FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Senin, 12 Februari 2018



PEMBANGANAN ILEGAL, PROYEK JEMBATAN PRIBADI

DI ATAS SUNGAI CIKUPA DESA TEGALPANJANG

KAB. SUKABUMI TIDAK MENGANTONGI IZIN

Nasional Pers

Proyek Jembatan Pribadi yang lebarnya seluas 4 meter dalam pengerjaannya di Kampung Bandang RT 13/04 Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi mulai menarik Perhatian Media yang sudah berjalan ± 2 minggu sama sekali belum mengantongi Izin, menurut masyarakat Kampung Bandang Pembangunan Jembatan dan Jalan tersebut kepunyaan H. Erfi yang nantinya akan menembus Gunung Pangapuan, Gunung Kopeng, Gunung Karamat dan Gunung Krikil, kira-kira panjang jalan tersebut 1.5 s/d 3Km dan lokasi Jalan di rencanakan oleh pemilik Proyek berada di sepajang pinggir Sungai Cikupa, jadi tidak ada pembebasan berupa tanah dan bangunan dengan kata lain Rumah Penduduk melainkan Sawah dan talud.

Pembebasan atau Pembayaran  tanah milik Masyarakat sudah di lakukan, begitu juga sebagian tandatangan Masyarakatnya, menurut Warga Kampung Bandang yang mempunyai Warga ± sejumlah 80 KK atau dua ke-RT-an RT 12 dan RT 13, mereka tidak mengetahui apa kepentingan Proyek Jembatan dan Jalan tersebut kabar masih simpang siur, beberapa masyarakat setempat ada yang mengatakan untuk Parawisata, ada yang mengatakan untuk tambang Batu, dll

Warga mengatakan awalnya ada beberapa orang yang mendatangi Kampung Bandang antara lain pihak Prusahaan dan di damping oleh Mandor Desa Tegalpanjang, kebutuhan mereka adalah mendatangi Warga untuk meminta tandatangannya dan tanpa menjelaskan maksud dan tujuannya tentang Pembangunan Jembatan dan Jalan yang akan dia bangun, Warga Bandang mendatanganinya dengan imbalan Rp. 50.000 /orang, saat mereka di minta tandatangannya sewaktu akan berangkat Shalat Jumat, Mandor Desa pun tidak menjelaskan maksud dan tujuan pembangunan tersebut, masih menurut Warga Kampung Bandang ‘bahwa saat itu mereka datang meminta tendatangan dengan membawa Rombongan Pekerja Kuli dari luar daerah Tegalpanjang untuk mengerjakan Jembatan dan Jalan tersebut. Sampai saat ini Pembangunannya menurut Yayasan Cakar Budaya Gunung Kekenceng ± sudah 30% masih belum memiliki Ijin dari Instansi terkait apalagi dari PU Provinsi dan PSDA Provinsi.

Di lokasi tersebut memang sudah ada Jembatan pada peninggalan jaman Belanda yang di bangun oleh Jepang nampak 3 bantalan besar menjulang dengan batu warna hitam, bantalan di dua bibir sungai yang sudah Rusak dan satu bantalah di tengah Sungai yang masih Gagah berdiri, jembatan ini yang dulunya memang akses jalan kereta melewati Bandang bagus dan utuh, yang sekarang kampung bandang dulu pada jaman Jepang disitu ada Rumah Ijo (Rumah besar) dan Rumah-Rumah juga Rumah Sakit, dan di pojok ada banguna bekas gudang senjata, tetapi setelah Jepang meninggalkan Indonesia Rumah-Rumah dan Jembatan itu di Rusak oleh masyarakat di kala itu, mungkin karena Masyarakat sakit hati dengan system Romusa-nya.

Dimana Jembatan pada jaman Belanda dan Jepang membangun Jembatan tersebut kini sudah hancur dan itu di bangun kembali oleh Perusahaan yang sekarang, bantalan sisa-sisa peninggalan pada jaman Jepang di lanjutkan dengan cara menaikan bangunan baru pada batu bangunan yang sudah ada, yang di duga sebagai situs Budaya.

Saat Nasional Pers menemui kepala Desa Tegalpanjang bernama Hariman dan di terima oleh Sekdes bernama Lukman menurutnya Kades sedang menghadiri acara di luar Kantor, lalu Sekdes mengatakan tentang Pembangunan jembatan, “awalnya pihak perusahaan datang ke Rumahnya Kepala Desa bukan pada jam kerja, tapi Kades menerimanya, mereka bermaksud meminta ijin untuk pembangunan Jembatan dan jalan karena pembebasanya (tanah) lebih duluan sampai ke lokasi Gunungnya”, Sekdes juga mengutarakan jawaban Kades kepada pihak Perusahaan “tapi harus mengetahui pihak Kecamatan, Kepolisian dan Koramil setempat dan jika akan pasang Patok itu kita saksikan bersama-sama kegiatannya, mereka menjawab OK“ demikian ujar Sekdes.

Masih menurut Sekdes mereka pihak Pengusaha ternyata tidak komitmen malah mereka memulai pekerjaan jembatan tersebut sebelum izinya di selesaikan dan katanya alat berat mau di turunkan, akhirnya Kades agak marah dan membiarkan Pembangunan tersebut.

Lalu Sekdes melanjutkan keterangannya “Pihak aparat desa Tegalpanjang sekarang sudah tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan Kegiatan Jembatan dan Jalan tersebut, mungkin mereka langsung berhubungan dengan Kepala Desa Kami”, Sekdes melanjutkan kembali “waktu itu Sekmat Cierunghas mengatakan tentang pembangunan Jembatan itu kepada Bupati dan Bupati memberitahukan lewat WhatsApp-nya kepada Sekmat ‘selesaikan dulu Izin PU-nya’ setelah itu sampai sekarang saya tidak tahu lagi”. demikian terang Sekdes Tegalpanjang.

Sekdes kembali melanjutkan “Awalnya pihak Perusahaan menginformasikan kepada kita hanya membangun jembatan saja tetapi sebelum perijinan dia miliki sudah mengerjakan jembatannya, menurut saya Pekerjaan pembangunan Jembatan tersebut Ilegal”. Demikian pungkas Sekdes tegal panjang.

Mengenai Isyu Situs Budaya Sekdes Tegalpanjang mengatakan “keberadaan jembatan bekas jaman Jepang itu hanya sebagai Situs dari mulut ke mulut tidak ada legalitasnya”, tetapi menurut Yayasan Cakar Budaya Penelitian sedang di Proses  oleh Balar belum di keluarkan dan akan di keluarkan rencananya besok.

Menurut beberapa Warga yang mengetahuinya dan salah satu Yayasan Cakar Budaya bahwa H. Erfi tersebut adalah saudaranya Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamimi MM.

Menyangkut Perizinan Jembatan dan Jalan yang sedang berjalan tidak menumpuh perizinan terlebih dulu dan di sisi lain Yayasan Cakar Budaya sudah mengajukan Penelitian Ke Provinsi dan ini pun sedang di Proses, berarti Proyek Jembatan dan jalan Sudah mengenyampingkan Perizinan dan Keputusan Status Situs tersebut dari Balar, hanya demi Proyek Pribadinya yang di duga akan mengeruk kekayaan alam dari Gunung jenis matrial Batu tambang, di sinyalir Gunung yang akan mereka Pugar ada tanah desa yang SK Desanya ada, demikian ujar Tedi dari Yayasan Cakar Budaya Gunung Kekenceng.

Pekerjaan Jembatan di Tegalpanjang tersebut sampai saat ini pihak terkait manapun tidak ada yang sanggup menghentikannya. (fiks) Dokumen FWAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar