LKS (LEMBAR KERJA SISWA)
MENJADI
AJANG BISNIS & KOMISI OKNUM GURU
DI KOTA SUKABUMI
Nasional Pers, Sukabumi. Lagi-lagi
Soal LKS marak di serbu Murid Rata-Rata yang menjadi korban ketidak tahuan
Murid Sekolah tingkat SDN dan SMPN yang berada di Kota Sukabumi akibat tidak
ada larangan dari pihak gurunya yang Jelas-Jelas di larang oleh PEMENDIKBUD,
beginilah Cara Pengusaha atau Pemodal meraup keuntungan lewat Sales bayangan
oknum Guru-Guru yang memanfaatkan orang tua siswa Awam tentang sumber Buku Pelajaran
mana yang di keluarkan oleh Pemerintah dan mana yang di keluarkan oleh
Sipemodal yang tiada lain hanya memikirkan Keuntungan semata.
Diduga
rupanya ada oknum Pejabat Kota Sukabumi yang bermain LKS menjadi bisnis
sampingannya. Hasil Investigasi di lapangan bahwa “Buku LKS harganya berpariasi”
kata salah satu Murid sedang membeli beberapa Buku LKS, rupanya mereka menjual
kepada Murid dengan berbagai macam tehknis penjualan, ada yang di jual di
sekolah tentunya oleh pihak sekolah itu sendiri modusnya di simpan di Koprasi
Sekolah lalu pihak Koprasi yang menjualnya jadi seolah-olah Koprasi yang menjual
bukan pihak Sekolah, demikian yang terjadi di salah satu SMPN Kota Sukabumi,
dan ada yang di jual lewat salah satu Sentralisasi kios buku tertentunya Kios
tersebut sudah di tunjuk oleh Si Pemodal Buku yang sudah bekerja sama dengan
pihak Sekolah, jadi pihak sekolah tinggal mengarahkan murid tersebut membeli
buku LKS ke tempat kios buku tadi, ketika Para Murid berbondong-bondong akan
membeli buku LKS maka pihak kios buku pasti menanyakan asal sekolahnya kepada Murid
sebagai pembeli, mungkin ini yang nantinya untuk komisi para oknum guru di
sekolahnya.
Sedangkan
menurut Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang Larangan menggunakan buku LKS. rata-rata LKS Ilegal tersebut banyak yang melanggar
Perundang-undangan RI, Penilaian
atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran
diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian atau Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP), Kriteria atas kelayakan Buku Pelajaran sebagai buku yang
layak digunakan oleh Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian melalui
proses penilaian.
karena
itu Pemerintah melarangnya ada Penjualan Buku LKS, seperti antara lain tidak
mencantumkan Penulis, Penelaah, Editor, Konsultan, Reviewer, Badan Hukum, dll.
Pihak sekolah tidak ada upaya untuk mensosialisasikan Larangan Penggunaan LKS
di sekolah kepada Murid atau wali muridnya, dan apa kegunaan LKS ketika ada
Buku Paket yang Syah menurut Permendikbud RI yaitu Buku Pelajaran dari
Pemerintah, rata-rata guru mewajibkan untuk membeli LKS atau dengan bahasa
tidak memaksa untuk membelinya kepada Murid dan Wali Murid, itulah kenyataan di
lapangan karena pihak Sekolah tahu tentang larangan Penjualan atau Pembelian
Buku LKS, jika Guru mengarahkan Murid untuk membeli Buku LKS itu adalah
melanggar Hukum bagi Guru, maka dari itu Pihak sekolah atau Guru bahasa
penawaranya kepada Murid dan Wali Murid tidak jelas, biasanya Pihak sekolah
mengatakan “Silahkan Kami (Pihak Sekolah) tidak memaksa, tapi jika tidak membeli
harus mem-Poto Copy-nya” itu bahasa Penyelamatan sendiri dan
menjerumuskan lawan bicaranya, dalam kalimat di atas tadi bahwa Siswa harus/
Wajib memiliki buku LKS dengan dua cara membelinya atau dengan cara
meng-Copy-nya, adanya tindakan demikian maka Jelas disini ada Pungli yang di
lakukan oleh para oknum Guru khususnya di Kota Sukabumi yang sudah Kebal dengan
Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang Larangan menggunakan buku LKS.
Di
sisi lain Wali Murid mengatakan “setiap Ujian Semester justru yang keluar itu
rata-rata Soal-Soal dari LKS dan sedikit dari soal-soal buku Paket”
berarti Jelas diduga kuat bahwa Buku LKS menjadi Modul acuan sekolah didik
karena Ujian semester yang membuat soal/ Modul adalah para Guru, lalu yang tidak
membeli Buku LKS jelas tidak bisa mengisi soal Ujian semester berarti di
wajibkan bagi Siswa untuk membeli Buku LKS, Inilah Mafia Pendidikan yang
terkoordinir dengan Rapih sehingga dalam tanggapan Murid atau Wali Murid bahwa
pihak Sekolah tidak ada perbuatan Mafia.
Jika
setiap Sekolah bisa Jujur terhadap muridnya dan minimal menjelaskan bahwa buku
paket adalah Buku Legal Pormal Pelajaran Resmi dari Pemerintah tidak untuk di
jual belikan. jadi pihak sekolah harus benar-benar mengajar muridnya dengan
panduan Kurikulum Buku yang di keluarkan oleh pihak Pemerintah tersebut sampai
tamat /semester. Itulah tugas guru, apabila pihak sekolah tidak 100% menerapkan
Buku Paket dari Pemerintah berarti melanggar ketentuan Pemerintah dan Walimurid
atau Murid berhak melaporkan Oknum Sekolahnya ke Dinas Pendidikan atau kepada
Kementrian Pendidikan RI.
Pihak
Sekolah pun harus Jujur pula menerangkan bahwa Buku LKS adalah buku Ilegal yang Sumbernya
tidak jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh siapapun dan di larang oleh
Permendikbud No 8 tahun 2016, (apakah ada Guru yang Pernah berbicara/ mengatakan
demikian terhadap Murid atau Wali Muridnya ???). coba saja Walimurid
masing-masing selidiki siapa yang mengirim Buku LKS Ilegal tersebut ke Sekolah
maupun ke Kios-Kios Buku di kota Sukabumi dan coba telusuri di mana gudang
Penampungan Buku LKS Ilegal tersebut sebelum di sebar, keberadaannya serba di
sembumyikan. jika Sekolah ketergantungan kepada buku LKS berarti Sistem sekolah
tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 8
tahun 2016 diduga kuat melakukan Gratifikasi dari Si Pemodal lalu menjadi
Pungli terhadap Muridnya sendiri, memperkaya diri sendiri atau golongan dan
memiskinkan Wali Murid.
Inilah
modus yang mereka lakukan sebagai Mafia Pendidikan terhadap anak bangsa, ketika
anak bangsa teraniaya dalam bentuk Pemerasan atau asas manfaat, apa tindakan
Pemerintah terhadap Mafia Pendidikan yang terjadi di Kota Sukabumi ini, mereka
yang sudah Kebal Muka dengan segala Permendikbud dan Saber Pungli apakah akan
di biarkan ???
Para
Wali Murid yang Awam dan mampu memang tidak mempersoalkan Pembelian Buku LKS
karena ketidak tahuan mereka, dalam ketidak tahun Wali Murid tentunya yang jadi
penyebab tidak ada Sosialisasi dari Pihak Sekolah, mengapa demikian, diduga
apakah ada hubungan dengan oknum Pejabat Kota Saukabumi, sehingga mereka (Pihak
Sekolah) tidak berdaya ???
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) tentang pengadaan Buku pelajaran yang
di rekomendasikan kepada pihak sekolah sedangkan Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak
di perbolehkan lagi yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016
tentang buku yang digunakan oleh satuan Pendidik, “LKS tidak Perlu lagi, karena
seharusnya latihan-latihan itu di buat oleh guru sendiri. Dalam Kurikulum baru
tidak ada LKS kalau ada, itu kesalahan harus di hentikan”. Jelas dirjen
Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad Kamis 14/7/16.
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan standar Buku Siswa yang bersyarat,
yaitu :
1.
Penulis adalah orang perseorangan dan/atau
kelompok orang yang menulis naskah buku teks pelajaran untuk diterbitkan.
2. Editor adalah sekelompok orang yang karena
profesi dan keterampilannya memiliki kemampuan membantu penulis mewujudkan
naskah menjadi buku yang siap dikonsumsi pembaca.
3. Illustrator adalah seniman yang berprofesi
khusus pada bidang seni rupa yakni umumnya sebagai pencipta atau penyedia
gambar ilustrasi untuk memperjelas maksud suatu tulisan tertentu atau membuat
terlihat menarik tampilannya.
4. Penelaah adalah tim ahli bidang studi
keilmuan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk
menelaah buku teks pelajaran.
5.
Konsultan adalah tenaga professional yang
menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.
6.
Reviewer adalah guru berpengalaman dan
memiliki kompetensi pedagogik yang memadai untuk memeriksa buku dari aspek
keterbacaan dan kesesuaian penyajian materi buku sesuai dengan jenjang
pendidikan.
7.
Penilai adalah tim atau lembaga yang
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penilaian
kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit swasta.
8.
Penerbit adalah orang perseorangan, kelompok
orang atau badan hukum yang menerbitkan buku.
9.
Kementerian adalah kementerian yang menangani
urusan pendidikan dan kebudayaan.
Berikutnya
Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. Buku
Teks Pelajaran, b. Buku Non Teks Pelajaran.
Buku yang digunakan oleh Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi nilai/norma
positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur
pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan
tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.
Selain memenuhi nilai/ norma positif
yang berlaku di masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Buku Teks
Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria penilaian
sebagai buku yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Adapun Kriteria Buku Teks Pelajaran
maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu wajib memenuhi unsur:
(3) Bagian awal buku pada Buku Teks
Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata
pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan
penomoran halaman.
(4)Bagian awal buku pada Buku Non
Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta dapat
juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar
gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
(5) Bagian isi buku pada Buku Teks
Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian
materi, dan aspek kegrafikaan.
(6) Bagian isi buku pada Buku Non
Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta dapat juga menambahkan aspek
kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.
(7) Bagian akhir buku pada Buku Teks
Pelajaran wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan, glosarium, daftar
pustaka, indeks, dan lampiran.
(8) Bagian akhir buku pada Buku Non
Teks Pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan
dan indeks, serta dapat juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan
lampiran.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai
rincian kulit buku, bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir pada Buku Teks
Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 4 dijelaskan,
(1) Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/ atau Buku Non Teks
Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan,
Reviewer, Penilai, dan/atau Penerbit.
(2)
Informasi tentang pelaku penerbitan pada bagian akhir buku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (9) wajib memuat informasi tentang Penulis, Editor,
Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:
a. nama
lengkap;
b. gelar
akademis (jika ada);
c. riwayat
pendidikan pada lembaga pendidikan tinggi, yang meliputi nama
lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian,
serta tahun masuk dan tahun kelulusan;
d. buku
yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis,
Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
e.
penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan,
Reviewer, dan Penilai);
f. buku
yang pernah ditelaah, direviu, dibuat ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator,
dan/atau Penilai);
g. daftar
kegiatan pameran dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir (khusus Illustrator);
h. pas
foto (khusus penulis);
i. bidang
keahlian;
j.
pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir, yang meliputi kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga
tempat bekerja;
k. alamat
kantor atau alamat rumah;
l. nomor
telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m. akun
facebook;
n. alamat
e-mail; dan
o.
informasi lain yang ingin dicantumkan.
(3) Bagi penulis yang tidak memiliki gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencantumkan kata ‘tidak ada’. (4) Informasi tentang penerbit meliputi:
a. nama
perusahaan atau badan usaha;
b. tahun
berdiri;
c. tahun
penerbitan buku pertama;
d. tanda
daftar perusahaan (TDP);
e. alamat,
nomor telepon, dan nomor faksimile kantor;
f. nomor
pelayanan pelanggan;
g. akun
facebook; dan
h. alamat
email.
(5) Buku
asing yang diterjemahkan untuk digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib
mencantumkan informasi tentang penerjemah dengan informasi yang sama dengan
format informasi tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan,
Reviewer, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Team Investigasi.NP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar