PEMBANGANAN ILEGAL, PROYEK JEMBATAN PRIBADI
DI ATAS SUNGAI CIKUPA DESA
TEGALPANJANG
KAB. SUKABUMI TIDAK MENGANTONGI IZIN
Nasional
Pers
Proyek Jembatan Pribadi
yang lebarnya seluas 4 meter dalam pengerjaannya di Kampung Bandang RT 13/04 Desa
Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi mulai menarik Perhatian Media
yang sudah berjalan ± 2 minggu sama sekali belum mengantongi Izin, menurut
masyarakat Kampung Bandang Pembangunan Jembatan dan Jalan tersebut kepunyaan H.
Erfi yang nantinya akan menembus Gunung Pangapuan, Gunung Kopeng, Gunung Karamat
dan Gunung Krikil, kira-kira panjang jalan tersebut 1.5 s/d 3Km dan lokasi
Jalan di rencanakan oleh pemilik Proyek berada di sepajang pinggir Sungai
Cikupa, jadi tidak ada pembebasan berupa tanah dan bangunan dengan kata lain
Rumah Penduduk melainkan Sawah dan talud.
Pembebasan atau
Pembayaran tanah milik Masyarakat sudah
di lakukan, begitu juga sebagian tandatangan Masyarakatnya, menurut Warga Kampung
Bandang yang mempunyai Warga ± sejumlah 80 KK atau dua ke-RT-an RT 12 dan RT 13,
mereka tidak mengetahui apa kepentingan Proyek Jembatan dan Jalan tersebut
kabar masih simpang siur, beberapa masyarakat setempat ada yang mengatakan
untuk Parawisata, ada yang mengatakan untuk tambang Batu, dll
Warga mengatakan
awalnya ada beberapa orang yang mendatangi Kampung Bandang antara lain pihak
Prusahaan dan di damping oleh Mandor Desa Tegalpanjang, kebutuhan mereka adalah
mendatangi Warga untuk meminta tandatangannya dan tanpa menjelaskan maksud dan
tujuannya tentang Pembangunan Jembatan dan Jalan yang akan dia bangun, Warga
Bandang mendatanganinya dengan imbalan Rp. 50.000 /orang, saat mereka di minta
tandatangannya sewaktu akan berangkat Shalat Jumat, Mandor Desa pun tidak
menjelaskan maksud dan tujuan pembangunan tersebut, masih menurut Warga Kampung
Bandang ‘bahwa saat itu mereka datang meminta tendatangan dengan membawa
Rombongan Pekerja Kuli dari luar daerah Tegalpanjang untuk mengerjakan Jembatan
dan Jalan tersebut. Sampai saat ini Pembangunannya menurut Yayasan Cakar Budaya
Gunung Kekenceng ± sudah 30% masih belum memiliki Ijin dari Instansi terkait apalagi
dari PU Provinsi dan PSDA Provinsi.
Di lokasi tersebut memang
sudah ada Jembatan pada peninggalan jaman Belanda yang di bangun oleh Jepang
nampak 3 bantalan besar menjulang dengan batu warna hitam, bantalan di dua
bibir sungai yang sudah Rusak dan satu bantalah di tengah Sungai yang masih
Gagah berdiri, jembatan ini yang dulunya memang akses jalan kereta melewati
Bandang bagus dan utuh, yang sekarang kampung bandang dulu pada jaman Jepang
disitu ada Rumah Ijo (Rumah besar) dan Rumah-Rumah juga Rumah Sakit, dan di
pojok ada banguna bekas gudang senjata, tetapi setelah Jepang meninggalkan
Indonesia Rumah-Rumah dan Jembatan itu di Rusak oleh masyarakat di kala itu,
mungkin karena Masyarakat sakit hati dengan system Romusa-nya.
Dimana Jembatan pada
jaman Belanda dan Jepang membangun Jembatan tersebut kini sudah hancur dan itu di
bangun kembali oleh Perusahaan yang sekarang, bantalan sisa-sisa peninggalan
pada jaman Jepang di lanjutkan dengan cara menaikan bangunan baru pada batu
bangunan yang sudah ada, yang di duga sebagai situs Budaya.
Saat Nasional Pers menemui
kepala Desa Tegalpanjang bernama Hariman dan di terima oleh Sekdes bernama
Lukman menurutnya Kades sedang menghadiri acara di luar Kantor, lalu Sekdes
mengatakan tentang Pembangunan jembatan, “awalnya pihak perusahaan datang ke
Rumahnya Kepala Desa bukan pada jam kerja, tapi Kades menerimanya, mereka
bermaksud meminta ijin untuk pembangunan Jembatan dan jalan karena pembebasanya
(tanah) lebih duluan sampai ke lokasi Gunungnya”, Sekdes juga mengutarakan
jawaban Kades kepada pihak Perusahaan “tapi harus mengetahui pihak Kecamatan,
Kepolisian dan Koramil setempat dan jika akan pasang Patok itu kita saksikan
bersama-sama kegiatannya, mereka menjawab OK“ demikian ujar Sekdes.
Masih menurut Sekdes mereka
pihak Pengusaha ternyata tidak komitmen malah mereka memulai pekerjaan jembatan
tersebut sebelum izinya di selesaikan dan katanya alat berat mau di turunkan,
akhirnya Kades agak marah dan membiarkan Pembangunan tersebut.
Lalu Sekdes melanjutkan
keterangannya “Pihak aparat desa Tegalpanjang sekarang sudah tidak mengetahui
dan tidak ada pemberitahuan Kegiatan Jembatan dan Jalan tersebut, mungkin
mereka langsung berhubungan dengan Kepala Desa Kami”, Sekdes melanjutkan kembali
“waktu itu Sekmat Cierunghas mengatakan tentang pembangunan Jembatan itu kepada
Bupati dan Bupati memberitahukan lewat WhatsApp-nya kepada Sekmat ‘selesaikan dulu Izin PU-nya’ setelah itu
sampai sekarang saya tidak tahu lagi”. demikian terang Sekdes Tegalpanjang.
Sekdes kembali
melanjutkan “Awalnya pihak Perusahaan menginformasikan kepada kita hanya
membangun jembatan saja tetapi sebelum perijinan dia miliki sudah mengerjakan
jembatannya, menurut saya Pekerjaan pembangunan Jembatan tersebut Ilegal”. Demikian
pungkas Sekdes tegal panjang.
Mengenai Isyu Situs
Budaya Sekdes Tegalpanjang mengatakan “keberadaan jembatan bekas jaman Jepang itu
hanya sebagai Situs dari mulut ke mulut tidak ada legalitasnya”, tetapi menurut
Yayasan Cakar Budaya Penelitian sedang di Proses oleh Balar belum di keluarkan dan akan di
keluarkan rencananya besok.
Menurut beberapa Warga
yang mengetahuinya dan salah satu Yayasan Cakar Budaya bahwa H. Erfi tersebut adalah
saudaranya Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamimi MM.
Menyangkut Perizinan Jembatan
dan Jalan yang sedang berjalan tidak menumpuh perizinan terlebih dulu dan di
sisi lain Yayasan Cakar Budaya sudah mengajukan Penelitian Ke Provinsi dan ini
pun sedang di Proses, berarti Proyek Jembatan dan jalan Sudah mengenyampingkan
Perizinan dan Keputusan Status Situs tersebut dari Balar, hanya demi Proyek
Pribadinya yang di duga akan mengeruk kekayaan alam dari Gunung jenis matrial
Batu tambang, di sinyalir Gunung yang akan mereka Pugar ada tanah desa yang SK
Desanya ada, demikian ujar Tedi dari Yayasan Cakar Budaya Gunung Kekenceng.
Pekerjaan Jembatan di
Tegalpanjang tersebut sampai saat ini pihak terkait manapun tidak ada yang
sanggup menghentikannya. (fiks) Dokumen
FWAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar