FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Kamis, 05 Januari 2017

CAMAT LEMBURSITU KOTA SUKABUMI DI ANGKAT ATAS KEBIJAKAN WALIKOTA




Bukti Infestigasi Sukabumi, Kota Sukabumi yang begitu Sudah semeraut dengan Tata Kotanya kini malah semakin ngawur dengan Kebijakan atau Sistem yang tidak Jelas sehingga Di duga HM. MURAZ SH. MM Tubruk Aturan.

Pelaksana dari sebuah Kebijakan Sang Walikota Sukabumi adalah salah satu Staf Tapem di Kantor BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kota Sukabumi yang bernama Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si.

Menurut nara Sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, “Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si. Sebelumnya adalah camat Sukalarang Kabupaten Sukabumi kemudian dimutasi ke Kantor BKPP kota Sukabumi, ± 3 bulan lamanya menjadi Staf  BKPP Kota Sukabumi lalu dengan mudahnya langsung menduduki Kursi Camat Lembur Situ Kota Sukabumi tanpa melihat Putra-Putra Terbaik yang lainnya di Wilayah Kota Sukabumi, padahal menurut surply di lapangan begitu antrinya Putra-Putra Terbaik tersebut”, begitulah tutur nara sumber, lalu dia menambahkan pembicarannya “, “Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si. Adalah istri dari Kepala BKPP Kota Sukabumi yaitu H. SOLEH MAHQBULLAH”.

Dengan adanya Informasi yang di dengar maka Team DPD Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) Provinsi Jabar Lakukan Konfirmasi kepada Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si untuk menyakinkan kebenarannya, tetapi sayang Sang Camat tersebut sedang tidak ada di Tempat kerjanya, menurut sekmat Lembursitu “Bu Camat sedang keluar, buatlah janji Pa!” akhirnya Team PWRCPK mendatangi kantor BKPP dimana Sang suaminya Hj. NK sebagai Kepala Kantor tersebut H. SOLEH MAH     QBULLAH, tetapi sama juga Kepala BKPP tidak ada di kantornya Stafnya memberi tahukan bahwa Pak Soleh Mahqbul sedang ke Jakarta kepentingan dinas. Akhinya Team PWRCPK menitifkan surat kepada Staf BKPP untuk di sampaikan Kepada Pimpinan BKPP untuk bertemu/ Konfirmasi meminta keterangan mengenai Proses Mutasi dari Kabupaten ke Kota Sukabumi dan Pengangkatan Camat Lembursitu kota Sukabumi.

Setelah dua hari Team PWRCPK mendatangi Kecamatan Lembursitu dan bertemu dengan Sekmatnya lalu dia menyuruh Team untuk menunggu alasannya “Bu camat lagi Shalat”, setelah hampir 1 jam Team menunggu setelah itu datanglah Bu Camat dengan mambawa orang luar dari Pegawai Kecamatan, yang di panggil akrab oleh Bucamat RW, dan saat dia/ RW itu di Tanya oleh Team dia mengaku dari Organisasi PPM akhirnya Team PWRCPK Konfirmasi ke Bu Camat Hj. NK di damping oleh Ormas PPM dan 3 Orang Stafnya.

Pada hari Jumat Tanggal 10 Juni 2016 Saat Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si di Konfirmasi Team Infestigasi PWRCPK  dia menjawab dan menjelaskan “Pada tahun 2006 bahwa saya di minta oleh yang terhormat Bapak Muraz yang waktu itu masih menjabat sebagai Asda satu di Pemkot Sukabumi dan itu bukan hanya terjadi pada sekarang ini saja, sebelumnya saya menjadi camat Cireunghas lalu menjadi Camat Sukalarang dan saya menjadi camat Lembursitu sekarang ini atas kebijakan Beliau (Walikota), harusnya bapak - bapak Wartawan menanyakan kepada Beliau (HM. Muraz SH. MM Walikota Sukabumi) bukan kepada saya dan Jabatan saya di BKPP pada saat itu sebagai Staf Tapem (Tata Usaha Kepemerintahan)” begitu tutur Camat Lembursitu dengan nada bicara intonasi tinggi, lalu Bu Camat menambahkan bicaranya “ Bapak Muraz mengatakan kepada saya ‘Apabila ada yang mengutak-atik Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP,. M.Si sebagai Jabatan Camat, suruh menghadap saya, begitu Pa kata Beliau” demikian Bu Camat menerangkan kepada Team PWRCPK.

Di sisi lain surat dari Team PWRCPK yang di tujukan kepada Kepala BKPP Soleh Mahqbullah tidak kunjung terealisasi berulangkali mendatangi kontor BKPP Soleh mahqbullah Stafnya selalu menjawab tidak ada di tempat dan pada suatu hari Team mendatangi Kantor BKPP lagi berharap langsung bisa ketemu dengan Sang Malaikat Kepegawaian (BKPP) di Kota Sukabumi, Sayang 1000 kali sayang tidak bisa menemuinya padahal Soleh Mahqbullah ada di Ruangannya tapi Lewat Kabar dari Sekretarisnya “bahwa Soleh Mahqbullah tidak mau ketemu Pa”, setelah Team menjelaskan duduk perkaranya kepada Sekretarisnya Kepala BKPP, lalu Sekretarisnya mengarahkan kepada Team PWRCPK supaya menemui Baperjakat saja, begitu kata Sekretaris Soleh M. Pada akhirnya Team PWRCPK tidak bisa bertemu dengan Pejabat bergaya Siluman yang tidak mau jujur melayani Kepada Masyarakat dan Pers terkait pada Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik yang bersipat positif terhadap dugaan, tuduhan atau fitnah padahal Kami membutuhkan Keterangan Informasi Tentang Stafnya yang sekarang lagi Manggung sebagai Camat di Lembursitu Kota Sokabumi.

Wakil DPRD Kota sukabumi H. Kamaludin yang pada saat itu tidak bisa di temui, akhirnya Tim PWRCPK Menemui Anggota DPRD Komisi I Bidang Hukum & Pemerintahan H.M. FAISAL ANWAR, S.IP, Tim PWRCK Menanyakan “apakah dengan Pemilihan Camat Nuraini di Lembursitu sesuai Prosudur atau aturan Pemilihan Camat itu sendiri Pa? lalu Faisal menerangkan  “sebetulnya tidak seperti itu” apa bisa dengan pengangkatan seorang camat atas dasar kebijakan Walikota? Mukin saja karena Walikota seorang pimpinan daerah yang mungkin ada kewenangan seperti itu, tutur  H.M. FAISAL ANWAR, S.IP.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI

BAB IX
PERDA DAN PERKADA
Bagian Kesatu
Perda
Paragraf 1
Umum
Pasal 236
(1) Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas
Pembantuan, Daerah membentuk Perda.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh
DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah.
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi
muatan:
a. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas
Pembantuan; dan
b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 238
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya
paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau
sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Gambar I-a
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar