FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Sabtu, 17 Februari 2018

SABODO ATURAN, PEMBANGUNAN JEMBATAN TERUS BERJALAN



SABODO ATURAN, PEMBANGUNAN JEMBATAN 
TERUS BERJALAN DI KAMPUNG BANDANG 
DESA TEGALPANJANG KEC. CIREUNGHAS,
KEMENDIKBUD BALAI ARKEOLOGI JAWA BARAT
USULKAN STOP PENGERJAANNYA

Nasional Pers,
Pembangunan Jembatan di Kampung Bandang Desa Tegalpanjang, menurut nara sumber dari sebuah Yayasan yang di lakukan oleh seorang Pengusaha dan Pelaksananya yang bernama Yuda (Oknum kader Gerindra Kab. Sukabumi) Pembangunan jembatan tersebut dari hari kehari terus berjalan tanpa hambatan meskipun dari jajaran Kepemerintahan mengetahuinya tapi entah mengapa menutupi mata dan telinganya, tidak ada yang sanggup untuk menghetikannya, padahal menurut Sekdes Desa tersebut Kegiatannya mereka itu tidak mengantongi Izin, dengan Penomena seperti ini seolah aturan dan Perundang-undangan bagi Pengusaha tersebut tidak berlaku di Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat atau mungkin mereka kena Suap?

Tujuan mereka membangun Jembatan tersebut untuk melenyapkan beberapa Gunung dengan cara menambang Batunya di seputar Gunung Kopenng, Gunung Krikil, Gunung Pangapuran dan Gunung Karamat, yang akan di tambang di gunung tersebut seluas 397 Hektar, mereka tidak memikirkan Eko Sistem Alam yang akan terjadi pada masyarakat awam yang ada di sekitarnya, sangat Ironi sekali, Kementerian Balai Arkeologi (Balar) Jawa Barat saat di temui Media Nasional Pers 13/02 di Kantornya, bernama Oki meminta “Supaya Pengerjaan Jembatan yang sedang di bangun supaya di hentikan karena menyangkut lokasi tersebut adalah Situs Jepang yang sedang kami teliti, atas dasar Permintaan Dispora Kabupaten Sukabumi” dan Oki menambahkan percakapannya “benar lokasi Jembatan tersebut adalah Situs Jepang dan beberapa Sumber dan sisa-sisa bangunan pada masa itu telah Kami temui dan sampai sekarang Penelitian masih berjalan” Oki juga menyarankan agar segera di laporkan kepada PU Provinsi dan PSDA Provinsi tentang Pengerjaan Jembatan tersebut.

tehknis Pembangunan Jembatan ini mereka menggunakan semua Pilara yang sudah ada lalu di tambal dengan tanpa memperhitungkan kekuatan pilar tersebut yang sudah ada dari Jaman Belanda, sampai saat ini Pengerjaan Jembatan Ilegal di Kampung Bandang tidak ada Instansi Pemerintah manapun yang bisa mencegahnya, padahal Desa setempat dan Kecamatan Cireunghas juga yang lainnya sudah mengetahuinya dari awal tetapi mereka biarkan, tidak ada Pencegahan dini.

Saat Balar mengetahui bahwa Pengerjaan Pembangunan Jembatan Ilegal itu masih berjalan lancer Reaksi Oki hanya menggelengkan kepala, sayang Pihak Balai Arkeologi tidak ada kewenangan untuk menghentikan Pekerjaan Mereka yang sudah menabrak aturan.

Disamping pembangunan Jembatan yang tidak menghiraukan Aturan itu, lokasi tersebut adalah Situs Jepang dan perjuangan Masyarakat setempat yang akan di lestarikan guna sebagai Sejarah Nasional sehingga tidak mengganggu pada pungsi Eko system yang ada, sementara ini Para Pengusaha Tambang yang sekian Ratus kalinya akan merusak dan pada akhirnya Pecemaranpun akan terjadi, padahal Gunung yang akan mereka tambang itu gunung yang sangat Produktif tempat masyarakat bercocok tanam, mungkin tidak lama lagi mereka sebagai Pribumi akan merasakan dampak dari Pengrusakan Gunung-gunung tersebut, dari mulai Iklim menjadi Panas dan gersang, kehilangan hasil pertaniannya, Polusi dan sebagainya, jika Pemerintah tidak mau menjalankan Undang-undang atas Pencegahan terhadap kegiatan tersebut maka Masyarakat awam yang akan menjadi korban, bagai mana nanti Pertambangannya, Pembangunan Jembatan sebagai akses jalanpun tidak menempuh Izin, apakah yang begini tetap di biarkan?.

Kini Kabupaten Sukabumi menjadi daerah Industri yang semeraut juga Daerah Tambang yang semakin garang terhadap pengrusakan Alam pegunungan sebagai penyeimbang Iklim yang telah Tuhan Ciptakan, coba kita bayangkan ketika semua lahan Produktif di rusak oleh Para Penambang apa yang akan terjadi pada Bumi ini, Khususnya di Kabupaten Sukabumi. “fiks”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar