LARANGAN MENJUAL BUKU LKS DI SEKOLAH SD/SMP/SMA/SMK
BAHKAN DI DUNIA DAN AKHIRAT
Nasionalpers.com Sukabumi. Kementrian Pendidikan RI
melarang adanya penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Ini berlaku
untuk tingkat SD/SMP/SMA/SMK.
Kebijakan ini dilakukan,
karena setiap sekolah biasanya sudah mendapatkan buku bantuan dari pemerintah
yang didistribusikan kepada setiap siswa. Adanya penjualan LKS, disinyalir
sering disalahgunakan oknum guru untuk mencari keuntungan.
Sebenarnya, Sejak 2006 lalu
penjualan LKS tersebut sudah dilarang oleh Kemendikbud. Tapi, sekarang lebih
ditegaskan lagi. Kalau ada guru yang menjual LKS, siswa boleh menolaknya dan
segera dilaporkan saja ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk segera
ditindaklanjuti,” katanya.
Semula, lanjutnya, fungsi
LKS dimaksudkan untuk membantu siswa belajar dan mengulang pelajaran di sekolah
dengan latihan soal-soal yang disiapkan guru.
“Nah, seiring perjalanan
guru justru menjual LKS dengan bekerjasama dari pihak luar. Padahal guru
diwajibkan untuk membuat sendiri LKS dan memberikan secara gratis kepada
siswa,” bebernya.
Widodo menegaskan, sejak
2006 penjualan LKS sudah dilarang dan guru tidak diperkenankan memaksa siswa
untuk membeli LKS. “Fungsi LKS ini sudah tidak sesuai lagi, jadi penyetopan LKS
sudah sewajarnya,” jelasnya.
Penyetopan penjualan LKS ke
siswa juga sesuai dengan program Pemprov Jabar yang melaksanakan sekolah
gratis. “Intinya kalau masih ada guru yang jual LKS Dinas Pendidikan setempat
harus bertindak, karena hal itu sudah melanggar ketentuan dari Kemendikbud,”
tegasnya.
Seharusnya Kapala dinas
Pendidikan Kota Sukabumi bertindak Cepat dengan sering adanya Hal seperti ini
jika memang tidak berada di pihak oknum Guru, dan tentunya siap menerima
laporan dari orangtua dan siswa apabila di sekolah ada penjualan LKS atau buku.
Adanya himbauan-himbauan mengenai Larangan Sesuai Pemendikbud Nomor 8 Tahun
2016 dan tegaskan juga kepada setiap sekolah khususnya negeri untuk tidak
menjual buku LKS. Kalau masih ada guru yang menjual LKS artinya sudah melanggar
ketentuan yang berlaku. Tentu akan ada sanksinya, dan jangan takut apabila ada
oknum Pejabat yang bermain sebagai Pemodal buku LKS. Team NP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar