FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Rabu, 11 Januari 2017

PEMBANGUNAN PASAR PELITA KOTA SUKABUMI YANG DI SELENGGARAKAN PEMKOT SUKABUMI MELENYAPKAN 8 MILIAR UANG HAK PARA PEDAGANG


JILID I
Sukabumi PWRCPK DPD JABAR.
Satu-satunya Pasar milik Pemkot Sukabumi sebagai Pasar yang begitu strategis dan lengkap kini menjadi tanah lapang yang tidak berpungsi karena gagal dalam Pembangunan oleh PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO), terpaksa Masyarakat Kota maupun Kabupaten Sukabumi kini dalam belanja kebutuhan tidak lagi di satu tempat lagi karena Para Pedagang Ek Pasar Pelita pindah ke beberapa tempat, dalam tertundanya Pembangunan Pasar Pelita selama … Bulan telah menelan kerugian berbagai macam pihak.

Asset Pemkot Sukabumi yaitu Pasar Pelita berdasarkan Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Sukabumi Sertifikat No: 10.12.04.04.5.00001 NIB : 10.23.04.04.00833. nama Pemegang Hak Pemerintah Kota Sukabumi dengan Luas Tanah 12.310 M², yang terletak di Kota Sukabumi Kecamatan Cikole Kelurahan Gunungparang.
Dalam Pembangunan Pasar Pelita atas kesepakatan antara Pemkot Sukabumi dengan PT. AKA (KSO) dalam Akta Notaris Luciana Tirtaman sh. Nomor : 43. Yang berbunyi, bahwa (I). H. MUHAMAD MURAZ SH. MM bertindak atas nama Pemerintah Kota Sukabumi selanjutnya di sebut Pihak Kesatu. (II). BENI BENYAMIN Sebagai Dirut PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Selanjutnya di sebut Pihak Kedua, dalam Perjanjian kerjasama memperhatikan terlebih dahulu ; 1. Surat Kepala Dinas Koprasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi nomor :510/784/Koperindag Tanggal 22 - 12 - 2014. Lalu 2. Keputusan DPRD Kota Sukabumi nomor : 4 Tahun 2015 tanggal 12 - 03 – 2015.
Di sebutkan juga dalam Akta Notaris tersebut bahwa Pasal 1 mengatakan (1). Pihak Kesatu Memberikan hak Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita milik Pemkot Sukabumi dan (2) Pihak kedua Menerima hak Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita milik Pemkot Sukabumi, Selanjutnya dalam Akta Notaris pada Pasal 2 tujuan Perjanjian dan kerja sama, dan BAB II Objek dan jangka waktu kerja sama Pasal 3 menerangkan bahwa pembangunan Pasar Pelita di bangun di atas lahan seluas 14.710 M², Poin (1). Seluas 12.310 M² berdasarkan sertifikat Hak Pengelola Nomor 01 atas nama Pihak kesatu, dan sesuai dengan gambar design dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan dari Perjanjian ini. (2). Seluas 2.400 M² merupakan Trotoad yang ada di sekitar Pasar Pelita, Dalam Pasal 4 di Poin (1) mengatakan Jangka waktu Pembangunan Pasar Pelita adalah paling lama 30 Bulan terhitung sejak penandatanganan Perjanjian ini, dalam Poin (2) Jangka waktu Pembangunan termasuk kegiatan dari huruf a-h. yaitu termasuk memasukan PKL-PKL yang berada di ruas jalan : Jalan Perniagaan, Jalan Statsiun Barat, Jalan Statsiun Timur,
Jalan Lettu Bakri, Jalan Harun Kabir, Jalan Pasar, Jalan Pasar Baru, Jalan Pasundan dan Gang Arab.
Menerangkan dalam BAB IV Nilai Investasi dan Jaminan Pasal 7 Nilai Investasi Pihak kedua atas Pembangunan Pasar Pelita sebesar Rp. 390.000.000.000,- lalu Pasal 8 (1). Pasilitas terbangun dalam Kompleks Pasar Pelita sesuai dengan Gambar Design dan RAB. Juga di sebutkan di Pasal 15 nomor 1. Pihak kesatu dan Pihak kedua membuat Tim Pengawasan Pembangunan untuk melakukan Pengawasan pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang di lakukan pihak kedua.
BAB IX PENGUNDURAN DIRI DAN PERSELISIHAN Pasal 17 nomor 1. Apabila Pihak kedua mengundurkan diri pada saat masa pembangunan, maka Pihak kedua memberikan Jaminan Pelaksanaan dan menjadi milik kesatu. Nomor 2. Apabila pihak kedua mengundurkan diri sebelum masa pengelolaan berakhir, pihak kedua wajib mengembalikan uang penjualan HGP Kios, Los dan Konter kepada pihak Kesatu. Pasal 18  nomor 1. Pihak kesatu dan Pihak kedua telah sepakat untuk menyelesaikan ketentuan yang di atur dalam Pasal 1266 dan Pasal 1257 kitab undang – undang Hukum Perdata.

MOU Pembangunan Pasar Pelita antara PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO), Nama : A. Sukiman Sugita Jabatan Direktur Utama di sebut sebagai Pihak Pertama Dengan H. MUHAMAD MURAZ Walikota Sukabumi.

Pasal 2 Status dari kedua belah pihak Pihak Petama sebagai Pemilik Proyek/ Pemenang Tender dari Pemkot Sukabumi untuk Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang di ubah menjadi CENTRAL POINT SUKABUMI (Project Pola Bangun Serah/ BOT) dengan nilai sebesar Rp. 390.000.000.000,- lalu Pihak Kedua sebagai Penyandang dana (Investor) yang akan bertanggungjawab atas Pendanaan untuk Pembangunan Gedung CENTRAL POINT SUKABUMI Sesuai nilai tersebut di atas, dari pembangunan awal sampai berdirinya gedung tersebut dengan menunjuk Kontraktor sebagai pelaksana.
Pasal 4 Bentuk kerja sama dan bagi hasil Kedua belah Pihak telah sepakat atas Pembangunan Gedung tersebut di atas dengan Profit sharing dari keuntungan bersih hasil Penjualan dan Penyewaan Kios, Los dan Konter setelah di potong Bunga Investasi bila melebihi Rp. 390.000.000.000,- Pajak dan pengeluaran lainnya dengan ketentuan :
1.      10% untuk tim yang mendapatkan Proyek
2.      10% untuk tim managemen yang mengelola Psr Pelita
3.      Setelah di kurangkan Poin 1 dan 2 di atas, Pembagian untuk bagi hasil untuk para pihak adalah sbb :
• 40% dimiliki oleh Pihak Pertama
• 60% dimiliki oleh Pihak Kedua.

Pasal 5 Pemodal Pihak Kedua menyetorkan dana yang di tempatkan di Bank Jabar Cabang Sukabumi Sebesar Rp. 25.000.000.000,- sebagai Jaminan Pembangunan berupa Deposito dan menyiapkan dana untuk Perizinan dan opersional. Pihak Kedua menyediakan dan yang di tempatkan yang di tunjuk secara bersam oleh Para Pihak. Pihak Kedua menyediakan dana pelaksanaan Pembangunan pada Pihak Pertama sampai selesai Pembangunan. Pihak pertama menyelesaikan perizinan yang di butuhkan dalam jangka waktu 7 Hari Kerja, dana tersebut sudah di terima di bank yang di sepakati. Pengambilan dana dari hasil penjualan diprioritaskan sebagai pengambilan modal pihak kedua,

Pembuatan Akta Notaris Luciana Tirtaman SH di Kota Sukabumi di hadiri oleh :
1.      H. Achmad Fahmi S Ag. MM (1974), Wakil Walikota Sukabumi.
2.      Dr. H. Muhamad Noor Hanafi Zain Ms (1958), Sekretaris Daerah Kota Sukabumi
3.      Ir. Irwan (1969), dari PT. AKA
4.      Sandra Gunawan (1965), dari PT. AKA

Awalnya terlebih dahulu yaitu dalam Surat keputusan Walikota Sikabumi menerangkan Poin 1. Pembongkaran atau Penghapusan Pasar Pelita lama milik Pemerintah Pemkot Sukabumi No: 011/05/DPPKAD/2015. Dalam penghapusan yang di maksud menerangkan dan Menimbang : a. Sehubungan telah terbitnya Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi Dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) Perihal Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi, maka harus di hapuskan terhadap Bangunan yang lama. b. di maksud pada huru a Perlu di tetapkan Keputusan Walikota. Mengingat : 1. Perundang-undangan nomor 17 Thn 1950 Dst. Menimbang : 1. Permendagri Nmr 17 Thn 2007 Tentang Pedoman tehnis Pengelolaan Barang milik Negara.
2. Surat hasil Penapsiran Bangunan Gedung Pasar Pelita dari Dinas Tata ruang, Perumahan dan Pemukiman Kota Sukabumi Nmr 644/46/Dtrpp; 3. Berita acara Panitia Penghapusan Barang Inventaris milik Pemkot Sukabumi Nomor 011/13/DPPKAD; 4. Surat Persetujuan Walikota Sukabumi Nmr 011/15/DPPKAD. Memutuskan :/ Menetapkan:/ KESATU, KEDUA dan KETIGA (Penghapusan/ Pemindah tanganan/ Hibah sebagai mana Diktum Pertama harus seijin Walikota, keputusan ini mulai baerlaku pada tanggal di tetapkan di Sukabumi 27 April 2015 Walikota Sukabumi H. MUHAMAD MURAZ.

Dengan Pembongkaran Pasar Pelita lama milik Pemerintah Kota Sukabumi berdasarkan surat keterangan setoran yang di lakukan Bendahara PT. AKA ke Bank Jabar Cabang Sukabumi No. Buku Kas 6611. No. Rekening : 006041969002, Terima Uang Sebesar Rp. 1.000.000.000,- dari Bendahara PT. AKA. Kode Rekening : 4.14.01.10, Uraian Rekening : Penjualan Bahan-Bahan bekas bangunan Ex Pasar Pelita. Jumlah Total : Rp. 1000.000.000,- Penyetor IRWAN pada tanggal 20 AUG 2015.

Lalu dalam surat atau dokumen, walikota berita acara serah terima pasar penampungan Nomor : SK2/1142/Koperidag. Bahwa pada tanggal 18 agustus 2015 yang bernama H. Muhamad Muraz Walikota Sukabumi sebagai pihak Pertama dan Beni Benyamin Dirut PT. AKA (KSO) sebagai pihak kedua bahwa telah terealisasinya Pasar Penampungan Sementara sebanyak 457 Kios, 221 Los, Kantor UPTD Pasar Pelita, Mushola, tempat pembuangan sampah(TPS). Dan di samping itu Surat Pengantar dari Dinas Koprasi, Perindustrian dan Perdagangan Nomor Surat : 870/541/Koperidag. yang di tujukan kepada PT. AKA (KSO) bahwa isi surat berita acara serah terima Pasar Penampungan Eks. Pasar Pelita Kota Sukabumi Nomor : 511.2/1142/Koperndag tanggal 18 Agustus 2015 di tandatangani oleh Kepala Disperidag Drs AYEP SUPRIATNA, MM Pembina Tk.I NIP. 196310081992091001.

Lembaran Berita acara rapat pembahasan tindak lanjut PKS Pasar Pelita, menerangkan yang sudah terealisasi dan yang belum terealisasi oleh PT AKA dan menurut data Pemkot Sukabumi antara lain, di dalam Pokok agenda 1. Pengendalian Kontribusi dari pihak Anvestor dan Pajak-Pajak/ Retribusi yang timbul akhir Perjanjian, Tindak lanjut (4 Poin yang di rincikan) target Waktu (belum terealisasi). Pokok Agenda yang ke 2. Pembahasan Relokasi Pedagang Pasar Pelita Tindak lanjut (3 Poin yang di rincikan), target Waktu (Sudah terealisasi). Pokok Agenda yang ke 3. Pembongkaran Pasar Pelita, Tindak lanjut (4 Poin yang di rincikan), target Waktu (Sudah terealisasi). Jadi yang belum terealisasi sampai sekarang oleh PT AKA adalah :
1.        Kontribusi atas hasil penjualan HGP Kios/ Los/ Konter.
a.     Tahap I, Rp. 3.000.000.000,- pada minggu pertama bulan November 2015;
b.    Tahap II, Rp. 5.000.000.000,- Setelah Realisasi Penjualan Kios/ Los/ Konter mencapai paling sedikit 80%.
2.    Kontribusi atas penggantian Retribusi Pasar selama masa Pembangunan RP. 100.000,-/ tahun pada bulan Mei 2015 dan Mei 2016.
3. Kontribusi atas pengelolaan Retribusi Pasar, Kebersihan dan Retribusi lainnya sebesar Rp. 825.000.000,-/ tahun.
Dokumen Panitia Pemilihan Mitra Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Modern Ex Pasar Pelita Kota Sukabumi BERITA ACARA PEMBERIAN PENJELASAN DOKUMEN PEMILIHAN Nomor 02/ Pasar Pelita-BGS/PP.SMI/2016 Pada tanggal 14 September 2016 dimulai pukul 10.15 WIB bertempat di Ruang pertemuan Gedung Bappeda Kota Sukabumi, bahwa Panitia Pasar Rakyat Modern telah melaksanakan Rapat Pembangunan Pasar Rakyat Modern, penjelasan Dokumen Kualifikasi (Aanwijzing). Rapat di hadiri oleh Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Panitia pemilihan dan pihak Peserta Pemilihan Mitra Badan Usaha. Penjelasan diberikan oleh Panitia Pemilihan pokok-pokok penjelasan terdiri dari 3 pokok bahasan yaitu :
a. Penjelasan Tahapan pemilihan, Penjelasan jadwal/ tahapan pemilihan Mitra Badan Usaha.
b. Penjelasan tehnis Pemilihan secara umum dan Poin N. Penetapan dan pengumuman hasil Kualifikasi
Panitia Pemilihan Mitra badan usaha Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat Modern Ex Pasar Pelita Kota Sukabumi di hadiri oleh Anggota ULP, Anggota DLLAJ Kota Sukabumi dan Saksi atau Rekanan :
1). Reni Rosyida M, M, Si.
2). Ujang Sobandi, A.Md. LLAJ.
3). DR. Fahrurrazi S,Ip., M, Si.
4). AR. Darojatun, ST.
5). Novian Restiadi, S,Ip., M, Si.
6). Moh. Rifki, SE., MM.
7). Ade Burhanudin, SH.

dan Saksi/ Rekanan :
1). M. H. Ages (Dirop dari PT. FORTUNINDO ARTA PERKASA.
2). Racmattedi D. HUDANG (Direktur PT. ANDITA MAS. Kesemuanya mendatangani dokumen tersebut.

Team BI juga telah mengantongi Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi Membahas Rancangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO). Adapun usulan-usulan DPRD 11 usulan kepada Pemkot Sukabumi Sbb: 1. Pamsus meminta Penjelasan terkait hasil Prakualifikasi Lelang pemilihan Mitra kerjasama yang di menangkan oleh PT. Anugrah Kencana Abadi (KSO) mengingat ada ketentuan Mekanisme Pengadaan barang/ Jasa sesuai Peraturan Persiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/ jasa Pemerintah. 2. Meminta Penjelasan dan lampiran bukti objek kerjasama Pembangunan Pasar Pelita berupa salinan dokumen Tanah hak milik yang merupakan Aset Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Hal ini di minta untuk menghindari komplik kepemilikan tanah yang beresiko kepada permasalahan Hukum di kemudian hari. 3. Meminta penjelasan tentang jadwal dan tahapan pembangunan Pasar Pelita, khusus mengenai relokasi pedagang lama yang akan di tempatkan di lokasi penampungan sementara. 4. Demi keadilan seluruh pedagang kaki lima yang berada di sekitar pasar pelita kota sukabumi agar bisa masuk ke lokasi Pasar yang baru, hal ini mengingat PKL yang berada di Jl. Pasundan tidak masuk dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h Pada rancangan Perjanjian kerjasama antara Walikota dengan PT. AKA (KSO). 5. Meminta perubahan dalam pasal 11 ayat (4) pada rancangan kerjasama Pembangunan da pengelolaan pasar pelita kota sukabumi tentang Kontribusi atas Pengelolaan Hotel dan Biskop sebesar Rp. 125.000.000,-/ tahun dinilai terlalu kecildan harus di tingkatkan minimal sebesar Rp. 150.000.000,-/ tahun. 6. Meminta Pemkot Sukabumi ataupun pihak ketiga supaya membebaskan biaya Pasar penampungan selama pembangunan pasar yang baru berlangsung. 7. Pemerintah Kota Sukabumi harus memberikan keterangan resmi terhadap surat DPRD tertanggal 26 Pebruari 2013 perihal rencana kerjasama daerah sebagai jawaban atas surat saudara Walikota Sukabumi No. 800/143/Huk tanggal 11 pebruari 2013 perihal permohonan Persetujuan rancangan perjanjian kerjasama. 8. Pemerintah Kota Sukabumi harus memberikan solusi mengenai harga Kios yang relative mahal yang di rasakan oleh para pedagang (Rencana Perjajian Kerjasama Pasal 9 ayat 1). 9. Di sarankan Bank Penjamin (Bank Guarantee) Pembangunan Pasar pelita di laksanakan oleh Bank Pemerintah di Kota Sukabumi, (Bank BNI 46, Bank Mandiri, Bank BRI). 10. Pemerintah Daerah harus melampirkan surat Izin Penggunaan lahan/ tempat Pertamina sebagai tempat penampungan Pedagang lama Pasar Pelita. 11. Meminta Pemda Kota Sukabumi untuk mengalokasikan anggaran minimal sebesar 10 miliar untuk membantu Pembayaran uang muka bagi para pedagang pasar lama termasuk Pedagang kaki lima tanpa bunga, serta membantu mencairkan pihak perbankan yang bisa memberikan pinjaman dengan tingkat suku bunga kecil di kisaran 5 – 9 %/ tahun.
Atas pendapat dan saran Pansus DPRD Kota Sukabumi Walikota Sukabumi melalui Surat Nomor 170/386/adbang&KD tanggal 10 Maret 2015. Pembahasan ini di hadiri 12 Anggota Dewan (Ketua Dewan, Wakil Ketua dan 10 anggota).

Waktu terus berjalan, Proyek tidak bergerak, Dirut PT. AKA entah kemana… akhirnya Walikota Sukabumi H. MUHAMAD MURAZ mengeluarkan Surat teguran yang ke tiga kalinya, untuk segera melaksanakan kewajiban – kewajibannya sbb : Surat Walikota Kepada PT. AKA
Tanggal 20 April 2016 Nomor Surat : 512/…./Adbang/&KD/2016. Perihal Teguran ke-3 bahwa

1.    Memberikan Jaminan deposito senilai Rp. 25.000.000.000,- yang di simpan di bank jabar Cabang Sukabumi. (menandakan bahwa PT. AKA mempunyai Modal)
2.    Menunjukan Rekening tabungan sebagai bukti kemampuan keuangan untuk Pembangunan Pasar Pelita paling kecil sebesar 30% dari total biaya Pembangunan.
3.    Memberikan kewajiban Kontribusi sebagaimana tertera pada Perjanjian Kerjasama yang sedianya di laksanakan pada tahun 2015.
4.    Menyelesaikan Proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
5.    Segera menyelesaikan Proses Pembangunan sesuai Perjajian Kerjasama. Dan dalam kalimat akhir surat ini Walikota Sukabumi mengatakan kepada PT AKA (KSO) apabila dalam jangka waktu 15 hari terhitung sejak hari ini (jatuh pada tanggal 04 Mei 2016) Pihak PT. AKA tidak dapat memenuhi teguran dan kewajiban-kewajiban di atas maka Perjanjian kerjasama ini Putus demi hukum.

Ternyata PT. AKA belum melaksanakan 5 kewajiban sebagai pemenang Tander Proyek Pasar Pelita sebesar 390Miliar padahal PT. AKA telah melaksanakan Pembongkaran Ex Pasar Pelita, kenapa pihak pemkot Sukabumi membiarkan PT. AKA tersebut bekerja atas Pembongkaran Ex Pasar Pelita jika belum melaksanakan Poin 1,2 dan 3 yang di terangkan di atas.

Apa yang telah di bangun kerjasama antara PT. AKA dengan Pemkot Sukabumi ternyata gagal total akhirnya lahan terbengkalai dan uang ratusan orang para Pedagang untuk uang muka pengambilan Kios hingga keseluruhan mencapai ± sebesar 8 Miliar di bawa kabur oleh PT AKA hingga sekarang tidak ada yang bertanggung jawab dan belum di kembalikan akhirnya resah berkepanjangan, ketika para pedagang tersebut menanyakan pertanggungjawaban tentang PT. AKA kepada Pemkot Sukabumi

Awal akan di bangunnya Proyek Pasar Pelita Walikota Sukabumi H. Muhamad Muraz Sosialisasi, Relokasi dan eksfos Pembangunan Pasar Pelita di berbagai acara Forum Bakh’ seorang Market Propesional, bahkan pernah sosialisasi si di Gor Merdeka 8 Januari 2015 Pidatonya Walikota  secara terbuka dengan para pedagang Pasar Pelita di hadiri oleh Muspida dan Dinas terkait, tetapi sayang sekali ketika Proyek Pasar Pelita Jungkir karena Dirut PT. AKA Beni Bunyamin meninggal dunia, itu menurut Walikota Sukabumi H. Muhamad Muraz dan Sosialisasi tentang Kabar Dirut tersebut nyaris tidak ada  sama sekali tidak seperti Pada saat Sosialisasi Eksfos Pasar Pelita, jika Dirut PT. AKA Beni Bunyamin sudah meninggal dunia maka Para Pedagang Pasar Pelita meminta bukti seperti Poto-Poto saat Melayat, Kartu kuning dll dengan adanya jawaban singkat dari Walikota Sukabumi akhirnya para pedagang semakin resah dan mereka mencari perlindungan kepihak-pihak yang sekiranya dapat menyelamatkan uangnya supaya kembali, akhirnya ada yang melaporkan kepada pihak Kepolisian dan mencari pembelaan kepada Pengacara yang di anggap berpihak kepadanya. di balik itu Konon kabarnya salah satu Oknum Pejabat ada yang 2 kali menerima uang dari PT. AKA sebesar Rp. 500Jt dan 250Jt.

Akhirnya para pedagang Ex Pasar Pelita berinisiatif dan membentuk suatu Forum yang di namakan GP4 Kepanjangan dari Gerakan Pengawal Pembangunan Pasar Pelita, yang di ketuai oleh Hamdan Sanjaya S.I.K setelah GP4 mengadakan Pertemuan-Pertemuan sebelumnya adapun Pengcara yang ikut mengawal GP4 ±17 orang Pengacara, dan sehingga pada tanggal 30 Desember 2016 GP4 mengadakan Rapat dalam acara “Bergerak Melawan Kezaliman Bersatu Membangun Kesejahtraan” bertempat di Saung Sobat di Jl. Surya Kencana dan di hadiri oleh 3 Pengacara Peradi (Persatuan Adfokai Indonesia) yang dengan tulus membantu GP4 tanpa pamrih dan di hadiri pula Kasat Intel dari Polresta Sukabumi Aiptu Abduh Tajudin. SH dan jajarannya. Dalam Rapat tersebut GP4 dan Para Pengacara juga Kepolisian sepakat untuk memperjuangkan Hak para pedagang yang telah di Zalimi oleh PT. AKA dan juga dalam rapat tersebut Kasat Intel dari Polresta Sukabumi Aiptu Abduh Tajudin. SH menerangkan bahwa Jajarannya sudah melangkah dari awal melakukan Investigasi terhadap PT. AKA di Jakarta dan melakukan Investigasi juga ke lainnya yang menyangkut dalam hal tersebut sehingga apa yang di utarakan oleh Kasat membuat GP4 semakin yakin dengan dukungan aparat kepolisian Resort Kota Sukabumi dan pada akhirnya semua yang hadir sepakat untuk saling mendukung dalam misi memperjuangkan Hak para Pedagang yang sudah tertipu.

Hamdan Sanjaya menerangkan kepada Team BI Kecurigaan tersebut muncul, setelah pihak Gerakan Pengawalan Pembangunan Pasar Pelita (GP4) Kota Sukabumi melakukan proses pendampingan terhadap para korban dugaan tipu gelap oleh PT AKA. Mereka mencurigai, ada aktor di balik pungutan uang tersebut. Pihaknya menilai, ada tangan kuat yang memerintahkan agar uang dari para pedagang untuk DP dan booking fee ditarik dari para pedagang.
Kecurigaan tersebut muncul, setelah pihak Gerakan Pengawalan Pembangunan Pasar Pelita (GP4) Kota Sukabumi melakukan proses pendampingan terhadap para korban dugaan tipu gelap oleh PT AKA. “Dugaan kami semakin kuat, bahwa ada yang memerintahkan meskipun lewat lisan untuk membayar DP dan booking fee kepada PT AKA sebelum pembangunan dilakukan,” Untuk itu dirinya berharap pihak kepolisian dapat mengungkap pihak-pihak yang memerintahkan tersebut. Lantaran, mereka sudah menjadi bagian dari kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, karena telah menjerumuskan orang-orang tak berdosa. demikian jelasnya Ketua Presidium GP4 Sukabumi.

Pada Tanggal 9 Januari 2016 GP4 melakukan penandatanganan surat kuasa kepada Pengacara Aa Brata. SH setelah Penandatanganan selesai secara Profesinya Pengacara Aa Brata. SH, Andi Saleh Tarigan. SH (sekretaris GP4) dan di damping rekan pengacara lainnya juga tidak luput dari pengawalan 33 orang Para Pedagang saat itu melapor kepada Polresta Sukabumi, lantaran sampai saat ini belum ada kepastian hukum dan titik terang terkait nasib uang yang diduga digelapkan oleh PT AKA meskipun katanya proses hukum sedang dilakukan. Pelaporan ini tentunya bukan atas nama para pedagang atau GP4 lagi tetapi secara yang di beri kuasa oleh para Pedagang Ex Pasar Pelita, lalu mereka di terima di Ruangan Kasat Intel Aiptu Abduh Tajudin. SH.

Pasar Pelita Jilid II
Selanjutnya Proses lelang Pasar Pelita Jilid II Nilai Biaya Pembangunan menurun ketika Jilid I senilai Rp. 390Miliar dan Jilid II senilai 292Miliar, penyusutan yang luar biasa padahal Sepline Pembangunan dan yang lainya sama, menurut Laporan Feasibility Studi Kelayakan Pasar Pelita yang di keluarkan oleh Dinas Koprasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi diantaranya menjelaskan perkiraan Nilai kebutuhan Investasi untuk proses seleksi perlu di laksanakan penyesuan jenis biaya sehingga di perlukan Investasi termasuk dengan PPN 10% sebesar Rp. 292.204.807.620.00.-.
Proses Lelang Pasar Pelita Jilid II terus mendapat pengawasan dari berbagai kalangan, Salah satunya dari Gerakan Masyarakat Peduli Pasar Pelita (GMPP) Dede Latif Sukabumi. Mereka menuding, dua dari tiga investor calon pemenang tender pembangunan Pasar Pelita jilid II tak lulus. Pasalnya, kedua investor tersebut mendapatkan nilai kurang dari 75% dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 19 Tahun 2016 kesimpulan dari Lelang Pasar Pelita Jilid II gagal karena Peserta lelang tidak memenuhi syarat undang-undang diatas tadi.

Pasar Pelita Jilid III
panitia kembali membuka pendaftaran baru, Kali ini tidak ada calon investor lain yang siap mengadu nasib ikut serta dalam Megaproyek Jatuh sulit untuk Bangun di Kota Sukabumi.
Bahkan yang mendaftar malah ketiga calon investor lama, yakni PT Panglima Capitol Itqoni (PCI), PT Fortunindo Arth Perkasa (FAP) serta PT Dunia Milik Bersama (Dumib). Padahal, sebelumnya ketiga calon investor itu dinilai tidak berbobot untuk memenangkan tender hingga berakhir gagal. Lantaran, ketiganya mendapatkan nilai di bawah batas ketentuan, yaitu 75% seperti yang di terangkan di atas.
“Ia, hanya tiga itu yang kembali mendaftar. Calon investor yang lainnya tidak ada,” demikian ungkap Reni Rosyida Ketua Panitia Pemilihan Kerja Sama Daerah Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi juga sebagai ketua ULP Kota Sukabumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar