FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Selasa, 31 Januari 2017

LKS (LEMBAR KERJA SISWA) MENJADI AJANG BISNIS & KOMISI OKNUM GURU DI KOTA SUKABUMI



LKS (LEMBAR KERJA SISWA)
MENJADI AJANG BISNIS & KOMISI OKNUM GURU
DI KOTA SUKABUMI


Nasional Pers, Sukabumi. Lagi-lagi Soal LKS marak di serbu Murid Rata-Rata yang menjadi korban ketidak tahuan Murid Sekolah tingkat SDN dan SMPN yang berada di Kota Sukabumi akibat tidak ada larangan dari pihak gurunya yang Jelas-Jelas di larang oleh PEMENDIKBUD, beginilah Cara Pengusaha atau Pemodal meraup keuntungan lewat Sales bayangan oknum Guru-Guru yang memanfaatkan orang tua siswa Awam tentang sumber Buku Pelajaran mana yang di keluarkan oleh Pemerintah dan mana yang di keluarkan oleh Sipemodal yang tiada lain hanya memikirkan Keuntungan semata.



Diduga rupanya ada oknum Pejabat Kota Sukabumi yang bermain LKS menjadi bisnis sampingannya. Hasil Investigasi di lapangan bahwa “Buku LKS harganya berpariasi” kata salah satu Murid sedang membeli beberapa Buku LKS, rupanya mereka menjual kepada Murid dengan berbagai macam tehknis penjualan, ada yang di jual di sekolah tentunya oleh pihak sekolah itu sendiri modusnya di simpan di Koprasi Sekolah lalu pihak Koprasi yang menjualnya jadi seolah-olah Koprasi yang menjual bukan pihak Sekolah, demikian yang terjadi di salah satu SMPN Kota Sukabumi, dan ada yang di jual lewat salah satu Sentralisasi kios buku tertentunya Kios tersebut sudah di tunjuk oleh Si Pemodal Buku yang sudah bekerja sama dengan pihak Sekolah, jadi pihak sekolah tinggal mengarahkan murid tersebut membeli buku LKS ke tempat kios buku tadi, ketika Para Murid berbondong-bondong akan membeli buku LKS maka pihak kios buku pasti menanyakan asal sekolahnya kepada Murid sebagai pembeli, mungkin ini yang nantinya untuk komisi para oknum guru di sekolahnya.

Sedangkan menurut Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang Larangan menggunakan buku LKS.  rata-rata LKS Ilegal tersebut banyak yang melanggar Perundang-undangan RI, Penilaian atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kriteria atas kelayakan Buku Pelajaran sebagai buku yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian melalui proses penilaian.

karena itu Pemerintah melarangnya ada Penjualan Buku LKS, seperti antara lain tidak mencantumkan Penulis, Penelaah, Editor, Konsultan, Reviewer, Badan Hukum, dll. Pihak sekolah tidak ada upaya untuk mensosialisasikan Larangan Penggunaan LKS di sekolah kepada Murid atau wali muridnya, dan apa kegunaan LKS ketika ada Buku Paket yang Syah menurut Permendikbud RI yaitu Buku Pelajaran dari Pemerintah, rata-rata guru mewajibkan untuk membeli LKS atau dengan bahasa tidak memaksa untuk membelinya kepada Murid dan Wali Murid, itulah kenyataan di lapangan karena pihak Sekolah tahu tentang larangan Penjualan atau Pembelian Buku LKS, jika Guru mengarahkan Murid untuk membeli Buku LKS itu adalah melanggar Hukum bagi Guru, maka dari itu Pihak sekolah atau Guru bahasa penawaranya kepada Murid dan Wali Murid tidak jelas, biasanya Pihak sekolah mengatakan “Silahkan Kami (Pihak Sekolah) tidak memaksa, tapi jika tidak membeli harus mem-Poto Copy-nya” itu bahasa Penyelamatan sendiri dan menjerumuskan lawan bicaranya, dalam kalimat di atas tadi bahwa Siswa harus/ Wajib memiliki buku LKS dengan dua cara membelinya atau dengan cara meng-Copy-nya, adanya tindakan demikian maka Jelas disini ada Pungli yang di lakukan oleh para oknum Guru khususnya di Kota Sukabumi yang sudah Kebal dengan Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang Larangan menggunakan buku LKS.

Di sisi lain Wali Murid mengatakan setiap Ujian Semester justru yang keluar itu rata-rata Soal-Soal dari LKS dan sedikit dari soal-soal buku Paket” berarti Jelas diduga kuat bahwa Buku LKS menjadi Modul acuan sekolah didik karena Ujian semester yang membuat soal/ Modul adalah para Guru, lalu yang tidak membeli Buku LKS jelas tidak bisa mengisi soal Ujian semester berarti di wajibkan bagi Siswa untuk membeli Buku LKS, Inilah Mafia Pendidikan yang terkoordinir dengan Rapih sehingga dalam tanggapan Murid atau Wali Murid bahwa pihak Sekolah tidak ada perbuatan Mafia.

Jika setiap Sekolah bisa Jujur terhadap muridnya dan minimal menjelaskan bahwa buku paket adalah Buku Legal Pormal Pelajaran Resmi dari Pemerintah tidak untuk di jual belikan. jadi pihak sekolah harus benar-benar mengajar muridnya dengan panduan Kurikulum Buku yang di keluarkan oleh pihak Pemerintah tersebut sampai tamat /semester. Itulah tugas guru, apabila pihak sekolah tidak 100% menerapkan Buku Paket dari Pemerintah berarti melanggar ketentuan Pemerintah dan Walimurid atau Murid berhak melaporkan Oknum Sekolahnya ke Dinas Pendidikan atau kepada Kementrian Pendidikan RI.
Pihak Sekolah pun harus Jujur pula menerangkan bahwa Buku LKS adalah buku Ilegal yang Sumbernya tidak jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh siapapun dan di larang oleh Permendikbud No 8 tahun 2016, (apakah ada Guru yang Pernah berbicara/ mengatakan demikian terhadap Murid atau Wali Muridnya ???). coba saja Walimurid masing-masing selidiki siapa yang mengirim Buku LKS Ilegal tersebut ke Sekolah maupun ke Kios-Kios Buku di kota Sukabumi dan coba telusuri di mana gudang Penampungan Buku LKS Ilegal tersebut sebelum di sebar, keberadaannya serba di sembumyikan. jika Sekolah ketergantungan kepada buku LKS berarti Sistem sekolah tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 8 tahun 2016 diduga kuat melakukan Gratifikasi dari Si Pemodal lalu menjadi Pungli terhadap Muridnya sendiri, memperkaya diri sendiri atau golongan dan memiskinkan Wali Murid.

Inilah modus yang mereka lakukan sebagai Mafia Pendidikan terhadap anak bangsa, ketika anak bangsa teraniaya dalam bentuk Pemerasan atau asas manfaat, apa tindakan Pemerintah terhadap Mafia Pendidikan yang terjadi di Kota Sukabumi ini, mereka yang sudah Kebal Muka dengan segala Permendikbud dan Saber Pungli apakah akan di biarkan ???
Para Wali Murid yang Awam dan mampu memang tidak mempersoalkan Pembelian Buku LKS karena ketidak tahuan mereka, dalam ketidak tahun Wali Murid tentunya yang jadi penyebab tidak ada Sosialisasi dari Pihak Sekolah, mengapa demikian, diduga apakah ada hubungan dengan oknum Pejabat Kota Saukabumi, sehingga mereka (Pihak Sekolah) tidak berdaya ???

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) tentang pengadaan Buku pelajaran yang di rekomendasikan kepada pihak sekolah sedangkan Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak di perbolehkan lagi yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan Pendidik, “LKS tidak Perlu lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu di buat oleh guru sendiri. Dalam Kurikulum baru tidak ada LKS kalau ada, itu kesalahan harus di hentikan”. Jelas dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad Kamis 14/7/16.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan standar Buku Siswa yang bersyarat, yaitu :
1.      Penulis adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang menulis naskah buku teks pelajaran untuk diterbitkan.
2.     Editor adalah sekelompok orang yang karena profesi dan keterampilannya memiliki kemampuan membantu penulis mewujudkan naskah menjadi buku yang siap dikonsumsi pembaca.
3.    Illustrator adalah seniman yang berprofesi khusus pada bidang seni rupa yakni umumnya sebagai pencipta atau penyedia gambar ilustrasi untuk memperjelas maksud suatu tulisan tertentu atau membuat terlihat menarik tampilannya.
4.   Penelaah adalah tim ahli bidang studi keilmuan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran.
5.      Konsultan adalah tenaga professional yang menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.
6.      Reviewer adalah guru berpengalaman dan memiliki kompetensi pedagogik yang memadai untuk memeriksa buku dari aspek keterbacaan dan kesesuaian penyajian materi buku sesuai dengan jenjang pendidikan.
7.      Penilai adalah tim atau lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penilaian kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh penerbit swasta.
8.      Penerbit adalah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menerbitkan buku.
9.      Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pendidikan dan kebudayaan.

Berikutnya Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. Buku Teks Pelajaran, b. Buku Non Teks Pelajaran.

Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

Selain memenuhi nilai/ norma positif yang berlaku di masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria penilaian sebagai buku yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Adapun Kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu wajib memenuhi unsur:
 
(3) Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
(4)Bagian awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta dapat juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
(5) Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.
(6) Bagian isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta dapat juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.
(7) Bagian akhir buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.
(8) Bagian akhir buku pada Buku Non Teks Pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan dan indeks, serta dapat juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan lampiran.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir pada Buku Teks Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pada Pasal 4 dijelaskan, 
(1) Pelaku penerbitan baik untuk Buku Teks Pelajaran dan/ atau Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, dan/atau Penerbit.
(2) Informasi tentang pelaku penerbitan pada bagian akhir buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) wajib memuat informasi tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang meliputi:

a. nama lengkap;
b. gelar akademis (jika ada);
c. riwayat pendidikan pada lembaga pendidikan tinggi, yang meliputi nama     lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan   tahun kelulusan;
d. buku yang ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
e. penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai);
f. buku yang pernah ditelaah, direviu, dibuat ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, dan/atau Penilai);
g. daftar kegiatan pameran dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus Illustrator);
h. pas foto (khusus penulis);
i. bidang keahlian;
j. pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang meliputi kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga tempat bekerja;
k. alamat kantor atau alamat rumah;
l. nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
m. akun facebook;
n. alamat e-mail; dan
o. informasi lain yang ingin dicantumkan.

(3) Bagi penulis yang tidak memiliki gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencantumkan kata ‘tidak ada’. (4) Informasi tentang penerbit meliputi:
a. nama perusahaan atau badan usaha;
b. tahun berdiri;
c. tahun penerbitan buku pertama;
d. tanda daftar perusahaan (TDP);
e. alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile kantor;
f. nomor pelayanan pelanggan;
g. akun facebook; dan
h. alamat email.

(5) Buku asing yang diterjemahkan untuk digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan informasi tentang penerjemah dengan informasi yang sama dengan format informasi tentang Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Team Investigasi.NP
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar