerintah dari suntik meningitis adalah upaya agar jamaah terhindar dari radang otak/meningitis, dan sertifikat buku kuning ini bisa digunakan selama 3 tahun. Meningitis adalah penyakit yang disebabkan bakteri kelompok A, W, C, dan Y. Maka semua jamaah wajib mendapat satu dosis vaksin kuadrivalen polisakarida atau ACYW135.
Pemberian vaksin ini sebaiknya dilakukan 2-3 minggu sebelum keberangkatan dan tidak kurang dari 10 hari sebelumnya. Jika sebelumnya pernah mendapat vaksin yang sama, pastikan bahwa waktu pemberiannya tidak lebih dari tiga tahun sebelumnya.
Kementrian Kerajaan Arab Saudi Kedubes Saudi juga menjadikannya syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah. Tujuan pemerintah dari suntik meningitis adalah upaya agar jamaah terhindar dari radang otak/meningitis, dan sertifikat buku kuning ini bisa digunakan selama 3 tahun. Meningitis adalah penyakit yang disebabkan bakteri kelompok A, W, C, dan Y. Maka semua jamaah wajib mendapat satu dosis vaksin kuadrivalen polisakarida atau ACYW135.
Pemberian vaksin ini sebaiknya dilakukan 2-3 minggu sebelum keberangkatan dan tidak kurang dari 10 hari sebelumnya. Jika sebelumnya pernah mendapat vaksin yang sama, pastikan bahwa waktu pemberiannya tidak lebih dari tiga tahun sebelumnya.
Anggaran Negara lebih dari 100 milyar digelontorkan oleh Kementerian Kesehatan
bagi pembelian vaksin haji setiap tahunnya, sungguh nilai yang fantastis dana
yang digelontorkan berasal dari dana APBN ini nantinya digunakan untuk
membiayai para calon jemaah haji yang peruntukannya sebagai dana vaksin baik
meningitis maupun vaksin influenza, Sehingga para jemaah haji mendapatkan
pelayanan vaksin meningitis maupun influenza secara Cuma-cuma
Sebagai contoh dari data yang kami temukan pada tahun 2014. Pengumuman Pemenang No. 14T.VAKSINHAJI.06.00.11; Nama Paket : Pengadaan Vaksin Haji dan Umrah Tahun 2014; yang di tandatangani oleh Rd. Pandukusuma, S. Sos., MM tertanggal 16 Juli 2014 dengan nilai HPS : Rp. 141.202.892.600,-; Surat Menteri Kesehatan RI No. KN.01.01./Menkes/392/2014. Menyetujui Pemenang Nama Perusahaan : PT. Medquest Jaya Global yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp. A., MPH
Sebagai contoh dari data yang kami temukan pada tahun 2014. Pengumuman Pemenang No. 14T.VAKSINHAJI.06.00.11; Nama Paket : Pengadaan Vaksin Haji dan Umrah Tahun 2014; yang di tandatangani oleh Rd. Pandukusuma, S. Sos., MM tertanggal 16 Juli 2014 dengan nilai HPS : Rp. 141.202.892.600,-; Surat Menteri Kesehatan RI No. KN.01.01./Menkes/392/2014. Menyetujui Pemenang Nama Perusahaan : PT. Medquest Jaya Global yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp. A., MPH
Penyelenggaraan Ibadah haji merupakan pekerjaan rutin tiap tahun, pekerjaan
yang sangat besar, dan melibatkan banyak orang dan pihak, penyelenggaraan ibadah
haji sangat menarik dan bahkan menggiurkan banyak pihak, karena selain
mengandung nilai ibadah juga terkait keuangan yang sangat besar. Karena itu
banyak pihak melalukan monitoring dan pengawasan, ada DPR-RI, DPDRI, KPK,
BPK-RI, BPKP, kalangan pers, LSM, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
dan tidak ketinggalan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga melakukan
monitoring dan pengawasan. marilah kita sukseskan penyelenggaraan ibadah haji
dengan cara bijak, tidak sekedar menyalahkan dan mencari kesalahan, tetapi jauh
lebih penting adalah ikut membantu mencarikan solusi terbaik atas halhal yang
selama ini dianggap sebagai kelemahan .
Penyelenggaraan ibadah haji adalah gawe nasional, banyak pihak yang akan
membawa dan menampilkan wajah bangsa dan negara Indonesia di mata masyarakat
dunia. Pada akhirnya untuk kesuksesan tugas pelayanan haji
diperlukan pemberdayaan fungsi manajemen dan kepemimpinan yang mau memberi
hati, pikiran, tenaga bahkan segenap dedikasi secara ikhlas untuk membantu, memberi
kemudahan, menuntun dan melindungi jemaah haji sehingga dapat menjalankan
ibadah haji dengan aman, khusuk, dan nyaman dalam rangka meraih haji Mabrur.
Perlu disadari bahwa pelayanan haji adalah kerja kolaboratif. Sebagai kerja
kolaboratif, maka prestasi kerja satu orang mempengaruhi prestasi kerja tim.
Oleh karena itu, untuk menyukseskan kembali penyelenggaraan ke depan
diperlukan team work bukan hanya sekadar penguasaan terhadap tugas
dan fungsi di lapangan, tetapi Perlunya ditetapkan standar baku untuk
jabatan-jabatan strategis pada PPIH, terutama yang berkaitan langsung dengan
layanan terhadap jemaah, seperti jabatan Kepala Daerah Kerja dan Kepala Sektor
juga komitmen dan kesadaran untuk memberikan yang terbaik pelayanan kepada umat
semata-mata menganut prinsip angel principle untuk menggapai ridha
Allah SWT. Time BI PWRCPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar