PENGANIAYAAN DI LAKUKAN TERHADAP AA,
DUA BACOKAN DI KEPALA TANPA SEBAB
DI
BUDARAN SUKARAJA KABUPATEN SUKABUMI
Penganiayaan yang di lakukan oleh
sekelompok ABG kepada AA (21) terjadi pada Senin malam 29/01 sekitar Jam 22:30
Wib. di bindaran Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Korban menceritrakan Kepada
nasional Pers di Rumahnya bahwa dirinya pada malam itu hendak membeli Fried
Chicken, lalu mampir ke kios Jamu-Jamu di sekitar Bundaran Sukaraja sebelum
Jembatan Jalan arah ke Cianjur dan Bandung, usai dari Kios Jamu-Jamu AA
langsung menuju pulang dan tiba-tiba ketika AA nyebrang Jalan ada dua orang mengikuti dari arah belakang
sebelah kanan dan kiri, AA mengenali salah satu dari mereka yang bernama A
Alias Bokir yang tinggal di Kampung Langansari, mereka langsung menyerang AA
dari belakang tanpa basa basi, setelah Kepala AA kena Bacokan Korban langsung
menghampiri kepinggir Jalan Raya dan melihat ada besi yang tergeletak di bawah
Trotoar di atas Jalan aspal, ketika akan mempergunakan Besi tersebut untuk membeladiri
ternyata yang memukuli Korban memakai Sejam menjadi tambah banyak, Pengakuan
Korban yang dia Ingat, pertama 3 orang dan setelah korban bertubi-tubi kena
Bacokan, Pukulan Benda Tumpul dan lainnya kelihatan oleh Korban ± ada 8
orang.
setelah Korban sudah tidak mampuh
lagi untuk bertahan, Korban sempat melarikan diri ke Gang terdekat, ± 50 meter setelah
Korban masuk ke Gang dan tidak ada yang mengejar lalu Korban sudah tidak kuat lagi untuk berlari dan di tempat
tersebut Korban jatuh karena kebanyakan darah yang keluar, tetapi korban
memaksakan diri untuk menuju pulang akhirnya korban pulang dengan merangkak.
Setelah Korban memasuki Kampungnya
di Kampung Inggris Kecamatan Sukaraja akhirnya berhenti di depan Rumah yang terjangkau yaitu Rumah
tetangganya yang kebetulan di dalam rumah tersebut ada beberapa anak pemuda
tetangganya, setelah mereka melihat AA tergeletak berlumuran darah akhirnya
Korban di larikan ke Rumah Sakit Hermina oleh warga tersebut.
Korban langsung di tangani di UGD
dan nampak ada 2 luka subekan di kepala atas dan Kepala samping sebelah kiri,
diduga bekas bacokan golok, lalu di lengan sebelah kanan tepatnya di sikut luka
berlubang dan di pergelangan kaki kiri dan kanan luka-luka bercak berdarah
seperti tusukan beberapa batu Krikil.
Akhirnya AA di tangani oleh dokter
hermina, dan bapaknya bernama Ajis berangkat dari hermina langsung melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja, laporan di buat pada malam itu Selasa Tgl
30/01 jam 00:20 Wib. begitu Ajis akan melaporkan kejadian yang di alami oleh
anaknya, rupanya di Polsek Sukaraja sudah ada 3 para saksi kejadian tersebut dan
Polsek meminta keterangan dari para saksi dari ke 3 orang itu. Setelah selesai
Ajis membuat laporan Kepolisian dengan Nomor Surat : STPL/58/I/2018/JBR/RES SMI
KOTA/RES RAJA. Laporan Perkara Pengeroyokan dan Penganiayaan, usai dari Polsek
Ajis kembali ke RS Hermina dan kembali nunggu anaknya bersam keluarganya yang
sedang di tangani sang dokter.
Luka
Korban yang di anggap serius di kepala sebelah atas 6 jahitan, di Kepala
sebelah kiri 3 jahitan dan di sikut lengan kanan 2 jahitan, selesai Penanganan
dokter ± sampai jam 02:00 Wib, dokter menyarankan “boleh pulang dan harus
istirahat total, karena ada pusing di kepala, kita tunggu perkembangannya jika
ada sesuatu bisa dibawa kembali ke sini”, demikian ungkap dokter kepada keluarga
korban, setelah semua selesai mereka pulang dengan hati yang resah gelisah bercampur emosi.
Menurut
Ibu dari Korban setelah satu hari dari kejadian tersebut di dada dan di
punggung Korban Nampak ber warna biru seperti bekas pukulan dan tendangan,
karena Korban masih bisa bertahan maka korban tidak di bawa kembali berobat,
hanya mungkin nanti sekalian saat Korban membuka Jahitan.
Pada
tanggal 3 Pebruari 2018 Keluarga Korban menerima Surat dari Polsek Sukaraja di
tujukan kepada nama Pelapor dengan Nomor Surat : B/15/II/2018/SEK, prihal
Pemberitahuan Perkembanagan Hasil Penelitian Laporan, dari 5 poin dalam surat tersebut
kesimpulannya bahwa Penerima Laporan akan menindak alanjut Penyidikan lebih
lanjut tentang Pengaduan Pelapor tentang tidakan terlapor yang menyangkut Pasal
170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana, surat tersebut di atas di tembuskan
kepada Kapolres Sukabumi Kota, Kabag Ops Polres Sukabumi Kota dan Kasat Reskrim
Polres Sukabumi Kota.
Selanjutnya Pada
Tgl 07/01 Keluarga Korban menerima Surat dari Polsek Sukaraja di tujukan kepada
nama Pelapor dengan Nomor Surat : B/18/II/2018/SEK, prihal Pemberitahuan
Perkembanagan Hasil Penelitian Laporan dan telah di periksanya para saksi menyangkut laporan pihak korban demikian juga
suratnya di tembuskan seperti di atas.
Menurut
saudara sepupu Korban yang serumah, awal kejadian mungkin dari tetangganya 2
bulan kebelakang, tetangganya yang bernama Behom (Nama samaran) melakukan Pembacokan terhadap
salah satu Komplotan mereka, karena Pelaku Behom sampai sekarang tidak di
ketemukan mukin AA ini yang kena imbasnya, padahal AA tidak ada hubungannya
dari permasalahan itu, hanya karena satu Kampung, demikian keterangan dari
saudaranya Korban.
Perkembangan dari Kepolisian Polsek Sukaraja di duga sebagai Pelaku A Alias Bokir dkk sedang dalam Pencari dan Pengejaran Polisi. Pada tanggal 08/02 AA sebagai Korban datang
memenuhi Panggilan Kepolisian dan di mintai keterangan oleh Reskrim Polsek
Sukaraja, setelah selesai Korban di mintai keterangan oleh pihak Polsek
Sukaraja akhirnya Korban dan keluarga pulang dengan harapan mudah-mudahan
Polsek Sukaraja bisa mengungkap dan menangkap Bokir dkk dengan cepat dan
Profesional sesuai dengan motonya kepolisian. Demikian perkembangan Kasus ini, bersambung (fiks)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar