JILID
I
Sukabumi PWRCPK DPD JABAR.
Satu-satunya
Pasar milik Pemkot Sukabumi sebagai Pasar yang begitu strategis dan lengkap
kini menjadi tanah lapang yang tidak berpungsi karena gagal dalam Pembangunan
oleh PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO), terpaksa Masyarakat Kota maupun Kabupaten
Sukabumi kini dalam belanja kebutuhan tidak lagi di satu tempat lagi karena
Para Pedagang Ek Pasar Pelita pindah ke beberapa tempat, dalam tertundanya
Pembangunan Pasar Pelita selama … Bulan telah menelan kerugian berbagai macam
pihak.
Asset
Pemkot Sukabumi yaitu Pasar Pelita berdasarkan Badan Pertanahan Nasional
Kotamadya Sukabumi Sertifikat No: 10.12.04.04.5.00001 NIB : 10.23.04.04.00833.
nama Pemegang Hak Pemerintah Kota Sukabumi dengan Luas Tanah 12.310 M², yang
terletak di Kota Sukabumi Kecamatan Cikole Kelurahan Gunungparang.
Dalam
Pembangunan Pasar Pelita atas kesepakatan antara Pemkot Sukabumi dengan PT. AKA
(KSO) dalam Akta Notaris Luciana Tirtaman sh. Nomor : 43. Yang berbunyi, bahwa
(I). H. MUHAMAD MURAZ SH. MM bertindak atas nama Pemerintah Kota Sukabumi
selanjutnya di sebut Pihak Kesatu. (II). BENI BENYAMIN Sebagai Dirut PT.
Anugrah Kencana Abadi (KSO) Selanjutnya di sebut Pihak Kedua, dalam Perjanjian
kerjasama memperhatikan terlebih dahulu ; 1. Surat Kepala Dinas Koprasi
Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi nomor :510/784/Koperindag Tanggal 22
- 12 - 2014. Lalu 2. Keputusan DPRD Kota Sukabumi nomor : 4 Tahun 2015 tanggal
12 - 03 – 2015.
Di
sebutkan juga dalam Akta Notaris tersebut bahwa Pasal 1 mengatakan (1). Pihak
Kesatu Memberikan hak Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita milik Pemkot Sukabumi
dan (2) Pihak kedua Menerima hak Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita milik
Pemkot Sukabumi, Selanjutnya dalam Akta Notaris pada Pasal 2 tujuan Perjanjian
dan kerja sama, dan BAB II Objek dan jangka waktu kerja sama Pasal 3
menerangkan bahwa pembangunan Pasar Pelita di bangun di atas lahan seluas
14.710 M², Poin (1). Seluas 12.310 M² berdasarkan sertifikat Hak Pengelola
Nomor 01 atas nama Pihak kesatu, dan sesuai dengan gambar design dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan dari
Perjanjian ini. (2). Seluas 2.400 M² merupakan Trotoad yang ada di sekitar
Pasar Pelita, Dalam Pasal 4 di Poin (1) mengatakan Jangka waktu Pembangunan
Pasar Pelita adalah paling lama 30 Bulan terhitung sejak penandatanganan
Perjanjian ini, dalam Poin (2) Jangka waktu Pembangunan termasuk kegiatan dari
huruf a-h. yaitu termasuk memasukan PKL-PKL yang berada di ruas jalan : Jalan
Perniagaan, Jalan Statsiun Barat, Jalan Statsiun Timur,
Jalan
Lettu Bakri, Jalan Harun Kabir, Jalan Pasar, Jalan Pasar Baru, Jalan Pasundan
dan Gang Arab.
Menerangkan dalam BAB IV Nilai
Investasi dan Jaminan Pasal 7 Nilai Investasi Pihak kedua atas Pembangunan
Pasar Pelita sebesar Rp. 390.000.000.000,- lalu Pasal 8 (1). Pasilitas
terbangun dalam Kompleks Pasar Pelita sesuai dengan Gambar Design dan RAB. Juga
di sebutkan di Pasal 15 nomor 1. Pihak kesatu dan Pihak kedua membuat Tim
Pengawasan Pembangunan untuk melakukan Pengawasan pembangunan Pasar Pelita Kota
Sukabumi yang di lakukan pihak kedua.
BAB IX PENGUNDURAN DIRI DAN
PERSELISIHAN Pasal 17 nomor 1. Apabila Pihak kedua mengundurkan diri pada saat
masa pembangunan, maka Pihak kedua memberikan Jaminan Pelaksanaan dan menjadi
milik kesatu. Nomor 2. Apabila pihak kedua mengundurkan diri sebelum masa
pengelolaan berakhir, pihak kedua wajib mengembalikan uang penjualan HGP Kios,
Los dan Konter kepada pihak Kesatu. Pasal 18
nomor 1. Pihak kesatu dan Pihak kedua telah sepakat untuk menyelesaikan
ketentuan yang di atur dalam Pasal 1266 dan Pasal 1257 kitab undang – undang
Hukum Perdata.
MOU Pembangunan Pasar Pelita
antara PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO), Nama : A. Sukiman Sugita Jabatan
Direktur Utama di sebut sebagai Pihak Pertama Dengan H. MUHAMAD MURAZ Walikota
Sukabumi.
Pasal 2 Status dari kedua belah
pihak Pihak Petama sebagai Pemilik Proyek/ Pemenang Tender dari Pemkot Sukabumi
untuk Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang di ubah
menjadi CENTRAL POINT SUKABUMI (Project Pola Bangun Serah/ BOT) dengan nilai
sebesar Rp. 390.000.000.000,- lalu Pihak Kedua sebagai Penyandang dana
(Investor) yang akan bertanggungjawab atas Pendanaan untuk Pembangunan Gedung
CENTRAL POINT SUKABUMI Sesuai nilai tersebut di atas, dari pembangunan awal
sampai berdirinya gedung tersebut dengan menunjuk Kontraktor sebagai pelaksana.
Pasal 4 Bentuk kerja sama dan
bagi hasil Kedua belah Pihak telah sepakat atas Pembangunan Gedung tersebut di
atas dengan Profit sharing dari keuntungan bersih hasil Penjualan dan Penyewaan
Kios, Los dan Konter setelah di potong Bunga Investasi bila melebihi Rp.
390.000.000.000,- Pajak dan pengeluaran lainnya dengan ketentuan :
1.
10%
untuk tim yang mendapatkan Proyek
2.
10%
untuk tim managemen yang mengelola Psr Pelita
3.
Setelah
di kurangkan Poin 1 dan 2 di atas, Pembagian untuk bagi hasil untuk para pihak
adalah sbb :
• 40% dimiliki oleh Pihak Pertama
• 60% dimiliki oleh Pihak Kedua.
Pasal 5 Pemodal Pihak Kedua
menyetorkan dana yang di tempatkan di Bank Jabar Cabang Sukabumi Sebesar Rp.
25.000.000.000,- sebagai Jaminan Pembangunan berupa Deposito dan menyiapkan
dana untuk Perizinan dan opersional. Pihak Kedua menyediakan dan yang di
tempatkan yang di tunjuk secara bersam oleh Para Pihak. Pihak Kedua menyediakan
dana pelaksanaan Pembangunan pada Pihak Pertama sampai selesai Pembangunan.
Pihak pertama menyelesaikan perizinan yang di butuhkan dalam jangka waktu 7
Hari Kerja, dana tersebut sudah di terima di bank yang di sepakati. Pengambilan
dana dari hasil penjualan diprioritaskan sebagai pengambilan modal pihak kedua,
Pembuatan Akta Notaris Luciana
Tirtaman SH di Kota Sukabumi di hadiri oleh :
1. H. Achmad Fahmi S Ag. MM (1974),
Wakil Walikota Sukabumi.
2. Dr. H. Muhamad Noor Hanafi Zain
Ms (1958), Sekretaris Daerah Kota Sukabumi
3. Ir. Irwan (1969), dari PT. AKA
4. Sandra Gunawan (1965), dari PT.
AKA
Awalnya terlebih dahulu yaitu
dalam Surat keputusan Walikota Sikabumi menerangkan Poin 1. Pembongkaran atau
Penghapusan Pasar Pelita lama milik Pemerintah Pemkot Sukabumi No:
011/05/DPPKAD/2015. Dalam penghapusan yang di maksud menerangkan dan Menimbang
: a. Sehubungan telah terbitnya Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kota
Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Perihal Pembangunan dan
Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, maka harus di hapuskan terhadap
Bangunan yang lama. b. di maksud pada huru a Perlu di tetapkan Keputusan
Walikota. Mengingat : 1. Perundang-undangan nomor 17 Thn 1950 Dst. Menimbang :
1. Permendagri Nmr 17 Thn 2007 Tentang Pedoman tehnis Pengelolaan Barang milik
Negara.
2. Surat hasil Penapsiran
Bangunan Gedung Pasar Pelita dari Dinas Tata ruang, Perumahan dan Pemukiman
Kota Sukabumi Nmr 644/46/Dtrpp; 3. Berita acara Panitia Penghapusan Barang
Inventaris milik Pemkot Sukabumi Nomor 011/13/DPPKAD; 4. Surat Persetujuan
Walikota Sukabumi Nmr 011/15/DPPKAD. Memutuskan :/ Menetapkan:/ KESATU, KEDUA
dan KETIGA (Penghapusan/ Pemindah tanganan/ Hibah sebagai mana Diktum Pertama
harus seijin Walikota, keputusan ini mulai baerlaku pada tanggal di tetapkan di
Sukabumi 27 April 2015 Walikota Sukabumi H. MUHAMAD MURAZ.
Dengan Pembongkaran Pasar Pelita
lama milik Pemerintah Kota Sukabumi berdasarkan surat keterangan setoran yang
di lakukan Bendahara PT. AKA ke Bank Jabar Cabang Sukabumi No. Buku Kas 6611.
No. Rekening : 006041969002, Terima Uang Sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari
Bendahara PT. AKA. Kode Rekening :
4.14.01.10, Uraian Rekening : Penjualan Bahan-Bahan bekas bangunan Ex Pasar
Pelita. Jumlah Total : Rp. 1000.000.000,- Penyetor IRWAN pada tanggal 20 AUG
2015.
Lalu dalam surat atau dokumen,
walikota berita acara serah terima pasar penampungan Nomor :
SK2/1142/Koperidag. Bahwa pada tanggal 18 agustus 2015 yang bernama H. Muhamad
Muraz Walikota Sukabumi sebagai pihak Pertama dan Beni Benyamin Dirut PT. AKA
(KSO) sebagai pihak kedua bahwa telah terealisasinya Pasar Penampungan
Sementara sebanyak 457 Kios, 221 Los, Kantor UPTD Pasar Pelita, Mushola, tempat
pembuangan sampah(TPS). Dan di samping itu Surat Pengantar dari Dinas Koprasi,
Perindustrian dan Perdagangan Nomor Surat : 870/541/Koperidag. yang di tujukan
kepada PT. AKA (KSO) bahwa isi surat berita acara serah terima Pasar
Penampungan Eks. Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 511.2/1142/Koperndag
tanggal 18 Agustus 2015 di tandatangani oleh Kepala Disperidag Drs AYEP
SUPRIATNA, MM Pembina Tk.I NIP. 196310081992091001.
Lembaran Berita acara rapat
pembahasan tindak lanjut PKS Pasar Pelita, menerangkan yang sudah terealisasi
dan yang belum terealisasi oleh PT AKA dan menurut data Pemkot Sukabumi antara
lain, di dalam Pokok agenda 1. Pengendalian Kontribusi dari pihak Anvestor dan
Pajak-Pajak/ Retribusi yang timbul akhir Perjanjian, Tindak lanjut (4 Poin yang
di rincikan) target Waktu (belum terealisasi). Pokok Agenda yang ke 2.
Pembahasan Relokasi Pedagang Pasar Pelita Tindak lanjut (3 Poin yang di
rincikan), target Waktu (Sudah terealisasi). Pokok Agenda yang ke 3.
Pembongkaran Pasar Pelita, Tindak lanjut (4 Poin yang di rincikan), target
Waktu (Sudah terealisasi). Jadi yang belum terealisasi sampai sekarang oleh PT
AKA adalah :
1.
Kontribusi
atas hasil penjualan HGP Kios/ Los/ Konter.
a.
Tahap
I, Rp. 3.000.000.000,- pada minggu pertama bulan November 2015;
b.
Tahap
II, Rp. 5.000.000.000,- Setelah Realisasi Penjualan Kios/ Los/ Konter mencapai
paling sedikit 80%.
2. Kontribusi
atas penggantian Retribusi Pasar selama masa Pembangunan RP. 100.000,-/ tahun
pada bulan Mei 2015 dan Mei 2016.
3. Kontribusi
atas pengelolaan Retribusi Pasar, Kebersihan dan Retribusi lainnya sebesar Rp.
825.000.000,-/ tahun.
Dokumen
Panitia Pemilihan Mitra Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat
Modern Ex Pasar Pelita Kota Sukabumi BERITA ACARA PEMBERIAN PENJELASAN DOKUMEN
PEMILIHAN Nomor 02/ Pasar Pelita-BGS/PP.SMI/2016 Pada tanggal 14 September 2016
dimulai pukul 10.15 WIB bertempat di Ruang pertemuan Gedung Bappeda Kota
Sukabumi, bahwa Panitia Pasar Rakyat Modern telah melaksanakan Rapat
Pembangunan Pasar Rakyat Modern, penjelasan Dokumen Kualifikasi (Aanwijzing).
Rapat di hadiri oleh Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Panitia pemilihan dan pihak
Peserta Pemilihan Mitra Badan Usaha. Penjelasan diberikan oleh Panitia
Pemilihan pokok-pokok penjelasan terdiri dari 3 pokok bahasan yaitu :
a.
Penjelasan Tahapan pemilihan, Penjelasan jadwal/ tahapan pemilihan Mitra Badan
Usaha.
b.
Penjelasan tehnis Pemilihan secara umum dan Poin N. Penetapan dan pengumuman
hasil Kualifikasi
Panitia Pemilihan Mitra badan
usaha Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Modern Ex Pasar Pelita Kota
Sukabumi di hadiri oleh Anggota ULP, Anggota DLLAJ Kota Sukabumi dan Saksi atau
Rekanan :
1). Reni Rosyida M, M, Si.
2). Ujang Sobandi, A.Md. LLAJ.
3). DR. Fahrurrazi S,Ip., M, Si.
4). AR. Darojatun, ST.
5). Novian Restiadi, S,Ip., M,
Si.
6). Moh. Rifki, SE., MM.
7). Ade Burhanudin, SH.
dan Saksi/ Rekanan :
1). M. H. Ages (Dirop dari PT.
FORTUNINDO ARTA PERKASA.
2). Racmattedi D. HUDANG
(Direktur PT. ANDITA MAS. Kesemuanya mendatangani dokumen tersebut.
Team BI juga telah mengantongi Laporan
Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi Membahas Rancangan Perjanjian Kerjasama
antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO). Adapun
usulan-usulan DPRD 11 usulan kepada Pemkot Sukabumi Sbb: 1. Pamsus meminta
Penjelasan terkait hasil Prakualifikasi Lelang pemilihan Mitra kerjasama yang
di menangkan oleh PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) mengingat ada ketentuan
Mekanisme Pengadaan barang/ Jasa sesuai Peraturan Persiden nomor 54 tahun 2010
tentang Pengadaan barang/ jasa Pemerintah. 2. Meminta Penjelasan dan lampiran
bukti objek kerjasama Pembangunan Pasar Pelita berupa salinan dokumen Tanah hak
milik yang merupakan Aset Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Hal ini di minta
untuk menghindari komplik kepemilikan tanah yang beresiko kepada permasalahan
Hukum di kemudian hari. 3. Meminta penjelasan tentang jadwal dan tahapan
pembangunan Pasar Pelita, khusus mengenai relokasi pedagang lama yang akan di
tempatkan di lokasi penampungan sementara. 4. Demi keadilan seluruh pedagang
kaki lima yang berada di sekitar pasar pelita kota sukabumi agar bisa masuk ke
lokasi Pasar yang baru, hal ini mengingat PKL yang berada di Jl. Pasundan tidak
masuk dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h Pada rancangan Perjanjian kerjasama antara
Walikota dengan PT. AKA (KSO). 5. Meminta perubahan dalam pasal 11 ayat (4)
pada rancangan kerjasama Pembangunan da pengelolaan pasar pelita kota sukabumi
tentang Kontribusi atas Pengelolaan Hotel dan Biskop sebesar Rp. 125.000.000,-/
tahun dinilai terlalu kecildan harus di tingkatkan minimal sebesar Rp.
150.000.000,-/ tahun. 6. Meminta Pemkot Sukabumi ataupun pihak ketiga supaya
membebaskan biaya Pasar penampungan selama pembangunan pasar yang baru
berlangsung. 7. Pemerintah Kota Sukabumi harus memberikan keterangan resmi
terhadap surat DPRD tertanggal 26 Pebruari 2013 perihal rencana kerjasama
daerah sebagai jawaban atas surat saudara Walikota Sukabumi No. 800/143/Huk
tanggal 11 pebruari 2013 perihal permohonan Persetujuan rancangan perjanjian
kerjasama. 8. Pemerintah Kota Sukabumi harus memberikan solusi mengenai harga
Kios yang relative mahal yang di rasakan oleh para pedagang (Rencana Perjajian
Kerjasama Pasal 9 ayat 1). 9. Di sarankan Bank Penjamin (Bank Guarantee)
Pembangunan Pasar pelita di laksanakan oleh Bank Pemerintah di Kota Sukabumi,
(Bank BNI 46, Bank Mandiri, Bank BRI). 10. Pemerintah Daerah harus melampirkan
surat Izin Penggunaan lahan/ tempat Pertamina sebagai tempat penampungan
Pedagang lama Pasar Pelita. 11. Meminta Pemda Kota Sukabumi untuk
mengalokasikan anggaran minimal sebesar 10 miliar untuk membantu Pembayaran
uang muka bagi para pedagang pasar lama termasuk Pedagang kaki lima tanpa
bunga, serta membantu mencairkan pihak perbankan yang bisa memberikan pinjaman
dengan tingkat suku bunga kecil di kisaran 5 – 9 %/ tahun.
Atas pendapat dan saran Pansus
DPRD Kota Sukabumi Walikota Sukabumi melalui Surat Nomor 170/386/adbang&KD
tanggal 10 Maret 2015. Pembahasan ini di hadiri 12 Anggota Dewan (Ketua Dewan,
Wakil Ketua dan 10 anggota).
Waktu terus berjalan, Proyek
tidak bergerak, Dirut PT. AKA entah kemana… akhirnya Walikota Sukabumi H.
MUHAMAD MURAZ mengeluarkan Surat teguran yang ke tiga kalinya, untuk segera
melaksanakan kewajiban – kewajibannya sbb : Surat Walikota Kepada PT. AKA
Tanggal 20 April 2016 Nomor Surat
: 512/…./Adbang/&KD/2016. Perihal Teguran ke-3 bahwa
1.
Memberikan
Jaminan deposito senilai Rp. 25.000.000.000,- yang di simpan di bank jabar
Cabang Sukabumi. (menandakan bahwa PT. AKA mempunyai Modal)
2.
Menunjukan
Rekening tabungan sebagai bukti kemampuan keuangan untuk Pembangunan Pasar
Pelita paling kecil sebesar 30% dari total biaya Pembangunan.
3.
Memberikan
kewajiban Kontribusi sebagaimana tertera pada Perjanjian Kerjasama yang
sedianya di laksanakan pada tahun 2015.
4.
Menyelesaikan
Proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
5.
Segera
menyelesaikan Proses Pembangunan sesuai Perjajian Kerjasama. Dan dalam kalimat
akhir surat ini Walikota Sukabumi mengatakan kepada PT AKA (KSO) apabila dalam
jangka waktu 15 hari terhitung sejak hari ini (jatuh pada tanggal 04 Mei 2016)
Pihak PT. AKA tidak dapat memenuhi teguran dan kewajiban-kewajiban di atas maka
Perjanjian kerjasama ini Putus demi hukum.
Ternyata
PT. AKA belum melaksanakan 5 kewajiban sebagai pemenang Tander Proyek Pasar
Pelita sebesar 390Miliar padahal PT. AKA telah melaksanakan Pembongkaran Ex
Pasar Pelita, kenapa pihak pemkot Sukabumi membiarkan PT. AKA tersebut bekerja
atas Pembongkaran Ex Pasar Pelita jika belum melaksanakan Poin 1,2 dan 3 yang
di terangkan di atas.
Apa
yang telah di bangun kerjasama antara PT. AKA dengan Pemkot Sukabumi ternyata
gagal total akhirnya lahan terbengkalai dan uang ratusan orang para Pedagang
untuk uang muka pengambilan Kios hingga keseluruhan mencapai ± sebesar 8 Miliar
di bawa kabur oleh PT AKA hingga sekarang tidak ada yang bertanggung jawab dan
belum di kembalikan akhirnya resah berkepanjangan, ketika para pedagang
tersebut menanyakan pertanggungjawaban tentang PT. AKA kepada Pemkot Sukabumi
Awal
akan di bangunnya Proyek Pasar Pelita Walikota Sukabumi H. Muhamad Muraz
Sosialisasi, Relokasi dan eksfos Pembangunan Pasar Pelita di berbagai acara
Forum Bakh’ seorang Market Propesional, bahkan pernah sosialisasi si di Gor
Merdeka 8 Januari 2015 Pidatonya Walikota secara terbuka dengan para pedagang Pasar
Pelita di hadiri oleh Muspida dan Dinas terkait, tetapi sayang sekali ketika Proyek
Pasar Pelita Jungkir karena Dirut PT. AKA Beni Bunyamin meninggal dunia, itu
menurut Walikota Sukabumi H. Muhamad Muraz dan Sosialisasi tentang Kabar Dirut
tersebut nyaris tidak ada sama sekali
tidak seperti Pada saat Sosialisasi Eksfos Pasar Pelita, jika Dirut PT. AKA
Beni Bunyamin sudah meninggal dunia maka Para Pedagang Pasar Pelita meminta
bukti seperti Poto-Poto saat Melayat, Kartu kuning dll dengan adanya jawaban
singkat dari Walikota Sukabumi akhirnya para pedagang semakin resah dan mereka
mencari perlindungan kepihak-pihak yang sekiranya dapat menyelamatkan uangnya
supaya kembali, akhirnya ada yang melaporkan kepada pihak Kepolisian dan
mencari pembelaan kepada Pengacara yang di anggap berpihak kepadanya. di balik
itu Konon kabarnya salah satu Oknum Pejabat ada yang 2 kali menerima uang dari
PT. AKA sebesar Rp. 500Jt dan 250Jt.
Akhirnya
para pedagang Ex Pasar Pelita berinisiatif dan membentuk suatu Forum yang di
namakan GP4 Kepanjangan dari Gerakan Pengawal Pembangunan Pasar Pelita, yang di
ketuai oleh Hamdan Sanjaya S.I.K setelah GP4 mengadakan Pertemuan-Pertemuan
sebelumnya adapun Pengcara yang ikut mengawal GP4 ±17 orang Pengacara, dan sehingga
pada tanggal 30 Desember 2016 GP4 mengadakan Rapat dalam acara “Bergerak Melawan
Kezaliman Bersatu Membangun Kesejahtraan” bertempat di Saung Sobat di Jl. Surya
Kencana dan di hadiri oleh 3 Pengacara Peradi (Persatuan Adfokai Indonesia) yang
dengan tulus membantu GP4 tanpa pamrih dan di hadiri pula Kasat Intel dari
Polresta Sukabumi Aiptu Abduh Tajudin. SH dan jajarannya. Dalam Rapat tersebut
GP4 dan Para Pengacara juga Kepolisian sepakat untuk memperjuangkan Hak para
pedagang yang telah di Zalimi oleh PT. AKA dan juga dalam rapat tersebut Kasat
Intel dari Polresta Sukabumi Aiptu Abduh Tajudin. SH menerangkan bahwa
Jajarannya sudah melangkah dari awal melakukan Investigasi terhadap PT. AKA di
Jakarta dan melakukan Investigasi juga ke lainnya yang menyangkut dalam hal
tersebut sehingga apa yang di utarakan oleh Kasat membuat GP4 semakin yakin
dengan dukungan aparat kepolisian Resort Kota Sukabumi dan pada akhirnya semua
yang hadir sepakat untuk saling mendukung dalam misi memperjuangkan Hak para
Pedagang yang sudah tertipu.
Hamdan Sanjaya menerangkan kepada Team BI Kecurigaan
tersebut muncul, setelah pihak Gerakan Pengawalan Pembangunan Pasar Pelita
(GP4) Kota Sukabumi melakukan proses pendampingan terhadap para korban dugaan
tipu gelap oleh PT AKA. Mereka mencurigai, ada aktor di balik pungutan uang
tersebut. Pihaknya menilai, ada tangan kuat yang memerintahkan agar uang dari
para pedagang untuk DP dan booking fee ditarik dari para pedagang.
Kecurigaan tersebut muncul, setelah pihak Gerakan
Pengawalan Pembangunan Pasar Pelita (GP4) Kota Sukabumi melakukan proses
pendampingan terhadap para korban dugaan tipu gelap oleh PT AKA. “Dugaan kami semakin kuat,
bahwa ada yang memerintahkan meskipun lewat lisan untuk membayar DP dan booking
fee kepada PT AKA sebelum pembangunan dilakukan,” Untuk itu dirinya berharap
pihak kepolisian dapat mengungkap pihak-pihak yang memerintahkan tersebut. Lantaran,
mereka sudah menjadi bagian dari kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan
secara hukum, karena telah menjerumuskan orang-orang tak berdosa. demikian
jelasnya Ketua Presidium GP4 Sukabumi.
Pada
Tanggal 9 Januari 2016 GP4 melakukan penandatanganan surat kuasa kepada
Pengacara Aa Brata. SH setelah Penandatanganan selesai secara Profesinya
Pengacara Aa Brata. SH, Andi Saleh Tarigan. SH (sekretaris GP4) dan di damping rekan
pengacara lainnya juga tidak luput dari pengawalan 33 orang Para Pedagang saat
itu melapor kepada Polresta Sukabumi, lantaran sampai saat ini belum ada
kepastian hukum dan titik terang terkait nasib uang yang diduga digelapkan oleh
PT AKA meskipun katanya proses hukum sedang dilakukan. Pelaporan ini tentunya
bukan atas nama para pedagang atau GP4 lagi tetapi secara yang di beri kuasa
oleh para Pedagang Ex Pasar Pelita, lalu mereka di terima di Ruangan Kasat
Intel Aiptu Abduh Tajudin. SH.
Pasar Pelita Jilid II
Selanjutnya Proses lelang
Pasar Pelita Jilid II Nilai Biaya Pembangunan menurun ketika Jilid I senilai
Rp. 390Miliar dan Jilid II senilai 292Miliar, penyusutan yang luar biasa padahal
Sepline Pembangunan dan yang lainya sama, menurut Laporan Feasibility Studi
Kelayakan Pasar Pelita yang di keluarkan oleh Dinas Koprasi, Perindustrian dan
Perdagangan Kota Sukabumi diantaranya menjelaskan perkiraan Nilai kebutuhan
Investasi untuk proses seleksi perlu di laksanakan penyesuan jenis biaya
sehingga di perlukan Investasi termasuk dengan PPN 10% sebesar Rp.
292.204.807.620.00.-.
Proses Lelang Pasar Pelita
Jilid II terus mendapat pengawasan dari berbagai kalangan, Salah satunya dari
Gerakan Masyarakat Peduli Pasar Pelita (GMPP) Dede Latif Sukabumi. Mereka
menuding, dua dari tiga investor calon pemenang tender pembangunan Pasar Pelita
jilid II tak lulus. Pasalnya, kedua investor tersebut mendapatkan nilai kurang
dari 75% dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri)
Nomor 19 Tahun 2016 kesimpulan dari Lelang Pasar Pelita Jilid II gagal karena
Peserta lelang tidak memenuhi syarat undang-undang diatas tadi.
Pasar Pelita Jilid III
panitia kembali membuka
pendaftaran baru, Kali ini tidak ada calon investor lain yang siap mengadu
nasib ikut serta dalam Megaproyek Jatuh sulit untuk Bangun di Kota Sukabumi.
Bahkan yang mendaftar malah
ketiga calon investor lama, yakni PT Panglima Capitol Itqoni (PCI), PT
Fortunindo Arth Perkasa (FAP) serta PT Dunia Milik Bersama (Dumib). Padahal,
sebelumnya ketiga calon investor itu dinilai tidak berbobot untuk memenangkan
tender hingga berakhir gagal. Lantaran, ketiganya mendapatkan nilai di bawah
batas ketentuan, yaitu 75% seperti yang di terangkan di atas.
“Ia, hanya tiga itu yang
kembali mendaftar. Calon investor yang lainnya tidak ada,” demikian ungkap Reni
Rosyida Ketua Panitia Pemilihan Kerja Sama Daerah Pembangunan dan Pengelolaan
Pasar Pelita Kota Sukabumi juga sebagai ketua ULP Kota Sukabumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar