FWAR

MEDIA INDEPENDENT ONLINE FORUM WARTAWAN DAN AKTIVIS REPORMASI ( FWAR )

fiks

fiks
DPP FWAR

Selasa, 31 Januari 2017

LARANGAN MENJUAL BUKU LKS DI SEKOLAH SD/SMP/SMA/SMK BAHKAN DI DUNIA DAN AKHIRAT



LARANGAN MENJUAL BUKU LKS DI SEKOLAH SD/SMP/SMA/SMK
BAHKAN DI DUNIA DAN AKHIRAT



Nasionalpers.com Sukabumi. Kementrian Pendidikan RI melarang adanya penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Ini berlaku untuk tingkat SD/SMP/SMA/SMK.


Kebijakan ini dilakukan, karena setiap sekolah biasanya sudah mendapatkan buku bantuan dari pemerintah yang didistribusikan kepada setiap siswa. Adanya penjualan LKS, disinyalir sering disalahgunakan oknum guru untuk mencari keuntungan.

Sebenarnya, Sejak 2006 lalu penjualan LKS tersebut sudah dilarang oleh Kemendikbud. Tapi, sekarang lebih ditegaskan lagi. Kalau ada guru yang menjual LKS, siswa boleh menolaknya dan segera dilaporkan saja ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Semula, lanjutnya, fungsi LKS dimaksudkan untuk membantu siswa belajar dan mengulang pelajaran di sekolah dengan latihan soal-soal yang disiapkan guru.

“Nah, seiring perjalanan guru justru menjual LKS dengan bekerjasama dari pihak luar. Padahal guru diwajibkan untuk membuat sendiri LKS dan memberikan secara gratis kepada siswa,” bebernya.
Widodo menegaskan, sejak 2006 penjualan LKS sudah dilarang dan guru tidak diperkenankan memaksa siswa untuk membeli LKS. “Fungsi LKS ini sudah tidak sesuai lagi, jadi penyetopan LKS sudah sewajarnya,” jelasnya.

Penyetopan penjualan LKS ke siswa juga sesuai dengan program Pemprov Jabar yang melaksanakan sekolah gratis. “Intinya kalau masih ada guru yang jual LKS Dinas Pendidikan setempat harus bertindak, karena hal itu sudah melanggar ketentuan dari Kemendikbud,” tegasnya.

Seharusnya Kapala dinas Pendidikan Kota Sukabumi bertindak Cepat dengan sering adanya Hal seperti ini jika memang tidak berada di pihak oknum Guru, dan tentunya siap menerima laporan dari orangtua dan siswa apabila di sekolah ada penjualan LKS atau buku. Adanya himbauan-himbauan mengenai Larangan Sesuai Pemendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dan tegaskan juga kepada setiap sekolah khususnya negeri untuk tidak menjual buku LKS. Kalau masih ada guru yang menjual LKS artinya sudah melanggar ketentuan yang berlaku. Tentu akan ada sanksinya, dan jangan takut apabila ada oknum Pejabat yang bermain sebagai Pemodal buku LKS. Team NP