Bukti Investigasi Sukabumi. telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana
Penelantaran terhadap Perempuan dan anak juga Melanggar Perlindungan terhadap
Perempuan dan Anak, di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh Oknum
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang bernama ZAINAL MUTTAQIEN, S Phil.I
Ia telah mencoreng Partai Politiknya sendiri yaitu Patai Kebangkitan Bangsa (PKB)
DPC Kabupaten Sukabumi, terkait dengan dugaan berikut di atas maka di sampaikan
hasil klarifikasi dan konfirmasi, dengan Ilustrasi catatan Jurnalistik sebagai
berikut :
Bahwa
telah Kita ulas dalam pemberitaan Edisi yang lalu, telah terjadi Prilaku Bejad
Salah satu oknum Dewan di salah satu Parpol Islam yang Ternama dan besar di
Kabupaten Sukabumi. Sebelum Revolusi Mental di laksanakan oleh warga masyarakat
dan atau rakyat yang berada di kawasan Negara Kesatuan Republiik Indonesia
(NKRI), telah dahulu tentunya Para Pejabat Eksekutif dan Legislatif di Republik
Indonesia melakukan Revolusi Mental dirinya sendiri, kemudian menyusul di
lakukan Revolusi Mental terhadap warga masyarakat atau Rakyat yang bekerja sama
dengan tokoh masyarakat, Agama, dan tokoh Pemuda dan Tokoh Pers (sebagai
Penyiaran dan pemberitaan yang bersifat wajib hukumnya dalam melaksanakan
penyiaran Revolusi Mental tersebut).
Akan
tetapi, dalam pengawasan yang dilakukan
oleh PWRCPK banyak menemukan masalah yang perlu di angkat dalam bedah kasus dan
di bukukan serta di lontarkan keberbagai pihak diantaranya Media cetak dan
Elektronik, seperti beberapa hal yang kita kemukakan terkait Pejabat yang harus
di Revolusi Mental-nya, yaitu salah satunya Kasus Prilaku Bejad Salah satu
oknum Dewan di salah satu Parpol Islam.
Laki-laki
yang memiliki nama Zainal Muttaqien, S.Phil.I dari Keluarga Pesatren YASPIDA
Kadudampit Cisaat Kabupaten Sukabumi Kini masih menjabat Dewan di Kabupaten
Sukabumi dan pada Tahun 2014 terdaftar pada Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD di
nomor urut calon Legislatif nomor urut 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
Zainal Muttaqien, S. Phil. meraih suara syah sebanyak 4.835 suara syah, dari
perolehan suara tersebut Zainal Muttaqien, S.Phil. di lantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2014-2019 pada bulan agustus
2014.
Menurut
Catatan pemilu Tahun 2016 bahwa Zainal Muttaqien, S. Phil.I Mempunyai seorang
Istri yang bernama SUMARNI di lahirkan di Sukabumi tahun 1981 dan telah di
karuniai anak 2 orang yang beralamat di Kampung Renged RT 010 RW 003 Desa Cipetir
Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Zainal Muttaqien ini dari keluarga
Yayasan Pondok Pesantren YASPIDA yang beralamatkan sama, di bawah Pimpinan
Pesantren Ust. ECE.
Dengan adanya data dan bukti yang telah Time BI
kantongi, bahwa dugaan perilaku Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon
kegiatan kerjanya di wilayah Parawisata Pelabuan Ratu Kabupaten Sukabumi,
sehingga mengakibatkan kerugian yang begitu besar baik berupa materi maupun inmaterial bagi
moral Legislatif di Negara dan bangsa
ini.
Pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016 pukul 09:30 menit Tim BI PWRCPK Provinsi Jabar
mendapatkan keterangan dan bukti penyerahan Data-data.
Di bulan Juni 2016 Tim BI PWRCPK mendatangi Yayasan Pondok Pesantren YASFIDA di bawah
Pimpinan Ust. ECE, lalu Ust. ECE mengatakan kepada Tim BI
PWRCPK “di kembalikan ke Domain wartawan” demikian garis besar hasil konfirmasi
Tim BI kepada Ust. ECE.
Pada pertemuan di hari Jumat Tgl 17 Juni 2016 Jam
20:30 kantor Tim BI PWRCPK kedatangan lalu mereka di persilahkan untuk masuk
dan duduk, empat Orang yang di duga dari Perwakilan Zainal
Muttaqien, S.Phil.I antara lain
yang bernama YUSUP, SUHERLAN, ARIS dan ATEP, singkat ceritra Suherlan Alias Suhe menceriterakan
Kronologis awanya Kepada Tim BI PWRCPK yang tidak begitu lepas ceritranya,
tetapi Tim BI PWRCPK sudah mengantongi beberapa Alat bukti, dan alat bukti
tersebut di akui oleh mereka berempat termasuk Suhe.
Perkara ini sudah sekian tahun lamanya seolah di
bekukan yang sudah menjadi Gunung Es, dan MH berharap akan cepat cair dengan
harapan semua bertanggung jawab pada prilaku masing-masing.
Bahwa
dalam Catatan Jurnalistik di Pileg Tahun 2014 tercatat sebuah nama seorang
wanita bernama FINA yang beralamat
di kampung renged Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, wanita tersebut dalam
saat itu memiliki posisi sebagai Sekretarisnya Zainal Muttaqien, S.Phil.I, salah seorang calon legislatif dari
Partai Kebangkitan Bangsa PKB Daerah Pemilihan Satu Sukabumi. Pada saat itu
selang beberapa waktu kemudian Fina tak lagi menjadi Sekretarisnya Zaenal
Mutaqin lagi sebab dalam catatan jurnalistik muncul nama baru yang menjadi
Sekretaris Tim Sukses Zaenal Mutaqin, yaitu dia serorang wanita bernama MH seorang aktivis wanita yang pada
saat itu duduk sebagai Penghubung (LO) untuk Pengambilan Berita Acara
Penghitungan suara model D tingkat Kecamatan yang meliputi 9 Kecamatan. Dalam catatan yang ada kemudian MH hanya 1
tahun menjadi LO Politik untuk Calon Legislatif dari Partai PKB, yakni
Partai-nya Zainal Mutaqin yang lebih akrab di sapa ENJHON. sebab kemudian di
ketahui dia lebih dekat dengan Zaenal Mutaqin Caleg PKB pada Saat itu.
Selang
sekian bulan MH menjalin hubungan lebih dekat dengan Zainal Muttaqien, S.Phil.I
menurut catatan yang di miliki kemudian Zainal Muttaqien, S.Phil.I terpilih dan
di lantik menjadi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sementara itu
akibat dari kedekatan mereka berdua maka pada tanggal 11 November 2014 MH
melahirkan seorang anak perempuan di RSUD R. Syamsudin, SH (Bunut), inilah
akhir sebuah perjalanan Politik yang harus MH alami dan anak dari hasil
Perbuatan Bejad mereka di berikan nama SA.
MH
perempuan malang korban oknum politisi yang tercampakan hingga harus menjadi
seorang Ibu juga menjadi seorang ayah. Anak
dari hasil hubungan gelap yang bernama SA, selama itu juga nasib anak ini tak
mempunyai kehidupan yang layak di dalam keluarga seperti pada umumnya seperti
memiliki Kasih sayang dari sang bapak (Berhidung belang).
Akhirnya
semoga Catatan Jurnalistik ini dapat menjadi bahan bagi kita semua, bahwa 4.835
suara pemilih di Kabupaten Sukabumi tidak termasuk sebagai orang yang merasa
berdosa karena salah memilih.
Pada
saat MH melahirkan di RSUD ditemani salah seorang yang diketahui bernama
Suherlan Alias Suhe (Alumni Santri Yasfida), dan Suherlan Alias Suhe sekaligus
yang mengaku Ayahnya SA Kepada Pihak Rumah Sakit, MH melahirkan seorang anak perempuan yang
mungkin tidak berharap untuk lahir.
Setelah
usia SA 21 Bulan MH sangat menderita, entah apa yang ada dalam pikiran Suhe
laki-laki yang pada saat MH melahirkan dia mengaku sebagai ayahnya kerap kali
menelpon dan melakukan terror kepada MH dengan ungkapan meminta melakukan
mesum, sebagai pamrih dan upah tutup mulut, karena dalam catatan jurnalistik
Suhe adalah anak buah dari Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon, sehingga
suhe tahu persis apa yang terjadi kepada MH.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dan terkait sebagai
korban Kepuasan kini tak berdaya kelak menghadapi anak yang semakin besar dan
telah mengakibatkan kerugian berupa materi dan inmateril bagi MH serta
merugikan Moral Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara menelantarkan
Perempuan dan anak, dalam hal ini diduga sudah menyalah gunakan Wewenang atau Peraturan
dan perundang-undangan Pemerintah Tentang Kode etik seorang Dewan Pimpinan
Rakyat DPR untuk mendapatkan Kepuasan dengan mengorbankan Jabatan, Parpolnya
sendiri dan atas nama dari keluarga pesantren Yasfida dan ini di duga telah di
lakukan oleh Zainal Muttaqien S.Phil.I,
dengan demikian ini bukan saja merugikan korbannya saja tetapi Intansi itu
sendiri akan tetapi Prilaku seperti ini juga sudah menghina dan melecehkan
Harkat Martabat Partai yang berbasis Tokoh alim ulama (Islam) juga contoh
Prilaku Pejabat yang merugikan moral Bangsa di NKRI.
Team BI Investigasi pada pertengahan Bulan November
di undang Makan di daerah Kota Sukabumi oleh Ketua Praksi PKB Kabupaten
Sukabumi yang bernama H. ANWAR SADAD. S.Pd.I dengan Wakilnya, mereka meminta
keterangan dan bukti-bukti dalam Permasalahan ini karena semuanya akan Kami
urus di Internal Partai Kami, dan berharap semua permasalahan ini tidak di
Perpanjang lagi di Media. Demikian Inti dari Pertemuan tersebut. Kami sebagai
Insan Jurnalis tentunya mempunyai Hak apapun sesuai Undang-undang Pers No. 40
Tahun 1999, Dan KIP keterbukaan Informasi Publik Undang – Undang Nomor 14 Tahun
2008.
Di pertengahan pembicaraannya Menurut H. ANWAR
SADAD. S.Pd.I Bahwa Zainal Muttaqien di usung oleh Para
Ajengan/ Tokoh Alim ulama terkemuka di Kabupaten Sukabumi, di karenakan
sebetulnya Zainal Muttaqien berawal berangkatnya bukan dari kaderan PKB karena pada
tahun 2014 Posisi Zainal Muttaqien, S.Phil.I berada
di Nomor Urut 7 sedang menurut Anwar Sadad Kader PKB yang murni Kader yaitu
Mulai dari Urut 1-5, tetapi anehnya mengapa justru Nomor Urut 7-lah yang menang,
demikian sedikit ungkapan sejarah Zainal Muttaqien dari Ketua Praksi PKB Kabupaten
Sukabumi yang di temani oleh wakil Praksinya.
Mengingat atas tindakan Zainal Muttaqien S.Phil.I sudah merugikan banyak Pihak serta telah menghina dan melecehkan Harkat
Martabat Perempuan dan Anak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Zainal
Muttaqien S.Phil.I telah melanggar Undang-undang Tentang Perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2012. BAB I Ketentuan umum Pasal 1,
ayat 1. (yang berbunyi) 1. Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. 3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang
terdiri dari suami istri, atau suami
istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga
sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri,
atau ayah dan/atau ibu angkat. 5. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 6.
Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik
fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Lalu ayat 12. Hak anak
adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan
dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. 13.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial
dan/atau organisasi kemasyarakatan. 14. Pendamping adalah pekerja sosial yang
mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. 15. Perlindungan khusus
adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang
berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang
dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak
yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak
korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan
anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Selanjutnya BAB II Asas dan tujuan pasal 2. Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan
Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : Poin a. non diskriminasi; b. kepentingan yang
terbaik bagi anak; c. hak untuk hidup,
kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat
anak.
lalu Pasal 3. Perlindungan
anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak
mulia, dan sejahtera.
BAB III HAK DAN
KEWAJIBAN ANAK Pasal 4 Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal
5 Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status
kewarganegaraan. Pasal 6 Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya,
berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam
bimbingan orang tua. dst.
Untuk itu diminta bagi Penegak hukum dapat bertindak
cepat melakukan penyelidikan serta menindak lanjuti dugaan kasus ini sesuai
dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak
merugikan Moral Bangsa dan berjatuhan korban-korban yang lainnya dengan modus
yang sama dan demi Tegaknya Supremasi Hukum serta kewibawaan Hukum dimata
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar