FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Jumat, 16 Februari 2018

RANCANGAN KUHP SEPUTAR KERJA JURNALISTIK, SALAH SATU PENGKEBIRIAN JURNALIS AKAN BERDAMPAK NEGATIF PADA BANGSA DAN NEGARA





RANCANGAN KUHP SEPUTAR KERJA JURNALISTIK,
SALAH SATU PENGKEBIRIAN JURNALIS
AKAN BERDAMPAK NEGATIF PADA BANGSA DAN NEGARA

Nasional Pers,
Pada dasarnya, Wartawan adalah Profesi sebagai Penulis berita yang hasil dari liputan lalu diramu dan dibuat berita yang berimbang dan photo,  dan disampaikan kepada khalayak ramai (publik/pembaca) dalam bentuk pemberitaan yang Per pada akhirnya dari Gunung hingga Lembah, Kampung sampai ke Kota akan mengetahui aktifitas kehidupan sesamanya sehingga itu salah satu bentuk Informasi sehingga secara langsung bahwa Berita salah satu alat untuk mencerdaskan Bangsa tentunya dengan Berita-berita yang benar.

Keterbuakaan Informasi Publik juga salah satu tuntutan kinerja Jurnalis dalam Pemberitaan dalam berbagai kegiatan, secara tidak langsung Wartawan adalah Pengawasan dari unsur masyarakat sebagai control social dalam setiap kegiatan Pemerintah Pusat sampai kepada tingkat Masyarakat

Wartawan Indonesia terhadap berita yang tidak benar harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana.

Berita yang Keliru
Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalis Sebagai Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:

“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni : hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1.  Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Upaya yang Dapat Ditempuh Akibat Pemberitaan Pers yang Merugikan
Dalam kasus yang di hadapi tentunya merujuk pada asumsi di atas, berpandangan bahwa Anda sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Lebih lanjut, langkah berikutnya yang dapat di lakukan adalah membuat pengaduan di Dewan Pers. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Dewan Pers Indonesia mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/ instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.

Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Dengan demikian, berpandangan bahwa siapapun dapat menjadi pengadu di Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atas karya jurnalistik dari wartawan tersebut.

Bila Hak Jawab Tak Membuahkan Hasil
Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:

Pasal 5 UU Pers :
(1)Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2)  Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3)  Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dasar hukum:

1.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
3. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalis Sebagai Dewan Pers. “fiks”



………………….………………Untuk Kedamaian yang Berkeadilan…….……………………………


Tidak ada komentar:

Posting Komentar