FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Rabu, 28 September 2016

KADES CIPURUT KECAMATAN CIREUNGHAS KABUPATEN SUKABUMI CAP/ STEMPEL KEPALA DESA BERLAKU UNTUK PINJAM DUIT BAGI OKNUM KADES

KADES CIPURUT KECAMATAN CIREUNGHAS KABUPATEN SUKABUMI  CAP/ STEMPEL KEPALA DESA BERLAKU UNTUK PINJAM DUIT  BAGI OKNUM KADES



Time Investigasi PWRCPK JABAR, Begitulah yang terjadi sebagai Kepala Desa Cipurut yang bernama Drs. Yaya Suryadi Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Transaksi peminjaman Uang tersebut dengan cara berangsur dari kisaran mulai Rp. 3Jt, Rp 5Jt, Rp 10Jt semua ada 5 bon transaksi tetapi bon yang 3 memakai Cap/ Stempel Pemerintah Desa sehingga total Uang pinjaman sebesar 34Jt, Drs. Yaya Suryadi berjanji akan di bayar lunas/ semuanya dari Dana ADD begitu turun/ keterimanya, oknum Kades tersebut selalu berdalih demikian kepada yang punya uang bernama Tika (40th) pekerjaan sebagai Ibu rumah tangga dan suaminya berjualan di rumah (Warung Rokok dan makanan) Warga Desa Cireunghas Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

Tika mengatakan kepada Time Investigasi PWRCPK JABAR “Transaksi Peminjaman uang itu sudah 2 tahun lebih lamanya masih belum juga di bayarnya oleh Oknum Kepala Desa Cipurut sehingga suami saya Jengkel di buatnya”, lau Tika mengatakan lagi “saya meminjamkan uang tersebut karena ‘Yaya Suryadi seorang Pejabat Pemerintah yang mempunyai wilayah Desa dan gaji yang tetap rasanya tidak mungkin kalau tidak di bayar, karena uang tersebut untuk keperluan Desa Cipurut dan menurut janjinya setiap pinjam uang selalu berbicara kepada saya (nanti nunggu ADD turun), sampai sekarang selalu begitu dan begitu”, kata Tika sambil Cemberut.

Di waktu yang sama Tika mengatakan kepada Time Investigasi PWRCPK JABAR “ terakhir ini Yaya Suryadi mengatakan kepada saya akan di bayar semuanya pada bulan Mei yaitu tahun ini 2016 saat ADD turun, yah’ mudah-mudahan dia mempunyai rasa malu dan kasihan terhadap saya”, pada saat Time Investigasi PWRCPK JABAR mempertanyakan kepada Tika, kenapa pada saat oknum Kades ini menandatangani di atas kwitansi tidak memakai matrai malah memakai Cap/ Stempel Pemerintahan Desanya? lalu Tika menjawab “mengenai tanda tangannya saya tidak mempermasalahkan itu memakai matrai ataupun Cap Desa Cipurut karena saya anggap dia (Yaya S) meminjam uang tersebut untuk keperluan Desanya seperti yang di katakannya (Yaya S) dana talang untuk Desa sebelum ADD turun, itu yang dikatakan Yaya Suryadi”, jawab Tika dengan bicara polos.
Di katakana lagi oleh Tika sambil meminum air Putih di rumahnya kepada Time Investigasi PWRCPK JABAR “ sampai sekarang Yaya Suryadi belum pernah bayar sepeser uangpun kepada hutangnya total sebesar 34Jt yang sudah 2 tahun lebih lamanya.

Begitulah yang terjadi di Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, oknum kepala Desa sampai meminjam uang kepada Warganya sebesar 34Jt dengan berdalih untuk kepentingan Desa-nya dan Cap/ Stempel Pemerintahan Desa menjadi jaminan, apakah ada Peraturan atau perundang-undangannya ketika dana ADD belum turun atau belum keterima oleh pihak Desa di wajibkan atau di perbolehkan menggunakan dana talang dari uang pinjaman kepada perorangan sebesar yang di inginkannya.

Jelas bahwa Yaya Suryadi sebagai Oknum Kepala Desa Cipurut sudah menyalahgunakan wewenang dan Cap/ Stempel Pemeritahan Desanya, Pemalsuan terhadap Cap/ Stempel yang seolah-olah itu benar bahwa kepentingan dana tersebut atas nama dan untuk keperluan Desa Cipurut, lalu etika seorang Pejabat Desa dalam penipuan atas dalih penggunaan dana tersebut supaya di percaya dan di berikan Pinjaman oleh Tika yang meminjamkannya, adapun uang pinjaman selama 2 tahun lebih sebesar 34Jt yang belum di bayar sepeserpun oleh Yaya Suryadi kepada Tika ini jelas tidak ada niat baik sedikitpun.

Di Kabupaten Sukabumi Jumlah Desa yang ada adalah 381 Desa di bawah BPMPD ( Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) jika beberapa oknum kepala desa yang melakukan hal yang sama maka ini awal dari kebokbrokan Pemerintahan Desa dan kemungkinan bedampak kepada ketidak percayaan masyarakat, untuk itu sebelum terlambat maka kepada Penegak hukum yang berwenang segera menindak apa yang sudah di lakukan oknum kepala Desa seperti itu demi tegaknya supermasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di mata masyarakat.

Apabila mendengar keterangan Tika bahwa Yaya Suryadi sebagai Kepala Desa yang di duga akan menggunakan uang ADD untuk pembayaran hutang pribadinya apakah itu tidak keliru???, Desa secara administratif merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang dipimpin oleh Kepala Desa dari sebuah pemilihan secara langsung. Secara formal pemerintah telah menerbitkan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai dasar hukum yang mengatur segala sesuatu yang dianggap urgen bagi Desa. Secara definitif, berdasarkan peraturan tersebut  …..

Desa atau dengan sebutan lain diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bentuk pemerintahan pada level terbawah, aparatur desa merupakan ujung tombak dalam pengurusan segala sesuatu yang sifatnya keadministrasian oleh masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas dan urusan tersebut maka diperlukan dukungan sumber daya baik personil, dana, maupun peralatan/perangkat penunjang lainnya. Untuk itulah dalam PP 72/2005 tersebut juga telah mengatur sumber pembiayaan bagi Desa dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat antara lain dari sumber – sumber Pendapatan Asli Desa, adanya kewajiban bagi Pemerintah dari pusat sampai dengan Kabupaten/Kota untuk memberikan transfer dana bagi Desa, hibah ataupun donasi. Salah satu bentuk transfer dana dari pemerintah adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan sebesar 10% dari dana perimbangan pemerintahan pusat dan daerah yang diterima masing – masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketentuan formal yang mengatur ADD secara lebih jelas sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut ada dalam Permendagri 37/2007 pada bab IX. Dalam Permendagri tersebut telah cukup dijelaskan mulai tujuan ADD, tata cara penghitungan besaran anggaran per Desa, mekanisme penyaluran, penggunaan dana sampai dengan pertanggungjawabannya. Secara garis besar terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ADD, yaitu :

1. Terdapat 8 Tujuan ADD yang bila disimpulkan secara umum ADD bertujuan peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.

2. Azas dan prinsip pengelolaan ADD yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat.

3. ADD merupakan bagian yang integral (satu kesatuan/tidak terpisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
4. Penggunaan ADD ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat.

5. Meskipun pertangungjawaban ADD integral dengan APBDes, namun tetap diperlukan pelaporan atas kegiatan – kegiatan yang dibiayai dari anggaran ADD secara berkala (bulanan) dan laporan hasil akhir penggunaan ADD. Laporan ini terpisah dari pertanggungjawaban APBDes,hal ini sebagai bentuk pengendalian dan monitoring serta bahan evaluasi bagi Pemda.

6. Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD dibentuk Tim Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Tim Pendamping Kecamatan dengan kewajiban sesuai tingkatan dan wewenangnya. Pembiayaan untuk Tim dimaksud dianggarkan dalam APBD dan diluar untuk anggaran ADD.

Terkait undang-undang yang di lakukan Oknum Kepala Desa Cipurut atas Perbuatannya jika Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. (Team PWRCPK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar