MARAKNYA ROKOK ILEGAL DI SUKABUM & CIANJUR
BI SUKABUMI
, Meski pemerintah sudah menyatakan bahwa mereka masih mengkaji besaran
kenaikan harga rokok dan dipastikan tidak akan mencapai Rp50 ribu, namun berita
soal wacana kenaikan harga rokok masih terus dicari dan diperbincangkan di
media.
Isu
Kenaikan harga rokok mulai populer di bulan Agustus 2016, Wacana kenaikan harga
rokok hingga Rp. 50.000 per-bungkus. berawal dari penelitian study Pusat Kajian
Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas
Indonesia. Dengan menaikkan harga dua kali lipat, jumlah rokok yang dikonsumsi
akan turun tetapi jumlah uang yang beredar untuk rokok tetap naik.
Dan theory ini telah berhasil di negara lain seperti Penelitian di negara Malaysia, Singapura, Inggris, Australia menunjukkan jika masyarakat dihadapkan dengan kenaikan harga rokok dua kali lipat maka konsumsi rokok akan turun 30% namun pendapatan tidak akan turun dikarenakan adanya subsidi dari kenaikan harga yang naik hingga 300 % sehingga masih ada sisa kenaikan uang kisaran 270% sehingga pemerintah masih menerima tambahan uang cukai sebesar Rp70 triliun. pemerintah berkomitmen mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat, salah satunya dengan menaikkan cukai rokok Akan tetapi kenaikan selalu dilakukan secara bertahap, Jika harga rokok melonjak hingga kisaran Rp50.000, berarti terjadi kenaikan sebesar 300%, sementara dalam sejarahnya kisaran kenaikan harga rokok hanya maksimal di angka puluhan persen saja. peningkatan harga secara drastis dapat menyebabkan penurunan produksi, dan ujungnya berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja di pabrik serta petani tembakau dan cengkeh yang menjadi pemasok industri rokok. Efek samping lainnya yang akan terjadi, adalah merebaknya rokok ilegal.di karenakan Salah satu instrumen penetapan harga rokok adalah cukai, yang merupakan bentuk pajak. Secara teori, ketika pajak terlalu tinggi, akan ada dampak berupa maraknya produk ilegal.
Dan theory ini telah berhasil di negara lain seperti Penelitian di negara Malaysia, Singapura, Inggris, Australia menunjukkan jika masyarakat dihadapkan dengan kenaikan harga rokok dua kali lipat maka konsumsi rokok akan turun 30% namun pendapatan tidak akan turun dikarenakan adanya subsidi dari kenaikan harga yang naik hingga 300 % sehingga masih ada sisa kenaikan uang kisaran 270% sehingga pemerintah masih menerima tambahan uang cukai sebesar Rp70 triliun. pemerintah berkomitmen mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat, salah satunya dengan menaikkan cukai rokok Akan tetapi kenaikan selalu dilakukan secara bertahap, Jika harga rokok melonjak hingga kisaran Rp50.000, berarti terjadi kenaikan sebesar 300%, sementara dalam sejarahnya kisaran kenaikan harga rokok hanya maksimal di angka puluhan persen saja. peningkatan harga secara drastis dapat menyebabkan penurunan produksi, dan ujungnya berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja di pabrik serta petani tembakau dan cengkeh yang menjadi pemasok industri rokok. Efek samping lainnya yang akan terjadi, adalah merebaknya rokok ilegal.di karenakan Salah satu instrumen penetapan harga rokok adalah cukai, yang merupakan bentuk pajak. Secara teori, ketika pajak terlalu tinggi, akan ada dampak berupa maraknya produk ilegal.
Ditengah isu ramai kenaikan harga rokok yang sangat signifikan ini dimampatkan
oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab dengan menjual rokok yang
masuk katagori ILEGAL ( tak bercukai )
Setelah menjalani penyelidikan serta pendalaman oleh tim investigasi kami selama dua minggu terahir, menemukan temuan yang sangat mencengangkan , tim investigasi kami mendapati maraknya peredaran rokok tak bercukai yang tersebar di kota Sukabumi dan Cianjur.
Setelah menjalani penyelidikan serta pendalaman oleh tim investigasi kami selama dua minggu terahir, menemukan temuan yang sangat mencengangkan , tim investigasi kami mendapati maraknya peredaran rokok tak bercukai yang tersebar di kota Sukabumi dan Cianjur.
Peredaran rokok yang marak tim
investigasi kami tersebar didaerah Cianjur di antaranya di
wilayah daerah mande dan sekitarnya . dikawasan tersebut
tidak hanya satu jenis merk rokok yang tersebar, tim kami mendapati berbagai
jenis merk rokok yang di jual bebas oleh warung warung kecil hingga distributor
besar, salah satu merk rokok yang tersebar adalah jenis rokok filter yang bermerek
Style.
Tim Bukti investigasi kami pun lalu mencari sumber dari mana barang ilegal tersebut di dapat serta dimana saja peredarannya. Dari seorang sales bernama AS mengakui bahwa rokok tersebut beredar di pinggiran kota " kalo daerah Sukabumi biasanya di Cicurug, Jampang, serta daerah Pelabuhan Ratu "ujar nya.
Menurutnya barang yang ia dapat dengan cara "belanja online dan dikirim via JNE"
Aneh memang di tengah gembar gembor
isu pemerintah tentang kenaikan harga rokok, padahal sesuai tugas dan fungsi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cianjur Berdasarkan Perda
Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008
tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Cianjur Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menyelenggarakan Fungsi sebagai
Perumus kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggara sebagai urusan pemerintah di bidang perindustrian dan perdagangan sesuia dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayan umum di bidang, perindustrian dan perdagangan dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Perumus kebijakan teknis dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggara sebagai urusan pemerintah di bidang perindustrian dan perdagangan sesuia dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayan umum di bidang, perindustrian dan perdagangan dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Pihak polres cianjur mengemukakan
pihaknya akan mendalami serta mengusut semua pihak yang mengedarkan dan
menindaklanjuti seusai perundangan .
Padahal
jelas sudah tertuang di dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI PASAL 54 Menjelaskan bahwa Setiap orang
yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang
kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita
cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2
(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
Namun masih saja ada oknum yang berani bermain dengan undang undang tesebut. Time BI PWRCPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar