FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Kamis, 05 Januari 2017

CAMAT LEMBURSITU KOTA SUKABUMI DI ANGKAT ATAS KEBIJAKAN WALIKOTA




Bukti Infestigasi Sukabumi, Kota Sukabumi yang begitu Sudah semeraut dengan Tata Kotanya kini malah semakin ngawur dengan Kebijakan atau Sistem yang tidak Jelas sehingga Di duga HM. MURAZ SH. MM Tubruk Aturan.

Pelaksana dari sebuah Kebijakan Sang Walikota Sukabumi adalah salah satu Staf Tapem di Kantor BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kota Sukabumi yang bernama Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si.

Menurut nara Sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, “Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si. Sebelumnya adalah camat Sukalarang Kabupaten Sukabumi kemudian dimutasi ke Kantor BKPP kota Sukabumi, ± 3 bulan lamanya menjadi Staf  BKPP Kota Sukabumi lalu dengan mudahnya langsung menduduki Kursi Camat Lembur Situ Kota Sukabumi tanpa melihat Putra-Putra Terbaik yang lainnya di Wilayah Kota Sukabumi, padahal menurut surply di lapangan begitu antrinya Putra-Putra Terbaik tersebut”, begitulah tutur nara sumber, lalu dia menambahkan pembicarannya “, “Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si. Adalah istri dari Kepala BKPP Kota Sukabumi yaitu H. SOLEH MAHQBULLAH”.

Dengan adanya Informasi yang di dengar maka Team DPD Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) Provinsi Jabar Lakukan Konfirmasi kepada Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si untuk menyakinkan kebenarannya, tetapi sayang Sang Camat tersebut sedang tidak ada di Tempat kerjanya, menurut sekmat Lembursitu “Bu Camat sedang keluar, buatlah janji Pa!” akhirnya Team PWRCPK mendatangi kantor BKPP dimana Sang suaminya Hj. NK sebagai Kepala Kantor tersebut H. SOLEH MAH     QBULLAH, tetapi sama juga Kepala BKPP tidak ada di kantornya Stafnya memberi tahukan bahwa Pak Soleh Mahqbul sedang ke Jakarta kepentingan dinas. Akhinya Team PWRCPK menitifkan surat kepada Staf BKPP untuk di sampaikan Kepada Pimpinan BKPP untuk bertemu/ Konfirmasi meminta keterangan mengenai Proses Mutasi dari Kabupaten ke Kota Sukabumi dan Pengangkatan Camat Lembursitu kota Sukabumi.

Setelah dua hari Team PWRCPK mendatangi Kecamatan Lembursitu dan bertemu dengan Sekmatnya lalu dia menyuruh Team untuk menunggu alasannya “Bu camat lagi Shalat”, setelah hampir 1 jam Team menunggu setelah itu datanglah Bu Camat dengan mambawa orang luar dari Pegawai Kecamatan, yang di panggil akrab oleh Bucamat RW, dan saat dia/ RW itu di Tanya oleh Team dia mengaku dari Organisasi PPM akhirnya Team PWRCPK Konfirmasi ke Bu Camat Hj. NK di damping oleh Ormas PPM dan 3 Orang Stafnya.

Pada hari Jumat Tanggal 10 Juni 2016 Saat Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si di Konfirmasi Team Infestigasi PWRCPK  dia menjawab dan menjelaskan “Pada tahun 2006 bahwa saya di minta oleh yang terhormat Bapak Muraz yang waktu itu masih menjabat sebagai Asda satu di Pemkot Sukabumi dan itu bukan hanya terjadi pada sekarang ini saja, sebelumnya saya menjadi camat Cireunghas lalu menjadi Camat Sukalarang dan saya menjadi camat Lembursitu sekarang ini atas kebijakan Beliau (Walikota), harusnya bapak - bapak Wartawan menanyakan kepada Beliau (HM. Muraz SH. MM Walikota Sukabumi) bukan kepada saya dan Jabatan saya di BKPP pada saat itu sebagai Staf Tapem (Tata Usaha Kepemerintahan)” begitu tutur Camat Lembursitu dengan nada bicara intonasi tinggi, lalu Bu Camat menambahkan bicaranya “ Bapak Muraz mengatakan kepada saya ‘Apabila ada yang mengutak-atik Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP,. M.Si sebagai Jabatan Camat, suruh menghadap saya, begitu Pa kata Beliau” demikian Bu Camat menerangkan kepada Team PWRCPK.

Di sisi lain surat dari Team PWRCPK yang di tujukan kepada Kepala BKPP Soleh Mahqbullah tidak kunjung terealisasi berulangkali mendatangi kontor BKPP Soleh mahqbullah Stafnya selalu menjawab tidak ada di tempat dan pada suatu hari Team mendatangi Kantor BKPP lagi berharap langsung bisa ketemu dengan Sang Malaikat Kepegawaian (BKPP) di Kota Sukabumi, Sayang 1000 kali sayang tidak bisa menemuinya padahal Soleh Mahqbullah ada di Ruangannya tapi Lewat Kabar dari Sekretarisnya “bahwa Soleh Mahqbullah tidak mau ketemu Pa”, setelah Team menjelaskan duduk perkaranya kepada Sekretarisnya Kepala BKPP, lalu Sekretarisnya mengarahkan kepada Team PWRCPK supaya menemui Baperjakat saja, begitu kata Sekretaris Soleh M. Pada akhirnya Team PWRCPK tidak bisa bertemu dengan Pejabat bergaya Siluman yang tidak mau jujur melayani Kepada Masyarakat dan Pers terkait pada Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik yang bersipat positif terhadap dugaan, tuduhan atau fitnah padahal Kami membutuhkan Keterangan Informasi Tentang Stafnya yang sekarang lagi Manggung sebagai Camat di Lembursitu Kota Sokabumi.

Wakil DPRD Kota sukabumi H. Kamaludin yang pada saat itu tidak bisa di temui, akhirnya Tim PWRCPK Menemui Anggota DPRD Komisi I Bidang Hukum & Pemerintahan H.M. FAISAL ANWAR, S.IP, Tim PWRCK Menanyakan “apakah dengan Pemilihan Camat Nuraini di Lembursitu sesuai Prosudur atau aturan Pemilihan Camat itu sendiri Pa? lalu Faisal menerangkan  “sebetulnya tidak seperti itu” apa bisa dengan pengangkatan seorang camat atas dasar kebijakan Walikota? Mukin saja karena Walikota seorang pimpinan daerah yang mungkin ada kewenangan seperti itu, tutur  H.M. FAISAL ANWAR, S.IP.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI

BAB IX
PERDA DAN PERKADA
Bagian Kesatu
Perda
Paragraf 1
Umum
Pasal 236
(1) Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas
Pembantuan, Daerah membentuk Perda.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh
DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah.
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi
muatan:
a. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas
Pembantuan; dan
b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 238
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya
paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau
sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Gambar I-a
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selasa, 03 Januari 2017

PUNGUTAN UANG JASA PELAYANAN MASIH MENDARAH DAGING DISALAH SATU KECAMATAN, KOTA RAHMATAN LIL ALAMIN



 Sukabumi Team Bukti Investigasi.
Sepertinya kebiasaan aparat pelayanan public dalam meminta imbalan sejumlah uang setelah memberikan layanan masih cukup melekat, seperti yang telah terjadi di lingkungan Kantor Kecamatan Warudoyong beberapa waktu yang lalu dengan mendatangi Kantor kecamatan Warudoyong, pada Hari Rabu Jam 15:30 WIB. Tangal 26 Oktober 2016. singkatnya, Dian salah seorang warga masyarakat yang pada saat itu berkepentingan harus melengkapi salah satu persyaratan dalam pembuatan H.O , dalam persyaratan tersebut di wajibkan adanya tanda tangan Camat , sebagai pimpinan wilayah dimana lokasi tempat usaha itu berada, selepas berkas tersebut di tanda tangani Camat, seorang staf kecamatan yang di ketahui bernama yusuf menyerahkan berkas tersebut kepada dian, sambil mengatakan “Uang administrasinya Pak…. , berapa? jawab Dian, Berapa saja, lanjut Yusuf, ya berapa… tegas Dian, bisa 100 ribu, bisa 50ribu jelas Yusuf, … emang uangnya untuk siapa?.. korek Dian, buat Pak Camat         , tegas Yusuf….. karena pada saat itu Dian tidak membawa uang sejumlah yang di minta Yusuf, akhirnya Dian yang kemudian di ketahui sebagai salah seorang wartawan di media online, menjaminkan idcard indentitas kewartawanannya sampai saat ini dan ketika sudah beberapa minggu Dian kembali menanyakan Idcard Pers-nya kepada Yusuf, malah Yusuf menjawab sambil tersenyum “ Idcard kamu entah dimana, entar saya mau cari, atau bikin lagi saja  mudah ini”. Demikian jawab Yusuf kepada Dian.

Karena ketidak puasan atas pelayanan Kantor Kecamatan akhirnya Dian Syahputra Pasi mengadukan kepada Lembaga DPD PWRCPK PROV. JABAR yang beralamat di Jl. Pramuka Rt 05/ 01 Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota sukabumi. Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (DPD-PWRCPK Provinsi Jabar) yang memiliki program nyata yakni melaksanakan pengawasan penegakan hukum, dan kebijakan, jalannya Undang - Undang serta perilaku kehormatan atas fungsi, tugas dan wewenang jabatan bagi aparatur negara tingkat pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, menyakut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan kemudian mengatur pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia. Dengan hal tersebut maka DPD PWRCPK JABAR melaporkan hal tersebut keberbagai Intansi Pemerintah yang terkait melalui Surat/ Resume Laporan Informasi/ Temuan tentunya bermaksud supaya  diberantas segala bentuk atau Model Peraktek-Peraktek Pungutan Liar di berbagai Intansi Pelayanan bagi Masyarakat.

YUSUF Sebagaai Staf Kecamatan Warudoyong Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil seharusnya memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemerintahan dsb, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam Peraturan Pemerintah di sebutkan Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

Oleh hal di atas di duga bahwa Yusuf sebagai Staf Kecamatan Warudoyong telah melanggar Kode Etik PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil.

Di samping itu bahwa Yusuf telah di duga melakukan asas manfaat yang merugikan Masyarakat, ketika DIAN yang akan menjalankan Perundang-undangan dalam Pembuatan SIUP, tentunya harus terlebih dahulu membuat SITU/HO sebagai Persyaratan dan nantinya berharap di BPMPT menjadi SIUP, tiba-tiba di Kecamatan Warudoyong di hambatnya dengan sebuah Persyaratan Pelayanan atas Tandatangan Pimpinan Kecamatan Warudoyong, mungkin jika tidak diberikan Jaminan Berkas tersebut akan di tahannya Oleh Yusuf atau Camat.

Berdasarkan urayan di atas Maka jelas walau Yusuf oknum Staf Kecamatan tersebut belum menerima Uang tetapi Idcard PERS Dian Syahputra Pasi sudah di Pihak Kecamatan dan menjadikan jaminan/ barang sebagai Pengganti yang mereka maksud (Uang Administrasi) maka di duga yang di lakukan oleh Oknum Kecamatan Warudoyong yaitu YUSUF telah meminta sejumlah Uang atas Pelayanan dalam Kinerjanya, tentu saja telah melanggar Pasal 423 KUHP.

Di duga Pejabat/ PNS yang demikian harus di tindak secara tegas karena sudah melanggar hukum dan sudah melanggar Sumpah sepeti yang tertuang di dalam Perundang-undangan Pegawai Negri Sipil juga telah melecehkan nama baik Kepemerintahan tentunya telah merugikan banyak orang dan mengenyampingkan Martabat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan demi tegaknya Supremasi Hukum.

Potret kasus yang menimpa Dian tersebut terjadi tentunya tidak sekali sebab bukan tidak mungkin banyak juga Dian-Dian yang lainnya. Pertanyaannya hal tersebut terjadi apa karena kurangnya control disiplin yang di terapkan Camat selaku pimpinan Kecamatan, atau karena memang sudah menjadi hal yang terbiasa. Padahal menurut Perundang-undangan PNS ; Pasal 423 KUHP yang berbunyi : Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejahatan yang diatur dalam Pasal 423 KUHP merupakan tindak pidana korupsi, sehingga sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.  

Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum di dalam rumusan Pasal 423 KUHP itu merupakan suatu bijkomend oogmerk. sehingga oogmerk atau maksud tersebut tidak perlu telah terlaksana pada waktu seorang pelaku selesai melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang di dalam pasal ini.
Dari rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP di atas, dapat diketahui bahwa yang dilarang di dalam pasal ini ialah perbuatan-perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan :

·           untuk menyerahkan sesuatu;
·           untuk melakukan suatu pembayaran;
·           untuk menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran;
·           untuk melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku.

Sejak diperkenalkannya kata PUNGUTAN LIAR oleh seorang pejabat negara, tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 423 KUHP sehari-hari disebut sebagai pungutan liar. Pemakaian kata pungutan liar itu ternyata mempunyai akibat yang sifatnya merugikan bagi penegakan hukum di tanah air, karena orang kemudian mempunyai kesan bahwa menurut hukum itu seolah-olah terdapat gradasi mengenai perbuatan-perbuatan memungut uang dari rakyat yang dilarang oleh undang-undang, yakni dari tingkat yang seolah-olah tidak perlu dituntut menurut hukum pidana yang berlaku hingga tingkat yang seolah-olah harus dituntut menurut hukum pidana yang berlaku, sedang yang dewasa ini biasa disebut pungutan liar itu memang jarang membuat para pelakunya diajukan ke pengadilan untuk diadili, melainkan cukup dengan diambilnya tindakan-tindakan disipliner atau administratif terhadap mereka, padahal kita semua mengetahui bahwa yang disebut pungutan liar itu sebenarnya merupakan tindak pidana korupsi.

Kebiasaan tidak mengajukan para pegawai negeri yang melanggar larangan-larangan yang diatur dalam Pasal 423 atau Pasal 425 KUHP Jo. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ke pengadilan untuk diadili, dan semata-mata hanya mengenakan tindakan-tindakan administratif terhadap mereka itu perlu segera dihentikan, karena kebiasaan tersebut sebenarnya bertentangan dengan beberapa asas tertentu yang dianut oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana kita yang berlaku, masing-masing yakni:

1.    Asas legalitas, yang menghendaki agar semua pelaku sesuatu tindak pidana itu tanpa kecuali harus dituntut menurut undang-undang pidana yang berlaku dan diajukan ke pengadilan untuk diadili;
2.    Asas verbod van eigen richting atau asas larangan main hakim sendiri, yakni menyelesaikan akibat hukum dari suatu tindak pidana tidak melalui proses peradilan.
Maksud untuk tidak mengajukan tersangka ke pengadilan untuk diadili, maka maksud tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku.

PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016
Dalam www.saberpungli.id Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terkait perizinan di daerah. Kemudahan perizinan bagi para investor merupakan salah satu upaya pemerintah agar Indonesia memiliki daya saing dalam kemudahan berusaha dibanding dengan negara-negara lainnya. Namun, Presiden masih mendengar adanya keluhan terkait pungli selama proses perizinan berlangsung.

Oleh karenanya, untuk mencegah birokrasi yang terlalu panjang, Presiden berharap agar segala bentuk perizinan yang ada dapat lebih disederhanakan. Sebab, upaya pemerintah pusat untuk menyosialisasikan Indonesia sebagai negara yang ramah investasi tidak akan berhasil bila tidak didukung oleh pemerintah daerah.

Dalam Peran Pemerintah bergerak cepat dalam memberantas pungutan liar (pungli). Terkini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
 
Saat menandatangani Perpres bernomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan jajarannya agar gerakan sapu bersih pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar kepada lembaga penegakan hukum itu sendiri. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jumat, 21 Oktober 2016.

"Presiden menyampaikan pesan yang sangat kuat bahwa saber pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam karena unsur yang terlibat di dalamnya seperti kepolisian, kejaksaan, Kemendagri, maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam," terang Pramono.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang turut memberikan keterangan mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan fokus untuk mereformasi bidang hukum di Indonesia. Setelah sebelumnya, pemerintah telah memfokuskan diri pada penguatan fondasi ekonomi dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan di bidang ekonomi.

"Tujuan yang ingin kita capai, yakni memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum," kata imbuh Wiranto.

Setidaknya, masih menurut Wiranto, reformasi hukum yang hendak dilakukan oleh pemerintah saat ini terbagi ke dalam tiga ruang lingkup. Lingkup pertama ialah penataan regulasi.
"Mengapa? Karena di sana banyak regulasi yang tumpang tindih, regulasi yang tidak efisien, regulasi yang justru tidak menguntungkan dari sisi penegakan hukum," terangnya.

Sebagaimana yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, maka lingkup kedua dari reformasi hukum di Indonesia ialah pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam pembenahan ini, pemerintah menyasar pada lembaga maupun aparat yang secara nyata tidak menjalankan tugasnya dengan proporsional dan profesional.

Sementara lingkup ketiga dalam upaya pemerintah mereformasi hukum ialah membangun budaya hukum di kalangan masyarakat. Budaya hukum yang hendak dibentuk tentulah menjadi angin segar tersendiri mengingat upaya reformasi hukum ini menyentuh aspek penegakan hukum yang paling dasar.

Reformasi Hukum Tahap Pertama
Pada tahap pertama reformasi hukum ini, pemerintah menitikberatkan pada upaya-upaya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat karena sifatnya yang penting dan sangat merisaukan. Karenanya, dalam tahap pertama ini, pemerintah kemudian memfokuskan diri pada lima perkara hukum, yakni:

1. pemberantasan pungutan liar; 2, dan seterusnya termasuk Surat-Surat.
"Khusus untuk pemberantasan pungli, kita sangat serius menangani ini dan kita sangat antusias karena tanggapan publik sungguh luas. Tanggapan publik juga mengisyaratkan adanya satu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah untuk melakukan suatu pemberantasan pungli," terang Wiranto.

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 kemudian mengatur pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia. Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipastikan akan bahu membahu dalam mengawal pemberantasan pungli, baik itu di pusat maupun daerah.

Menurut keterangan ahli hukum (Kasidatun Bpk. Suntoro) Kejari Kota Sukabumi saat di minta Pandangan tentang kejadian yang menimpa Dian di Kecamatan Warudoyong “walau seseorang belum memberikan Uang yang di minta oleh oknum tersebut tetapi sudah menyimpan barang jaminan atau jaminan apapun itu sudah jelas unsur punglinya sudah Kena dan bisa di ajukan ke ranah hukum” tegasnya. Taem BI.

OKNUM DPRD KABUPATEN SUKABUMI PUNYA ANAK TANPA NIKAH



Bukti Investigasi Sukabumi.  telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Penelantaran terhadap Perempuan dan anak juga Melanggar Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak, di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang bernama ZAINAL MUTTAQIEN, S Phil.I Ia telah mencoreng Partai Politiknya sendiri yaitu Patai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPC Kabupaten Sukabumi, terkait dengan dugaan berikut di atas maka di sampaikan hasil klarifikasi dan konfirmasi, dengan Ilustrasi catatan Jurnalistik sebagai berikut :

Bahwa telah Kita ulas dalam pemberitaan Edisi yang lalu, telah terjadi Prilaku Bejad Salah satu oknum Dewan di salah satu Parpol Islam yang Ternama dan besar di Kabupaten Sukabumi. Sebelum Revolusi Mental di laksanakan oleh warga masyarakat dan atau rakyat yang berada di kawasan Negara Kesatuan Republiik Indonesia (NKRI), telah dahulu tentunya Para Pejabat Eksekutif dan Legislatif di Republik Indonesia melakukan Revolusi Mental dirinya sendiri, kemudian menyusul di lakukan Revolusi Mental terhadap warga masyarakat atau Rakyat yang bekerja sama dengan tokoh masyarakat, Agama, dan tokoh Pemuda dan Tokoh Pers (sebagai Penyiaran dan pemberitaan yang bersifat wajib hukumnya dalam melaksanakan penyiaran Revolusi Mental tersebut).

Akan tetapi, dalam pengawasan  yang dilakukan oleh PWRCPK banyak menemukan masalah yang perlu di angkat dalam bedah kasus dan di bukukan serta di lontarkan keberbagai pihak diantaranya Media cetak dan Elektronik, seperti beberapa hal yang kita kemukakan terkait Pejabat yang harus di Revolusi Mental-nya, yaitu salah satunya Kasus Prilaku Bejad Salah satu oknum Dewan di salah satu Parpol Islam.

Laki-laki yang memiliki nama Zainal Muttaqien, S.Phil.I dari Keluarga Pesatren YASPIDA Kadudampit Cisaat Kabupaten Sukabumi Kini masih menjabat Dewan di Kabupaten Sukabumi dan pada Tahun 2014 terdaftar pada Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD di nomor urut calon Legislatif nomor urut 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainal Muttaqien, S. Phil. meraih suara syah sebanyak 4.835 suara syah, dari perolehan suara tersebut Zainal Muttaqien, S.Phil. di lantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi  periode 2014-2019 pada bulan agustus 2014.

Menurut Catatan pemilu Tahun 2016 bahwa Zainal Muttaqien, S. Phil.I Mempunyai seorang Istri yang bernama SUMARNI di lahirkan di Sukabumi tahun 1981 dan telah di karuniai anak 2 orang yang beralamat di Kampung Renged RT 010 RW 003 Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Zainal Muttaqien ini dari keluarga Yayasan Pondok Pesantren YASPIDA yang beralamatkan sama, di bawah Pimpinan Pesantren Ust. ECE.

Dengan adanya data dan bukti yang telah Time BI kantongi, bahwa  dugaan perilaku Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon kegiatan kerjanya di wilayah Parawisata Pelabuan Ratu Kabupaten Sukabumi, sehingga mengakibatkan kerugian yang begitu besar  baik berupa materi maupun inmaterial bagi moral Legislatif  di Negara dan bangsa ini.

Pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016  pukul 09:30 menit Tim BI PWRCPK Provinsi Jabar mendapatkan keterangan dan bukti penyerahan Data-data.

Di bulan Juni 2016 Tim BI PWRCPK mendatangi Yayasan Pondok Pesantren YASFIDA di bawah Pimpinan Ust. ECE, lalu Ust. ECE mengatakan kepada Tim BI PWRCPK “di kembalikan ke Domain wartawan” demikian garis besar hasil konfirmasi Tim BI kepada Ust. ECE.

Pada pertemuan di hari Jumat Tgl 17 Juni 2016 Jam 20:30 kantor Tim BI PWRCPK kedatangan lalu mereka di persilahkan untuk masuk dan duduk, empat Orang yang di duga dari Perwakilan  Zainal Muttaqien, S.Phil.I  antara lain yang bernama YUSUP, SUHERLAN, ARIS dan ATEP, singkat ceritra Suherlan Alias Suhe menceriterakan Kronologis awanya Kepada Tim BI PWRCPK yang tidak begitu lepas ceritranya, tetapi Tim BI PWRCPK sudah mengantongi beberapa Alat bukti, dan alat bukti tersebut di akui oleh mereka berempat termasuk Suhe.

Perkara ini sudah sekian tahun lamanya seolah di bekukan yang sudah menjadi Gunung Es, dan MH berharap akan cepat cair dengan harapan semua bertanggung jawab pada prilaku masing-masing.

Bahwa dalam Catatan Jurnalistik di Pileg Tahun 2014 tercatat sebuah nama seorang wanita bernama FINA yang beralamat di kampung renged Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, wanita tersebut dalam saat itu memiliki posisi sebagai Sekretarisnya Zainal Muttaqien, S.Phil.I, salah seorang calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa PKB Daerah Pemilihan Satu Sukabumi. Pada saat itu selang beberapa waktu kemudian Fina tak lagi menjadi Sekretarisnya Zaenal Mutaqin lagi sebab dalam catatan jurnalistik muncul nama baru yang menjadi Sekretaris Tim Sukses Zaenal Mutaqin, yaitu dia serorang wanita bernama MH seorang aktivis wanita yang pada saat itu duduk sebagai Penghubung (LO) untuk Pengambilan Berita Acara Penghitungan suara model D tingkat Kecamatan yang meliputi 9 Kecamatan.  Dalam catatan yang ada kemudian MH hanya 1 tahun menjadi LO Politik untuk Calon Legislatif dari Partai PKB, yakni Partai-nya Zainal Mutaqin yang lebih akrab di sapa ENJHON.  sebab kemudian di ketahui dia lebih dekat dengan Zaenal Mutaqin Caleg PKB pada Saat itu.
Selang sekian bulan MH menjalin hubungan lebih dekat dengan Zainal Muttaqien, S.Phil.I menurut catatan yang di miliki kemudian Zainal Muttaqien, S.Phil.I terpilih dan di lantik menjadi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sementara itu akibat dari kedekatan mereka berdua maka pada tanggal 11 November 2014 MH melahirkan seorang anak perempuan di RSUD R. Syamsudin, SH (Bunut), inilah akhir sebuah perjalanan Politik yang harus MH alami dan anak dari hasil Perbuatan Bejad mereka di berikan nama SA.

MH perempuan malang korban oknum politisi yang tercampakan hingga harus menjadi seorang Ibu juga menjadi seorang ayah.  Anak dari hasil hubungan gelap yang bernama SA, selama itu juga nasib anak ini tak mempunyai kehidupan yang layak di dalam keluarga seperti pada umumnya seperti memiliki Kasih sayang dari sang bapak (Berhidung belang).

Akhirnya semoga Catatan Jurnalistik ini dapat menjadi bahan bagi kita semua, bahwa 4.835 suara pemilih di Kabupaten Sukabumi tidak termasuk sebagai orang yang merasa berdosa karena salah memilih.

Pada saat MH melahirkan di RSUD ditemani salah seorang yang diketahui bernama Suherlan Alias Suhe (Alumni Santri Yasfida), dan Suherlan Alias Suhe sekaligus yang mengaku Ayahnya SA Kepada Pihak Rumah Sakit,  MH melahirkan seorang anak perempuan yang mungkin tidak berharap untuk lahir.

Setelah usia SA 21 Bulan MH sangat menderita, entah apa yang ada dalam pikiran Suhe laki-laki yang pada saat MH melahirkan dia mengaku sebagai ayahnya kerap kali menelpon dan melakukan terror kepada MH dengan ungkapan meminta melakukan mesum, sebagai pamrih dan upah tutup mulut, karena dalam catatan jurnalistik Suhe adalah anak buah dari Zainal Muttaqien, S.Phil.I alias enjhon, sehingga suhe tahu persis apa yang terjadi kepada MH.

Berdasarkan uraian tersebut diatas dan terkait sebagai korban Kepuasan kini tak berdaya kelak menghadapi anak yang semakin besar dan telah mengakibatkan kerugian berupa materi dan inmateril bagi MH serta merugikan Moral Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara menelantarkan Perempuan dan anak, dalam hal ini diduga sudah menyalah gunakan Wewenang atau Peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Tentang Kode etik seorang Dewan Pimpinan Rakyat DPR untuk mendapatkan Kepuasan dengan mengorbankan Jabatan, Parpolnya sendiri dan atas nama dari keluarga pesantren Yasfida dan ini di duga telah di lakukan oleh Zainal Muttaqien S.Phil.I, dengan demikian ini bukan saja merugikan korbannya saja tetapi Intansi itu sendiri akan tetapi Prilaku seperti ini juga sudah menghina dan melecehkan Harkat Martabat Partai yang berbasis Tokoh alim ulama (Islam) juga contoh Prilaku Pejabat yang merugikan moral Bangsa di NKRI.

Team BI Investigasi pada pertengahan Bulan November di undang Makan di daerah Kota Sukabumi oleh Ketua Praksi PKB Kabupaten Sukabumi yang bernama H. ANWAR SADAD. S.Pd.I dengan Wakilnya, mereka meminta keterangan dan bukti-bukti dalam Permasalahan ini karena semuanya akan Kami urus di Internal Partai Kami, dan berharap semua permasalahan ini tidak di Perpanjang lagi di Media. Demikian Inti dari Pertemuan tersebut. Kami sebagai Insan Jurnalis tentunya mempunyai Hak apapun sesuai Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, Dan KIP keterbukaan Informasi Publik Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Di pertengahan pembicaraannya Menurut H. ANWAR SADAD. S.Pd.I Bahwa Zainal Muttaqien di usung oleh Para Ajengan/ Tokoh Alim ulama terkemuka di Kabupaten Sukabumi, di karenakan sebetulnya Zainal Muttaqien berawal berangkatnya bukan dari kaderan PKB karena pada tahun  2014 Posisi Zainal Muttaqien, S.Phil.I berada di Nomor Urut 7 sedang menurut Anwar Sadad Kader PKB yang murni Kader yaitu Mulai dari Urut 1-5, tetapi anehnya mengapa justru Nomor Urut 7-lah yang menang, demikian sedikit ungkapan sejarah Zainal Muttaqien dari Ketua Praksi PKB Kabupaten Sukabumi yang di temani oleh wakil Praksinya.

Mengingat atas tindakan Zainal Muttaqien S.Phil.I sudah merugikan banyak Pihak serta telah menghina dan melecehkan Harkat Martabat Perempuan dan Anak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Zainal Muttaqien S.Phil.I telah melanggar Undang-undang Tentang Perlindungan anak Nomor  23 Tahun 2012. BAB I Ketentuan umum Pasal 1, ayat 1. (yang berbunyi) 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan  diskriminasi. 3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami  istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. 5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Lalu ayat 12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. 13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya. 15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Selanjutnya BAB II Asas dan tujuan pasal 2. Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :  Poin a. non diskriminasi; b. kepentingan yang terbaik bagi anak;  c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat anak.
lalu Pasal 3. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANAK Pasal 4 Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 5 Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Pasal 6 Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. dst.
Untuk itu diminta bagi Penegak hukum dapat bertindak cepat melakukan penyelidikan serta menindak lanjuti dugaan kasus ini sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak merugikan Moral Bangsa dan berjatuhan korban-korban yang lainnya dengan modus yang sama dan demi Tegaknya Supremasi Hukum serta kewibawaan Hukum dimata masyarakat.