KADES CIPURUT KECAMATAN CIREUNGHAS KABUPATEN SUKABUMI CAP/ STEMPEL KEPALA DESA BERLAKU UNTUK PINJAM DUIT BAGI OKNUM KADES
Time Investigasi PWRCPK JABAR,
Begitulah yang terjadi sebagai Kepala Desa Cipurut yang bernama Drs. Yaya
Suryadi Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Transaksi peminjaman Uang
tersebut dengan cara berangsur dari kisaran mulai Rp. 3Jt, Rp 5Jt, Rp 10Jt
semua ada 5 bon transaksi tetapi bon yang 3 memakai Cap/ Stempel Pemerintah
Desa sehingga total Uang pinjaman sebesar 34Jt, Drs. Yaya Suryadi berjanji akan
di bayar lunas/ semuanya dari Dana ADD begitu turun/ keterimanya, oknum Kades
tersebut selalu berdalih demikian kepada yang punya uang bernama Tika (40th) pekerjaan sebagai Ibu rumah tangga
dan suaminya berjualan di rumah (Warung Rokok dan makanan) Warga Desa
Cireunghas Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.
Tika mengatakan kepada Time
Investigasi PWRCPK JABAR “Transaksi Peminjaman uang itu sudah 2 tahun lebih
lamanya masih belum juga di bayarnya oleh Oknum Kepala Desa Cipurut sehingga
suami saya Jengkel di buatnya”, lau Tika mengatakan lagi “saya
meminjamkan uang tersebut karena ‘Yaya Suryadi seorang Pejabat Pemerintah yang
mempunyai wilayah Desa dan gaji yang tetap rasanya tidak mungkin kalau tidak di
bayar, karena uang tersebut untuk keperluan Desa Cipurut dan menurut janjinya
setiap pinjam uang selalu berbicara kepada saya (nanti nunggu ADD turun),
sampai sekarang selalu begitu dan begitu”, kata Tika sambil Cemberut.
Di waktu yang sama Tika mengatakan
kepada Time Investigasi PWRCPK JABAR “ terakhir ini Yaya Suryadi mengatakan
kepada saya akan di bayar semuanya pada bulan Mei yaitu tahun ini 2016 saat ADD
turun, yah’ mudah-mudahan dia mempunyai rasa malu dan kasihan terhadap saya”,
pada saat Time Investigasi PWRCPK JABAR mempertanyakan kepada Tika, kenapa pada
saat oknum Kades ini menandatangani di atas kwitansi tidak memakai matrai malah
memakai Cap/ Stempel Pemerintahan Desanya? lalu Tika menjawab “mengenai
tanda tangannya saya tidak mempermasalahkan itu memakai matrai ataupun Cap Desa
Cipurut karena saya anggap dia (Yaya S) meminjam uang tersebut untuk keperluan
Desanya seperti yang di katakannya (Yaya S) dana talang untuk Desa sebelum ADD
turun, itu yang dikatakan Yaya Suryadi”, jawab Tika dengan bicara polos.
Di katakana lagi oleh Tika sambil
meminum air Putih di rumahnya kepada Time Investigasi PWRCPK JABAR “ sampai
sekarang Yaya Suryadi belum pernah bayar sepeser uangpun kepada hutangnya total
sebesar 34Jt yang sudah 2 tahun lebih lamanya.
Begitulah yang terjadi di Desa
Cipurut Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, oknum kepala Desa sampai
meminjam uang kepada Warganya sebesar 34Jt dengan berdalih untuk kepentingan
Desa-nya dan Cap/ Stempel Pemerintahan Desa menjadi jaminan, apakah ada
Peraturan atau perundang-undangannya ketika dana ADD belum turun atau belum
keterima oleh pihak Desa di wajibkan atau di perbolehkan menggunakan dana
talang dari uang pinjaman kepada perorangan sebesar yang di inginkannya.
Jelas bahwa Yaya Suryadi sebagai
Oknum Kepala Desa Cipurut sudah menyalahgunakan wewenang dan Cap/ Stempel
Pemeritahan Desanya, Pemalsuan terhadap Cap/ Stempel yang seolah-olah itu benar
bahwa kepentingan dana tersebut atas nama dan untuk keperluan Desa Cipurut,
lalu etika seorang Pejabat Desa dalam penipuan atas dalih penggunaan dana
tersebut supaya di percaya dan di berikan Pinjaman oleh Tika yang
meminjamkannya, adapun uang pinjaman selama 2 tahun lebih sebesar 34Jt yang
belum di bayar sepeserpun oleh Yaya Suryadi kepada Tika ini jelas tidak ada
niat baik sedikitpun.
Di Kabupaten Sukabumi Jumlah Desa
yang ada adalah 381 Desa di bawah BPMPD ( Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa) jika beberapa oknum kepala desa yang melakukan hal yang sama
maka ini awal dari kebokbrokan Pemerintahan Desa dan kemungkinan bedampak
kepada ketidak percayaan masyarakat, untuk itu sebelum terlambat maka kepada
Penegak hukum yang berwenang segera menindak apa yang sudah di lakukan oknum
kepala Desa seperti itu demi tegaknya supermasi hukum di Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan di mata masyarakat.
Apabila mendengar keterangan Tika
bahwa Yaya Suryadi sebagai Kepala Desa yang di duga akan menggunakan uang ADD
untuk pembayaran hutang pribadinya apakah itu tidak keliru???, Desa secara
administratif merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang dipimpin oleh Kepala
Desa dari sebuah pemilihan secara langsung. Secara formal pemerintah telah
menerbitkan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai dasar hukum yang mengatur
segala sesuatu yang dianggap urgen bagi Desa. Secara definitif, berdasarkan
peraturan tersebut …..
Desa atau dengan sebutan lain
diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bentuk
pemerintahan pada level terbawah, aparatur desa merupakan ujung tombak dalam
pengurusan segala sesuatu yang sifatnya keadministrasian oleh masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan urusan
tersebut maka diperlukan dukungan sumber daya baik personil, dana, maupun
peralatan/perangkat penunjang lainnya. Untuk itulah dalam PP 72/2005 tersebut
juga telah mengatur sumber pembiayaan bagi Desa dalam rangka memberikan
pelayanan pada masyarakat antara lain dari sumber – sumber Pendapatan Asli
Desa, adanya kewajiban bagi Pemerintah dari pusat sampai dengan Kabupaten/Kota
untuk memberikan transfer dana bagi Desa, hibah ataupun donasi. Salah satu
bentuk transfer dana dari pemerintah adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah
ditetapkan sebesar 10% dari dana perimbangan pemerintahan pusat dan daerah yang
diterima masing – masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketentuan formal yang
mengatur ADD secara lebih jelas sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah
tersebut ada dalam Permendagri 37/2007 pada bab IX. Dalam Permendagri tersebut
telah cukup dijelaskan mulai tujuan ADD, tata cara penghitungan besaran
anggaran per Desa, mekanisme penyaluran, penggunaan dana sampai dengan
pertanggungjawabannya. Secara garis besar terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam pelaksanaan ADD, yaitu :
1. Terdapat 8 Tujuan ADD yang bila
disimpulkan secara umum ADD bertujuan peningkatan aspek pembangunan baik
prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi
masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.
2. Azas dan prinsip pengelolaan ADD
yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini berarti ADD harus
dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara
bertanggungjawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap
masyarakat setempat.
3. ADD merupakan bagian yang
integral (satu kesatuan/tidak terpisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
4. Penggunaan ADD ditetapkan sebesar
30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar 70% untuk belanja
pemberdayaan masyarakat.
5. Meskipun pertangungjawaban ADD
integral dengan APBDes, namun tetap diperlukan pelaporan atas kegiatan –
kegiatan yang dibiayai dari anggaran ADD secara berkala (bulanan) dan laporan
hasil akhir penggunaan ADD. Laporan ini terpisah dari pertanggungjawaban
APBDes,hal ini sebagai bentuk pengendalian dan monitoring serta bahan evaluasi
bagi Pemda.
6. Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD dibentuk
Tim Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Tim Pendamping Kecamatan dengan kewajiban
sesuai tingkatan dan wewenangnya. Pembiayaan untuk Tim dimaksud dianggarkan
dalam APBD dan diluar untuk anggaran ADD.
Terkait undang-undang yang di
lakukan Oknum Kepala Desa Cipurut atas Perbuatannya jika Sebagai unsur aparatur
Negara dan abdi masyarakat harus memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak
tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan
bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan,
serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan wajib bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada
masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. (Team PWRCPK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar