FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Rabu, 28 September 2016

OKNUM DPRD KABUPATEN SUKABUMI WANITA DAN ANAK MENJADI KORBAN AKIBAT SAHWATNYA




DPD PWRCPK Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus Provinsi Jabar, Bukti Investigasi  telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Penelantaran terhadap Perempuan dan anak juga Melanggar Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang bernama ZAINAL MUTTAQIEN, S Phil.I Ia telah mencoreng Partai Politiknya sendiri yaitu Patai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kabupaten Sukabumi, terkait dengan dugaan berikut di atas maka di sampaikan hasil klarifikasi dan konfirmasi, dengan Ilustrasi catatan Jurnalistik sebagai berikut :

Bahwa telah terjadi Prilaku Bejad Salah satu oknum Dewan di salah satu Parpol Islam yang Ternama dan besar di Kabupaten Sukabumi. Sebelum Revolusi Mental di laksanakan oleh warga masyarakat dan atau rakyat yang berada di kawasan Negara Kesatuan Republiik Indonesia (NKRI), telah dahulu tentunya Para Pejabat Eksekutif dan Legislatif di Republik Indonesia melakukan Revolusi Mental dirinya sendiri, kemudian menyusul di lakukan Revolusi Mental terhadap warga masyarakat atau Rakyat yang bekerja sama dengan tokoh masyarakat, Agama, dan tokoh Pemuda dan Tokoh Pers (sebagai Penyiaran dan pemberitaan yang bersifat wajib hukumnya dalam melaksanakan penyiaran Revolusi Mental tersebut).

Akan tetapi, dalam pengawasan  yang dilakukan oleh PWRCPK banyak menemukan masalah yang perlu di angkat dalam bedah kasus dan di bukukan serta di lontarkan keberbagai pihak diantaranya Media cetak dan Elektronik, seperti beberapa hal yang kita kemukakan terkait Pejabat yang harus di Revolusi Mental-nya, yaitu salah satunya Kasus Prilaku Bejad Salah satu oknum Dewan di salah satu Parpol Islam.

Laki-laki yang memiliki nama Zainal Muttaqien, S.Phil ini pada Tahun 2014 terdaftar pada Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD di nomor urut calon Legislatif nomor urut 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainal Muttaqien, S. Phil. meraih suara syah sebanyak 4.835 suara syah, dari perolehan suara tersebut Zainal Muttaqien, S.Phil. dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi  periode 2014-2019 pada bulan agustus 2014.

Menurut Catatan pemilu Tahun 2016 bahwa Zainal Muttaqien, S. Phil. Mempunyai seorang Istri yang bernama SUMARNI di lahirkan di Sukabumi tahun 1981 dan telah di karuniai anak 2 orang yang beralamat di Kampung Renged RT 010 RW 003 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Zainal Muttaqien ini dari keluarga Yayasan Pondok Pesantren YASFIDA yang beralamatkan sama, di bawah Pimpinan Pesantren Ust. ECE.

Dengan adanya data dan bukti yang telah Time BI kantongi, bahwa  dugaan perilaku Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon kegiatan kerjanya di wilayah Parawisata Pelabuan Ratu Kabupaten Sukabumi, sehingga mengakibatkan kerugian yang begitu besar  baik berupa materi maupun inmaterial bagi moral Legislatif  di Negara dan bangsa ini.

Pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016  pukul 09:30 menit bertempat  di Sukabumi Tim BI PWRCPK Provinsi Jabar bertemu dengan Nara Sumber, untuk mencari tahu lebih jauh sepak terjang Zainal Muttaqien, S.Phil.I ini dan kebenaran keterangan dari sejumlah sumber Informasi, lalu Tim BI PWRCPK Provinsi Jabar mendapatkan keterangan dan bukti penyerahan Data-data.

Di bulan Juni 2016 Tim BI PWRCPK mendatangi Yayasan Pondok Pesantren YASFIDA di bawah Pimpinan Ust. ECE, lalu Tim BI menerangkan kronologis tentang perbuatan Bejad adiknya yaitu Zainal Muttaqien, S.Phil.I dan MH, hingga sampai menghasilkan anak dari perbuatan mereka beerdua, Ust. ECE sehabis menarik napas dengan muka yang begitu lusuh mengatakan kepada Tim BI PWRCPK “di kembalikan ke Domain wartawan” demikian garis besar hasil konfirmasi Tim BI kepada Ust. ECE.

Pada pertemuan di hari Jumat Tgl 17 Juni 2016 Jam 20:30 kantor Tim BI PWRCPK kedatangan lalu mereka di persilahkan untuk masuk dan duduk, empat Orang yang di duga dari Perwakilan  Zainal Muttaqien, S.Phil.I  antara lain yang bernama YUSUP, SUHERLAN, ARIS dan ATEP, singkat ceritra setelah saling mengenal Tim Investigasi PWRCPK mempertanyakan tentang kebenaran adanya dugaan tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak yang di lakukan oleh Zainal Muttaqien kepada MH, dan anak, dari mana awal kejadian sehingga sampai dengan melahirkan seorang anak di RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi. Suherlan Alias Suhe menjawab dan membeberkan, “bahwa saya (Suhe) di Telepon Oleh MH dan ia meminta pinjaman uang kepada saya sebesar Rp 12 Juta alasan MH untuk biaya Oprasinya, pada saat itu juga Suhe menerangkan kepada MH bahwa uang sejumlah yang MH minta tidak saya miliki dan yang saya miliki hanya Rp 4 Juta tutur Suhe, MH saat itu minta ketemu dengan Suhe” akhirnya mereka bertemu. singkat ceritra menurut Suhe “ternyata uang tersebut bukan untuk biaya Oprasi tetapi untuk biaya MH akan melahirkan, Suhe kaget dan bertanya, hamil oleh siapa MH ?, MH tidak langsung menjawab lalu mereka berdua masuklah ke Ruang bersalin di RSUD tersebut, setelah MH melahirkan di RSUD R. Syamsudin SH. MH mengatakan kepada Saya, (saya Hamil Oleh Si Bos Alias Enjhon Alias Zainal Muttaqien, S.Phil.I ), suhe kaget dan berbalik nanya kepada MH “apa benar itu MH ?” (Iya) jawab MH, Suhe pun pada waktu itu langsung nelepon Enjhon dan bicara ‘ apakah benar MH hamil oleh Kamu Jhon (Enjhon) ?.” Lalu Suhe melanjutkan bicaranya ke tema yang lain di depan Time BI PWRCPK, setelah Dua Hari menunggui MH di RSUD R. Syamsudin SH, saya antarkan dia Pulang Tujuannya ke Gandasoli tetapi MH minta saya mengantar hanya cukup sampai sukaraja saja”.

Demikian ceritra Suherlan Alias Suhe Kepada Tim BI PWRCPK yang tidak begitu lepas ceritranya, tetapi Tim BI PWRCPK sudah mengantongi beberapa Alat bukti, dan alat bukti tersebut di akui oleh mereka berempat termasuk Suhe.

Perkara ini sudah sekian tahun lamanya seolah di bekukan yang sudah menjadi Gunung Es, dan MH berharap akan cepat cair dengan harapan semua bertanggung jawab pada prilaku masing-masing.

Bahwa dalam Catatan Jurnalistik di Pileg Tahun 2014 tercatat sebuah nama seorang wanita bernama FINA yang beralamat di kampung renged Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, wanita tersebut dalam saat itu memiliki posisi sebagai Sekretarisnya Zainal Muttaqien, S.Phil.I, salah seorang calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa PKB Daerah Pemilihan Satu Sukabumi. Pada saat itu selang beberapa waktu kemudian Fina tak lagi menjadi Sekretarisnya Zaenal Mutaqin lagi sebab dalam catatan jurnalistik muncul nama baru yang menjadi Sekretaris Tim Sukses Zaenal Mutaqin, yaitu dia serorang wanita bernama MH seorang aktivis wanita yang pada saat itu duduk sebagai Penghubung (LO) untuk Pengambilan Berita Acara Penghitungan suara model D tingkat Kecamatan yang meliputi 9 Kecamatan.  Dalam catatan yang ada kemudian MH hanya 1 tahun menjadi LO Politik untuk Calon Legislatif dari Partai PKB, yakni Partai-nya Zainal Mutaqin yang lebih akrab di sapa ENJHON.  sebab kemudian di ketahui dia lebih dekat dengan Zaenal Mutaqin Caleg PKB pada Saat itu.

Selang sekian bulan MH menjalin hubungan lebih dekat dengan Zainal Muttaqien, S.Phil.I menurut catatan yang di miliki kemudian Zainal Muttaqien, S.Phil.I terpilih dan di lantik menjadi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sementara itu akibat dari kedekatan mereka berdua maka pada tanggal 11 November 2014 MH melahirkan seorang anak perempuan di RSUD R. Syamsudin, SH (Bunut), inilah akhir sebuah perjalanan Politik yang harus MH alami dan anak dari hasil Perbuatan Bejad mereka di berikan nama SA.

MH perempuan malang korban oknum politisi yang tercampakan hingga harus menjadi seorang Ibu juga menjadi seorang ayah.

Anak dari hasil hubungan gelap yang bernama SA, selama itu juga nasib anak ini tak mempunyai kehidupan yang layak di dalam keluarga seperti pada umumnya seperti memiliki Kasih sayang dari sang bapak (Berhidung belang).

Akhirnya semoga Catatan Jurnalistik ini dapat menjadi bahan bagi kita semua, bahwa 4.835 suara pemilih di Kabupaten Sukabumi tidak termasuk sebagai orang yang merasa berdosa karena salah memilih.

Pada saat MH melahirkan di RSUD ditemani salah seorang yang diketahui bernama Suherlan Alias Suhe (Alumni Santri Yasfida), dan Suherlan Alias Suhe sekaligus yang mengaku Ayahnya SA Kepada Pihak Rumah Sakit,  MH melahirkan seorang anak perempuan yang mungkin tidak berharap untuk lahir.

Setelah usia SA 21 Bulan MH sangat menderita, entah apa yang ada dalam pikiran Suhe laki-laki yang pada saat MH melahirkan dia mengaku sebagai ayahnya kerap kali menelpon dan melakukan terror kepada MH dengan ungkapan meminta melakukan mesum, sebagai pamrih dan upah tutup mulut, karena dalam catatan jurnalistik Suhe adalah anak buah dari Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon, sehingga suhe tahu persis apa yang terjadi kepada MH.

Berdasarkan uraian tersebut diatas dan terkait sebagai korban Kepuasan kini tak berdaya kelak menghadapi anak yang semakin besar dan telah mengakibatkan kerugian berupa materi dan inmateril bagi MH serta merugikan Moral Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara menelantarkan Perempuan dan anak, dalam hal ini diduga sudah menyalah gunakan Wewenang atau Peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Tentang Kode etik seorang Dewan Pimpinan Rakyat DPR untuk mendapatkan Kepuasan dengan mengorbankan Jabatan, Parpolnya sendiri dan atas nama dari keluarga pesantren Yasfida dan ini di duga telah di lakukan oleh Zainal Muttaqien S.Phil.I, dengan demikian ini bukan saja merugikan korbannya saja tetapi Intansi itu sendiri akan tetapi Prilaku seperti ini juga sudah menghina dan melecehkan Harkat Martabat Partai yang berbasis Tokoh alim ulama (Islam) juga contoh Prilaku Pejabat yang merugikan moral Bangsa di NKRI.

Mengingat atas tindakan Zainal Muttaqien S.Phil.I sudah merugikan banyak Pihak serta telah menghina dan melecehkan Harkat Martabat Perempuan dan Anak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Zainal Muttaqien S.Phil.I telah melanggar Undang-undang Tentang Perlindungan anak Nomor  23 Tahun 2012. BAB I Ketentuan umum Pasal 1, ayat 1. (yang berbunyi) 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan  diskriminasi. 3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami  istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Lalu ayat 12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. 13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. 15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Selanjutnya BAB II Asas dan tujuan pasal 2. Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :  Poin a. non diskriminasi; b. kepentingan yang terbaik bagi anak;  c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat anak.
lalu Pasal 3. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANAK Pasal 4 Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 5 Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Pasal 6 Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. dst.
Untuk itu diminta bagi Penegak hukum dapat bertindak cepat melakukan penyelidikan serta menindak lanjuti dugaan kasus ini sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak merugikan Moral Bangsa dan berjatuhan korban-korban yang lainnya dengan modus yang sama dan demi Tegaknya Supremasi Hukum serta kewibawaan Hukum dimata masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar