FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Minggu, 18 Februari 2018

GUNUNG KEKECENG SEBAGAI SITUS PERJUANGAN TERANCAM PUNAH OLEH ULANG OKNUM KADES



GUNUNG KEKECENG SEBAGAI SITUS PERJUANGAN
TERANCAM PUNAH OLEH ULANG OKNUM KADES 
DAN PENGUSAHA TAMBANG

Nasional Pers,

Gunung Kekenceng yang memiliki tempat di antara dua Desa yaitu Desa Tegalpanjang dan Desa Slaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Gunung Kekenceng adalah sebagai Situs Perjungan Rakyat Indonesia melawan Penjajah Hindia Belanda, Tokoh Masyarakat Kekenceng menceriterakan sejarahnya, rupaya sejarah Gunung Kekenceng ini tidak kalah seru oleh Sejarah Perjuangan Bojongkokosan.


Gunung Kekenceng 1945-1949 ini merupakan tempat yang strategis untuk menghadang musuh-musuhnya yaitu tentara Belanda yang akan melintas kearah Jakarta atau sebaliknya kearah Bandung, dulu di bawah Gunung Kekenceng ada Jalan dimana tempat lintasan Pasukan dan kendaraan perang Belanda, dimana mereka masuk dari Gerbang Sukalarang (yang sekarang Tugu monument Sekalarang) lalu ke Gunung Kekenceng dan keluar di Sukaraja, tentara Kemerdekaan di bawah Pimpinan Letkol Eddy Soekardi bersama Rakyat bersatu dan berkumpul menyusun Strategi di puncak Gng. Kekenceng dan menggali beberapa lubang persembunyian untuk menghindari ancaman Mortir dan Bom musuh tiada lain untuk menghadang Perjalanan Tentara Belanda ketika lolos dari Kampung Gekbrong sebelum Gng. Kekenceng dari arah Timur begitu juga sebaliknya ketika lolos dari Bojongkokosan dari arah barat, tidak sedikit Tentara Belanda yang korban dengan Penghadangan tersebut juga banyak Pejuang dan Masyarakat yang Gugur di makamkan di Gunung Kekenceng tersebut hingga sekarang menjadi makam umum. Demikian Tokoh Masyarakat tersebut mencritrakan sejarah singkatnya.

Salah satu dari Yayasan Cakar Budaya Nasional Gunung Kekenceng menceritrakan bahwa Gunung Kekenceng tersebut adalah Tanah Negara yang di kelola oleh dua Desa dengan Luas total keseluruhan ±11 Hektar, entah bagai mana ceritranya tanah yang asalnya milik Negara lalu menjadi terpecah-pecah ada yang milik masyarakat sebagian bersertifikat dan sebagian besar tanah Desa dan Tanah Negara tetapi sekarang sebagian besar sudah atas nama PT. Muara Bara Indonesia MBI (Freddy) seorang keturunan Cina berkerjasama dengan Ir. H. Dindin Hasanudin rupanya sudah mereka kuasai termasuk Makam Pejuang Kemerdekaan dan Tanah Negara dan tanah Desa, tanah yang di miliki oleh masyarakat di jualnya dengan harga Rp. 20-25ribu /meter, kesemuanya ini diduga biongnya adalah oknum Kepala Desa Tegalpanjang.

Lanjut keterangannya, Gng. Kekenceng seluas ±11 Ha tersebut terbagi dengan 5 Ha  kepemilikan Tanah Adat di suakelolakan oleh Saka wanabhakti (Pramuka), Puncak Gng. Kekenceng seluas 5000mtr Tanah milik Negara, Tanah Desa Tegalpanjang, seluas 2 Ha dan Situs Gng. Kekenceng dan 2 Bukit di kuasai Oleh PT. MBI (Freddy) beserta Ir. H. Dindin Hasanudin yang bergerak di Perusahaan Pertambangan Batu.
Keterangan para Tokoh yang ada di Lembah Gng. Kekenceng, baru-baru ini Masyarakat yang tinggal di lembah Gunung Kekenceng RT 01/ 02 Desa Slaawi Marah besar karena Makam Pejuang Kemerdekaan sebagai Makam leluhurnya seluas 1.5 Ha akan di gusur oleh PT. MBI (Freddy) CS tanpa musyawarah, Warga Kampung Kekenceng yang di wakili oleh para Tokohnya yaitu H, Maksum, 70thn, Badrudin 61thn, Ukat Sukatma 53thn Mereka menyatakan tidak setuju dengan rencana pembongkaran Gng, Kekenceng, selain adanya Makam Perjuangan Kemerdekaan juga ada Situs Pertahanan Kodam III Siliwangi TKR Resimen III Sukabumi Pimpinan Letkol Eddy Sukardi pada tahun 1945 sampai dengan 1949.

Menurut mereka Jika di biarkan PT. MBI (Freddy) CS membongkar Gng. Kekenceng Kami yang kena dampak seperti sawah-sawah Kami akan kekeringan dan Iklim di sekitar Gng. Kekenceng akan Panas dan pasti menimbulkan Polusi yang tidak baik bagi kami, untuk itu biarkanlah Kami dengan kehidupan seperti ini semua masyarakat di sini sudah begitu nyaman dan sehat seperti yang sudah di ketahui oleh seorang Gubernur Jawa Barat sekarang, dulu Bapak DR. H. Ahmad Heryawan Lc. Msi semasa kecilnya waktu duduk di sekolah SD sering sekali ke Gng, Kekenceng ini menikmati Alam Pegunungan ini berlatih bersama Rombongan Anak-anak Pramuka dari SDN Slaawi, saat itu dengan Bapak Engkus Kusnadi dan Pak Yaya sebagai Pembinanya, karena menurut para Tokoh Gng. Kekenceng bahwa Bapak Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jabar sekarang adalah asli kelahiran Desa Slaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, mungkin Bapak Gubernur Kami jika mengetahui bahwa Gng Kekenceng ini akan di bongkar oleh Perusahaan Penambang batu, saya rasa jika Bapak Gubernur mengetahuinya pasti akan mempertimbangkan kembali, karena Bapak Gunernur peduli kepada Gunung ini sampai memerintahkan supaya akses sepanjang jalan ke Gng. Kekenceng di aspal maka tidak mungkin jika untuk membongkar Gng. Kekenceng.

Lanjut para Tokoh, pada bulan November 2012 Bapak Gubernur Kami telah memberikan bantuan banyak Bibit seperti Pohon Jati, Mahoni, Suren, Cendana, Cemara, Albazia dan Damar kepada Kelompok tani Mekar Sari Kampung Kekenceng dengan jumlah 7000 pohon dan Bibit buah-buahan sebanyak 3000 Pohon seperti Sawo, Mangga, Manggis, Petai, Duria, Jambu dan Rambutan, dan biaya tanamnya dari dana CSR BJB sebesar Rp. 50Jt sebagai dana Penghijauan di Gng. Kekenceng dan pelaksanaan Penanamannya di bantu oleh Pramuka Saka Wana bhakti binaan Perhutani KPH Sukabumi, setelah bibit-bibit tersebut semua selesai di tanam rupanya ada yang tidak suka terhadap Program Peneneman pohon & buah-buahan sehingga mereka membakar semua tanaman tersebut, atas pembakaran yang di lakukannya sehingga melibatkan beberapa oknnum masyarakat.

setelah kejadian Pembakaran tanaman dan lahan di Gng. Kekenceng pada 2012 mereka dari Yayasan Cakar budaya Nasional melaporkan kepada Polsek Cireunghas, hingga pada saat ini tahun 2018 tidak ada realisasi atau kepastian hukumnya belum jelas nyaris tidak ada, padahal para saksi dan nama-nama yang di duga sebagai Pelakunya sudah mereka kantongi. 

Para tokoh tersebut beserta Masyarakatnya merasa Khawatir dengan Pembongkaran Gng. Kekenceng sebagai Vital segala sumber kehidupan mereka yang terancam akan di hancurkan, seolah Masyarakat di sekitar Lembah Gunung Kekenceng tidak ada yang melindungi, bagi Masyarakat di Lembah Gunung tersebut, sewaktu 1 Regu dari Organisasi Forum Komukasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI (FKPPI) Rayon Sukaraja dating dan akan memancangkan Bendera Merah Putih di Puncak Gng. Kekenceng Masyarakat di Kampung Kekenceng merasa Resah dan kaget mereka bertanya-tanya karena mereka khawatir bahwa kedatangan FKPPI ke tempat tersebut akan membuat malapetaka seperti yang akan di lakukan PT. MBI cs, dan setelah di jelaskan oleh salah satu dari mereka akhirnya masyarakat mendukung bahwa kedatangan FKPPI Rayon Sukaraja dengan memancangkan Bendera Merah Putih ukuran 8x6.5meter di Puncak Gng. Kekenceng sebagai simbol bahwa Gunung Kekenceng adalah Gunung milik Negara dan bangsa Indonesia untuk kemakmuran Rakyatnya sesuai dengan bunyi UUD 1945 bahwa Gunung, laut dan isinya milik Negara bagi kemakmuran Rakyatnya. melainkan bukan untuk di kuasai kepentingan Pribadi, dan Pemodal setelah mengeruk keuntungan hasil bumi lalu Pulang setelah semuanya rusak Masyarakat menjadi korban.

Menurut Yayasan Cakar Budaya Nasional Gunung Kekenceng Kembali menceritrakan bahwa Tanah Desa di Tegalpanjang yaitu meliputi Gunung Malang dan Gunung Manglayang seluas ±15 Hektar di jual oleh oknum Kepala Desa bernama H. Wawan pada tahun 2003 kepada H. Anwari mantan Bupati Sukabumi, kemudian Tanah di Puncak Gunung Kekenceng seluas 2 Ha yang terdiri dari 3000 meter di Puncak Gunung tersebut dan sisanya Makam Umum, tanah ini pada tahun 2015 di jual oleh oknum Kepala Desa Tegalpanjang bernama Muhamad Risman (Kades sekarang) kepada PT. MBI (Freddy) CS, hingga pada suatu hari Kades M. Risman pernah berbicara kepada Masyarakat Kampung Kekenceng dengan kalimat “jika mau menjual tanah di sekitar Gunung Kekenceng harus melalui Saya”. Demikian penjelasan dari Yayasan Cakar Budaya Nasional Gunung Kekenceng.


Masyarakat di Lembah Gng. Kekenceng berharap sekali ada Perlidungannya bagi Penghijauan Gunung tersebut, untuk itu Mereka mengharapkan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat supaya bisa turun tangan untuk menyelamatkan Gunung Kekenceng beserta isinya sebagai pencaharian Kami, sebab Kami semua sekarang sudah merasa resah dan trauma semenjak kejadian tanaman Kami di Gng. Kekenceng ada yang membakar pada tahun 2012 oleh orang yang tidak bertanggungjawab, hingga sampai sekarang kepastian hukumnya di tingkat Polsek Cireunghas tidak jelas, pungkasnya. (fiks)


Sabtu, 17 Februari 2018

SABODO ATURAN, PEMBANGUNAN JEMBATAN TERUS BERJALAN



SABODO ATURAN, PEMBANGUNAN JEMBATAN 
TERUS BERJALAN DI KAMPUNG BANDANG 
DESA TEGALPANJANG KEC. CIREUNGHAS,
KEMENDIKBUD BALAI ARKEOLOGI JAWA BARAT
USULKAN STOP PENGERJAANNYA

Nasional Pers,
Pembangunan Jembatan di Kampung Bandang Desa Tegalpanjang, menurut nara sumber dari sebuah Yayasan yang di lakukan oleh seorang Pengusaha dan Pelaksananya yang bernama Yuda (Oknum kader Gerindra Kab. Sukabumi) Pembangunan jembatan tersebut dari hari kehari terus berjalan tanpa hambatan meskipun dari jajaran Kepemerintahan mengetahuinya tapi entah mengapa menutupi mata dan telinganya, tidak ada yang sanggup untuk menghetikannya, padahal menurut Sekdes Desa tersebut Kegiatannya mereka itu tidak mengantongi Izin, dengan Penomena seperti ini seolah aturan dan Perundang-undangan bagi Pengusaha tersebut tidak berlaku di Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat atau mungkin mereka kena Suap?

Tujuan mereka membangun Jembatan tersebut untuk melenyapkan beberapa Gunung dengan cara menambang Batunya di seputar Gunung Kopenng, Gunung Krikil, Gunung Pangapuran dan Gunung Karamat, yang akan di tambang di gunung tersebut seluas 397 Hektar, mereka tidak memikirkan Eko Sistem Alam yang akan terjadi pada masyarakat awam yang ada di sekitarnya, sangat Ironi sekali, Kementerian Balai Arkeologi (Balar) Jawa Barat saat di temui Media Nasional Pers 13/02 di Kantornya, bernama Oki meminta “Supaya Pengerjaan Jembatan yang sedang di bangun supaya di hentikan karena menyangkut lokasi tersebut adalah Situs Jepang yang sedang kami teliti, atas dasar Permintaan Dispora Kabupaten Sukabumi” dan Oki menambahkan percakapannya “benar lokasi Jembatan tersebut adalah Situs Jepang dan beberapa Sumber dan sisa-sisa bangunan pada masa itu telah Kami temui dan sampai sekarang Penelitian masih berjalan” Oki juga menyarankan agar segera di laporkan kepada PU Provinsi dan PSDA Provinsi tentang Pengerjaan Jembatan tersebut.

tehknis Pembangunan Jembatan ini mereka menggunakan semua Pilara yang sudah ada lalu di tambal dengan tanpa memperhitungkan kekuatan pilar tersebut yang sudah ada dari Jaman Belanda, sampai saat ini Pengerjaan Jembatan Ilegal di Kampung Bandang tidak ada Instansi Pemerintah manapun yang bisa mencegahnya, padahal Desa setempat dan Kecamatan Cireunghas juga yang lainnya sudah mengetahuinya dari awal tetapi mereka biarkan, tidak ada Pencegahan dini.

Saat Balar mengetahui bahwa Pengerjaan Pembangunan Jembatan Ilegal itu masih berjalan lancer Reaksi Oki hanya menggelengkan kepala, sayang Pihak Balai Arkeologi tidak ada kewenangan untuk menghentikan Pekerjaan Mereka yang sudah menabrak aturan.

Disamping pembangunan Jembatan yang tidak menghiraukan Aturan itu, lokasi tersebut adalah Situs Jepang dan perjuangan Masyarakat setempat yang akan di lestarikan guna sebagai Sejarah Nasional sehingga tidak mengganggu pada pungsi Eko system yang ada, sementara ini Para Pengusaha Tambang yang sekian Ratus kalinya akan merusak dan pada akhirnya Pecemaranpun akan terjadi, padahal Gunung yang akan mereka tambang itu gunung yang sangat Produktif tempat masyarakat bercocok tanam, mungkin tidak lama lagi mereka sebagai Pribumi akan merasakan dampak dari Pengrusakan Gunung-gunung tersebut, dari mulai Iklim menjadi Panas dan gersang, kehilangan hasil pertaniannya, Polusi dan sebagainya, jika Pemerintah tidak mau menjalankan Undang-undang atas Pencegahan terhadap kegiatan tersebut maka Masyarakat awam yang akan menjadi korban, bagai mana nanti Pertambangannya, Pembangunan Jembatan sebagai akses jalanpun tidak menempuh Izin, apakah yang begini tetap di biarkan?.

Kini Kabupaten Sukabumi menjadi daerah Industri yang semeraut juga Daerah Tambang yang semakin garang terhadap pengrusakan Alam pegunungan sebagai penyeimbang Iklim yang telah Tuhan Ciptakan, coba kita bayangkan ketika semua lahan Produktif di rusak oleh Para Penambang apa yang akan terjadi pada Bumi ini, Khususnya di Kabupaten Sukabumi. “fiks”

Jumat, 16 Februari 2018

RANCANGAN KUHP SEPUTAR KERJA JURNALISTIK, SALAH SA...

NASIONAL PERS: RANCANGAN KUHP SEPUTAR KERJA JURNALISTIK, SALAH SA...: RANCANGAN KUHP SEPUTAR KERJA JURNALISTIK, SALAH SATU PENGKEBIRIAN JURNALIS AKAN BERDAMPAK NEGATIF PADA BANGSA DAN NEGARA...

RANCANGAN KUHP SEPUTAR KERJA JURNALISTIK, SALAH SATU PENGKEBIRIAN JURNALIS AKAN BERDAMPAK NEGATIF PADA BANGSA DAN NEGARA





RANCANGAN KUHP SEPUTAR KERJA JURNALISTIK,
SALAH SATU PENGKEBIRIAN JURNALIS
AKAN BERDAMPAK NEGATIF PADA BANGSA DAN NEGARA

Nasional Pers,
Pada dasarnya, Wartawan adalah Profesi sebagai Penulis berita yang hasil dari liputan lalu diramu dan dibuat berita yang berimbang dan photo,  dan disampaikan kepada khalayak ramai (publik/pembaca) dalam bentuk pemberitaan yang Per pada akhirnya dari Gunung hingga Lembah, Kampung sampai ke Kota akan mengetahui aktifitas kehidupan sesamanya sehingga itu salah satu bentuk Informasi sehingga secara langsung bahwa Berita salah satu alat untuk mencerdaskan Bangsa tentunya dengan Berita-berita yang benar.

Keterbuakaan Informasi Publik juga salah satu tuntutan kinerja Jurnalis dalam Pemberitaan dalam berbagai kegiatan, secara tidak langsung Wartawan adalah Pengawasan dari unsur masyarakat sebagai control social dalam setiap kegiatan Pemerintah Pusat sampai kepada tingkat Masyarakat

Wartawan Indonesia terhadap berita yang tidak benar harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana.

Berita yang Keliru
Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalis Sebagai Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:

“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni : hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1.  Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Upaya yang Dapat Ditempuh Akibat Pemberitaan Pers yang Merugikan
Dalam kasus yang di hadapi tentunya merujuk pada asumsi di atas, berpandangan bahwa Anda sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Lebih lanjut, langkah berikutnya yang dapat di lakukan adalah membuat pengaduan di Dewan Pers. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Dewan Pers Indonesia mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/ instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.

Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Dengan demikian, berpandangan bahwa siapapun dapat menjadi pengadu di Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atas karya jurnalistik dari wartawan tersebut.

Bila Hak Jawab Tak Membuahkan Hasil
Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:

Pasal 5 UU Pers :
(1)Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2)  Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3)  Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dasar hukum:

1.  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
3. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalis Sebagai Dewan Pers. “fiks”



………………….………………Untuk Kedamaian yang Berkeadilan…….……………………………