FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Rabu, 28 September 2016

MARAKNYA ROKOK ILEGAL DI SUKABUM & CIANJUR

MARAKNYA ROKOK ILEGAL DI SUKABUM & CIANJUR



BI SUKABUMI , Meski pemerintah sudah menyatakan bahwa mereka masih mengkaji besaran kenaikan harga rokok dan dipastikan tidak akan mencapai Rp50 ribu, namun berita soal wacana kenaikan harga rokok masih terus dicari dan diperbincangkan di media.

     Isu Kenaikan harga rokok mulai populer di bulan Agustus 2016, Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp. 50.000 per-bungkus. berawal dari penelitian study Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia. Dengan menaikkan harga dua kali lipat, jumlah rokok yang dikonsumsi akan turun tetapi jumlah uang yang beredar untuk rokok tetap naik.
Dan theory ini telah berhasil di negara lain  seperti Penelitian di negara Malaysia, Singapura, Inggris, Australia menunjukkan jika masyarakat dihadapkan dengan kenaikan harga rokok dua kali lipat maka konsumsi rokok akan turun 30% namun pendapatan tidak akan turun dikarenakan adanya subsidi dari kenaikan harga yang naik hingga 300 % sehingga masih ada sisa kenaikan uang kisaran 270% sehingga pemerintah masih menerima tambahan uang cukai sebesar Rp70 triliun. pemerintah berkomitmen mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat, salah satunya dengan menaikkan cukai rokok Akan tetapi kenaikan selalu dilakukan secara bertahap, Jika  harga rokok melonjak hingga kisaran Rp50.000, berarti terjadi kenaikan sebesar 300%, sementara dalam sejarahnya kisaran kenaikan harga rokok hanya maksimal di angka puluhan persen saja. peningkatan harga secara drastis dapat menyebabkan penurunan produksi, dan ujungnya berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja di pabrik serta petani tembakau dan cengkeh yang menjadi pemasok industri rokok. Efek samping lainnya yang akan terjadi, adalah merebaknya rokok ilegal.di karenakan Salah satu instrumen penetapan harga rokok adalah cukai, yang merupakan bentuk pajak. Secara teori, ketika pajak terlalu tinggi, akan ada dampak berupa maraknya produk ilegal.

      Ditengah isu ramai kenaikan harga rokok yang sangat signifikan ini dimampatkan oleh pihak-pihak yang tak  bertanggungjawab dengan menjual rokok yang masuk katagori ILEGAL ( tak bercukai )
Setelah menjalani penyelidikan serta pendalaman oleh tim investigasi kami selama dua minggu terahir, menemukan temuan yang sangat  mencengangkan , tim investigasi kami mendapati maraknya peredaran rokok tak bercukai yang tersebar di kota Sukabumi dan Cianjur.

Peredaran rokok yang marak tim investigasi kami  tersebar didaerah  Cianjur di antaranya di wilayah daerah mande dan sekitarnya . dikawasan tersebut tidak hanya satu jenis merk rokok yang tersebar, tim kami mendapati berbagai jenis merk rokok yang di jual bebas oleh warung warung kecil hingga distributor besar, salah satu merk rokok yang tersebar adalah jenis rokok filter yang bermerek Style.

Tim Bukti investigasi kami pun lalu mencari sumber dari mana barang ilegal tersebut di dapat serta dimana saja peredarannya. Dari seorang sales bernama AS mengakui bahwa rokok tersebut beredar di pinggiran kota " kalo daerah Sukabumi biasanya di Cicurug, Jampang, serta daerah Pelabuhan Ratu "ujar nya.
Menurutnya barang yang ia dapat dengan cara "belanja online dan dikirim via JNE"

Aneh memang di tengah gembar gembor isu pemerintah tentang kenaikan harga rokok, padahal sesuai tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur Berdasarkan Perda Kabupaten Cianjur  Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Menyelenggarakan Fungsi sebagai
Perumus kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggara sebagai urusan pemerintah di bidang perindustrian dan perdagangan sesuia dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayan umum di bidang, perindustrian dan perdagangan dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Pihak polres cianjur mengemukakan pihaknya akan mendalami serta mengusut semua pihak yang mengedarkan dan menindaklanjuti seusai perundangan .

     Padahal jelas sudah tertuang di dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR  39  TAHUN  2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995  TENTANG CUKAI PASAL 54 Menjelaskan bahwa Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun masih saja ada oknum yang berani bermain dengan undang undang tesebut. Time BI PWRCPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar