Bukti Infestigasi Sukabumi, Kota
Sukabumi yang begitu Sudah semeraut dengan Tata Kotanya kini malah semakin
ngawur dengan Kebijakan atau Sistem yang tidak Jelas sehingga Di duga HM. MURAZ
SH. MM Tubruk Aturan.
Pelaksana dari sebuah Kebijakan Sang
Walikota Sukabumi adalah salah satu Staf Tapem di Kantor BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan) Kota Sukabumi yang bernama Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si.
Menurut nara Sumber yang tidak mau
di sebutkan namanya, “Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si.
Sebelumnya adalah camat Sukalarang Kabupaten Sukabumi kemudian dimutasi ke
Kantor BKPP kota Sukabumi, ± 3 bulan lamanya menjadi Staf
BKPP Kota Sukabumi lalu dengan mudahnya langsung menduduki Kursi Camat
Lembur Situ Kota Sukabumi tanpa melihat Putra-Putra Terbaik yang lainnya di
Wilayah Kota Sukabumi, padahal menurut surply di lapangan begitu antrinya
Putra-Putra Terbaik tersebut”, begitulah tutur nara sumber, lalu dia
menambahkan pembicarannya “, “Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si. Adalah istri dari Kepala BKPP Kota Sukabumi yaitu H. SOLEH
MAHQBULLAH”.
Dengan adanya Informasi yang di
dengar maka Team DPD Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)
Provinsi Jabar Lakukan Konfirmasi kepada Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si untuk menyakinkan
kebenarannya, tetapi sayang Sang Camat tersebut sedang tidak ada di Tempat
kerjanya, menurut sekmat Lembursitu “Bu Camat sedang keluar, buatlah janji Pa!”
akhirnya Team PWRCPK mendatangi kantor BKPP dimana Sang suaminya Hj. NK sebagai
Kepala Kantor tersebut H. SOLEH MAH QBULLAH, tetapi sama juga Kepala BKPP tidak ada di kantornya
Stafnya memberi tahukan bahwa Pak Soleh Mahqbul sedang ke Jakarta kepentingan
dinas. Akhinya Team PWRCPK menitifkan surat kepada Staf BKPP untuk di sampaikan
Kepada Pimpinan BKPP untuk bertemu/ Konfirmasi meminta keterangan mengenai
Proses Mutasi dari Kabupaten ke Kota Sukabumi dan Pengangkatan Camat Lembursitu
kota Sukabumi.
Setelah
dua hari Team PWRCPK mendatangi Kecamatan Lembursitu dan bertemu dengan
Sekmatnya lalu dia menyuruh Team untuk menunggu alasannya “Bu camat lagi
Shalat”, setelah hampir 1 jam Team menunggu setelah itu datanglah Bu Camat
dengan mambawa orang luar dari Pegawai Kecamatan, yang di panggil akrab oleh
Bucamat RW, dan saat dia/ RW itu di Tanya oleh Team dia mengaku dari Organisasi
PPM akhirnya Team PWRCPK Konfirmasi ke Bu Camat
Hj. NK di damping oleh Ormas PPM dan 3 Orang Stafnya.
Pada hari
Jumat Tanggal 10 Juni 2016 Saat Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP, M. Si di
Konfirmasi Team Infestigasi PWRCPK dia
menjawab dan menjelaskan “Pada tahun 2006 bahwa saya di minta oleh yang
terhormat Bapak Muraz yang waktu itu masih menjabat sebagai Asda satu di Pemkot
Sukabumi dan itu bukan hanya terjadi pada sekarang ini saja, sebelumnya saya
menjadi camat Cireunghas lalu menjadi Camat Sukalarang dan saya menjadi camat
Lembursitu sekarang ini atas kebijakan Beliau (Walikota), harusnya bapak -
bapak Wartawan menanyakan kepada Beliau (HM. Muraz SH. MM Walikota Sukabumi)
bukan kepada saya dan Jabatan saya di BKPP pada saat itu sebagai Staf Tapem
(Tata Usaha Kepemerintahan)” begitu tutur Camat Lembursitu dengan nada bicara
intonasi tinggi, lalu Bu Camat menambahkan bicaranya “ Bapak Muraz mengatakan
kepada saya ‘Apabila ada yang mengutak-atik Hj. NURAINI KOMARUDIN, SIP,. M.Si
sebagai Jabatan Camat, suruh menghadap saya, begitu Pa kata Beliau” demikian Bu
Camat menerangkan kepada Team PWRCPK.
Di sisi
lain surat dari Team PWRCPK yang di tujukan kepada Kepala BKPP Soleh Mahqbullah
tidak kunjung terealisasi berulangkali mendatangi kontor BKPP Soleh mahqbullah
Stafnya selalu menjawab tidak ada di tempat dan pada suatu hari Team mendatangi
Kantor BKPP lagi berharap langsung bisa ketemu dengan Sang Malaikat Kepegawaian
(BKPP) di Kota Sukabumi, Sayang 1000 kali sayang tidak bisa menemuinya padahal
Soleh Mahqbullah ada di Ruangannya tapi Lewat Kabar dari Sekretarisnya “bahwa
Soleh Mahqbullah tidak mau ketemu Pa”, setelah Team menjelaskan duduk
perkaranya kepada Sekretarisnya Kepala BKPP, lalu Sekretarisnya mengarahkan
kepada Team PWRCPK supaya menemui Baperjakat saja, begitu kata Sekretaris Soleh
M. Pada akhirnya Team PWRCPK tidak bisa bertemu dengan Pejabat bergaya Siluman
yang tidak mau jujur melayani Kepada Masyarakat dan Pers terkait pada
Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik yang bersipat positif terhadap
dugaan, tuduhan atau fitnah padahal Kami membutuhkan Keterangan Informasi Tentang
Stafnya yang sekarang lagi Manggung sebagai Camat di Lembursitu Kota Sokabumi.
Wakil DPRD
Kota sukabumi H. Kamaludin yang pada saat itu tidak bisa di temui, akhirnya Tim
PWRCPK Menemui Anggota DPRD Komisi I Bidang Hukum & Pemerintahan H.M. FAISAL ANWAR, S.IP, Tim PWRCK Menanyakan “apakah
dengan Pemilihan Camat Nuraini di Lembursitu sesuai Prosudur atau aturan
Pemilihan Camat itu sendiri Pa? lalu Faisal menerangkan “sebetulnya tidak seperti itu” apa bisa dengan
pengangkatan seorang camat atas dasar kebijakan Walikota? Mukin saja karena
Walikota seorang pimpinan daerah yang mungkin ada kewenangan seperti itu, tutur
H.M. FAISAL ANWAR, S.IP.
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2003
TENTANG
WEWENANG
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI NEGERI
SIPIL.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI
BAB
IX
PERDA
DAN PERKADA
Bagian
Kesatu
Perda
Paragraf
1
Umum
Pasal
236
(1)
Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas
Pembantuan,
Daerah membentuk Perda.
(2)
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh
DPRD
dengan persetujuan bersama kepala Daerah.
(3)
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi
muatan:
a.
penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas
Pembantuan;
dan
b.
penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang lebih tinggi.
(4)
Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Perda
dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
238
(1)
Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya
paksaan
penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau
sebagian
kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling
lama
6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar